PER-5/PJ/2024

Aturan Bupot PPh 21 Instansi Pemerintah Diubah, Kini Ada Form 1721-A3

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Mei 2024 | 18:21 WIB
Aturan Bupot PPh 21 Instansi Pemerintah Diubah, Kini Ada Form 1721-A3

Laman depan dokumen PER-5/PJ/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui ketentuan pembuatan bukti potong bagi instansi pemerintah. Pembaruan ketentuan ini dilakukan lewat Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2024 yang merevisi peraturan sebelumnya yakni PER-17/PJ/2021.

Merujuk pada bagian pertimbangan dari PER-5/PJ/2024, ditegaskan bahwa PER-17/PJ/2021 perlu diubah seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

"Bahwa dengan ditetapkannya PMK 168/2023, Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17/PJ/2021 ... belum menampung kebutuhan perubahan pengaturan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehingga perlu dilakukan perubahan," bunyi bagian pertimbangan PER-5/PJ/2024, dikutip Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Melalui Pasal 3 ayat (1) PER-5/PJ/2024, DJP memperkenalkan 1 jenis bukti potong baru, yakni bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-A3. Bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-A3 dibuat oleh instansi pemerintah ketika melakukan pemotongan PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan selain pada masa pajak terakhir.

"Terhadap pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya, dibuatkan bukti pemotongan formulir 1721-A3 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir," bunyi Pasal 3 ayat (2) PER-5/PJ/2024.

Pemotong pajak harus memberikan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-A3 kepada pegawai tetap, pensiunan, PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, ataupun pensiunannya paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Seperti bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII bagi pegawai tetap pada instansi swasta, PPh yang tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-A3 yang dibuat oleh instansi pemerintah pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir bukanlah kredit pajak.

PPh Pasal 21 yang menjadi kredit pajak adalah yang tercantum pada bukti potong PPh Pasal 21 form 1721-A1 ataupun form 1721-A2. Form 1721-A1 dibuat pada masa pajak terakhir khusus bagi pegawai dan pensiunan yang menerima pensiun berkala.

Bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya, bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat dan diberikan pada masa pajak terakhir adalah form 1721-A2.

PER-5/PJ/2024 ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 16 Mei 2024 dan dinyatakan baru mulai berlaku pada masa pajak Juni 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra