VIETNAM

Aturan Baru Transfer Pricing dan CbCR Bakal Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2017 | 17:55 WIB
Aturan Baru Transfer Pricing dan CbCR Bakal Diterapkan

HANOI, DDTCNews – Pemerintah Vietnam mengeluarkan Surat Keputusan tentang penerapan aturan pada dokumentasi transfer pricing (TP Doc) dan country by country reporting (CbCR) yang sejalan dengan implementasi Aksi 13 proyek Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) yang digagas oleh OECD dan G20. Aturan ini mulai berlaku efektif mulai 1 Mei 2017.

Berdasarkan Surat Keputusan nomor 20/2017/ND-CP, wajib pajak diwajibkan untuk menyerahkan salinan CbCR perusahaan induk kepada otoritas pajak Vietnam (General Department of Taxation/GDT) jika perusahaan induk tersebut juga diwajibkan untuk melaporkan CbCR kepada otoritas pajak di negaranya.

“Kewajiban menyampaikan CbCR ini ditujukan bagi grup perusahaan Vietnam yang memiliki omzet global yang dikonsolidasikan paling sedikit VND18 triliun (Rp10,5 triliun),” ungkap pernyataan tertulis dalam Surat Keputusan tersebut.

Baca Juga:
Optimalkan Penagihan, Otoritas Ini Cegah 21.366 WP ke Luar Negeri

TP Doc harus diserahkan kepada otoritas pajak dalam waktu 15 hari sejak adanya pemberitahuan permintaan dari otoritas pajak. Namun, apabila wajib pajak sedang dilakukan audit transfer pricing, maka TP Doc dapat disampaikan paling lambat 30 hari sejak adanya pemberitahuan permintaan. Perpanjangan waktu selama 15 hari dapat diberikan apabila terdapat kasus-kasus tertentu.

Wajib pajak dapat dibebaskan dari penyerahan TP Doc apabila memenuhi persyaratan seperti, omzet tahunan yang tidak lebih dari VND50 miliar (Rp29,4 miliar) dan transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi tidak lebih dari VND30 miliar (Rp17,6 miliar).

Aturan baru ini juga menerapkan konsep substance over form yang memungkinkan otoritas pajak untuk mengkarakterisasi ulang sifat dari beberapa transaksi sehingga substansi ekonomi dari operasi dapat menjatuhkan perjanjian hukum dan bukti yang mendukung.

Baca Juga:
Dampak Topan Yagi, Kadin Usul Insentif Pajak untuk Ringankan Beban WP

Selain itu, seperti dikutip dari Tax Note International, keputusan tersebut juga memberikan pedoman analisis komparatif mengenai sumber data, pemilihan metode transfer pricing, dan data pembanding.

Surat Keputusan ini memberikan kuasa kepada otoritas pajak untuk menggunakan pembanding yang berasal dari database eksternal, serta database yang dimiliki oleh otoritas pajak sendiri atau badan pemerintah lainnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN