VIETNAM

Aturan Baru Transfer Pricing dan CbCR Bakal Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2017 | 17:55 WIB
Aturan Baru Transfer Pricing dan CbCR Bakal Diterapkan

HANOI, DDTCNews – Pemerintah Vietnam mengeluarkan Surat Keputusan tentang penerapan aturan pada dokumentasi transfer pricing (TP Doc) dan country by country reporting (CbCR) yang sejalan dengan implementasi Aksi 13 proyek Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) yang digagas oleh OECD dan G20. Aturan ini mulai berlaku efektif mulai 1 Mei 2017.

Berdasarkan Surat Keputusan nomor 20/2017/ND-CP, wajib pajak diwajibkan untuk menyerahkan salinan CbCR perusahaan induk kepada otoritas pajak Vietnam (General Department of Taxation/GDT) jika perusahaan induk tersebut juga diwajibkan untuk melaporkan CbCR kepada otoritas pajak di negaranya.

“Kewajiban menyampaikan CbCR ini ditujukan bagi grup perusahaan Vietnam yang memiliki omzet global yang dikonsolidasikan paling sedikit VND18 triliun (Rp10,5 triliun),” ungkap pernyataan tertulis dalam Surat Keputusan tersebut.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

TP Doc harus diserahkan kepada otoritas pajak dalam waktu 15 hari sejak adanya pemberitahuan permintaan dari otoritas pajak. Namun, apabila wajib pajak sedang dilakukan audit transfer pricing, maka TP Doc dapat disampaikan paling lambat 30 hari sejak adanya pemberitahuan permintaan. Perpanjangan waktu selama 15 hari dapat diberikan apabila terdapat kasus-kasus tertentu.

Wajib pajak dapat dibebaskan dari penyerahan TP Doc apabila memenuhi persyaratan seperti, omzet tahunan yang tidak lebih dari VND50 miliar (Rp29,4 miliar) dan transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi tidak lebih dari VND30 miliar (Rp17,6 miliar).

Aturan baru ini juga menerapkan konsep substance over form yang memungkinkan otoritas pajak untuk mengkarakterisasi ulang sifat dari beberapa transaksi sehingga substansi ekonomi dari operasi dapat menjatuhkan perjanjian hukum dan bukti yang mendukung.

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Selain itu, seperti dikutip dari Tax Note International, keputusan tersebut juga memberikan pedoman analisis komparatif mengenai sumber data, pemilihan metode transfer pricing, dan data pembanding.

Surat Keputusan ini memberikan kuasa kepada otoritas pajak untuk menggunakan pembanding yang berasal dari database eksternal, serta database yang dimiliki oleh otoritas pajak sendiri atau badan pemerintah lainnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?