VIETNAM

Aturan Baru Transfer Pricing dan CbCR Bakal Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2017 | 17:55 WIB
Aturan Baru Transfer Pricing dan CbCR Bakal Diterapkan

HANOI, DDTCNews – Pemerintah Vietnam mengeluarkan Surat Keputusan tentang penerapan aturan pada dokumentasi transfer pricing (TP Doc) dan country by country reporting (CbCR) yang sejalan dengan implementasi Aksi 13 proyek Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) yang digagas oleh OECD dan G20. Aturan ini mulai berlaku efektif mulai 1 Mei 2017.

Berdasarkan Surat Keputusan nomor 20/2017/ND-CP, wajib pajak diwajibkan untuk menyerahkan salinan CbCR perusahaan induk kepada otoritas pajak Vietnam (General Department of Taxation/GDT) jika perusahaan induk tersebut juga diwajibkan untuk melaporkan CbCR kepada otoritas pajak di negaranya.

“Kewajiban menyampaikan CbCR ini ditujukan bagi grup perusahaan Vietnam yang memiliki omzet global yang dikonsolidasikan paling sedikit VND18 triliun (Rp10,5 triliun),” ungkap pernyataan tertulis dalam Surat Keputusan tersebut.

Baca Juga:
Definisi dan Tahapan Pembuatan Dokumentasi Laporan per Negara (CbCR)

TP Doc harus diserahkan kepada otoritas pajak dalam waktu 15 hari sejak adanya pemberitahuan permintaan dari otoritas pajak. Namun, apabila wajib pajak sedang dilakukan audit transfer pricing, maka TP Doc dapat disampaikan paling lambat 30 hari sejak adanya pemberitahuan permintaan. Perpanjangan waktu selama 15 hari dapat diberikan apabila terdapat kasus-kasus tertentu.

Wajib pajak dapat dibebaskan dari penyerahan TP Doc apabila memenuhi persyaratan seperti, omzet tahunan yang tidak lebih dari VND50 miliar (Rp29,4 miliar) dan transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi tidak lebih dari VND30 miliar (Rp17,6 miliar).

Aturan baru ini juga menerapkan konsep substance over form yang memungkinkan otoritas pajak untuk mengkarakterisasi ulang sifat dari beberapa transaksi sehingga substansi ekonomi dari operasi dapat menjatuhkan perjanjian hukum dan bukti yang mendukung.

Baca Juga:
DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Selain itu, seperti dikutip dari Tax Note International, keputusan tersebut juga memberikan pedoman analisis komparatif mengenai sumber data, pemilihan metode transfer pricing, dan data pembanding.

Surat Keputusan ini memberikan kuasa kepada otoritas pajak untuk menggunakan pembanding yang berasal dari database eksternal, serta database yang dimiliki oleh otoritas pajak sendiri atau badan pemerintah lainnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?