PMK 89/2020

Aturan Baru PPN Barang Hasil Pertanian Tertentu, Industri Jadi Wapu

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Agustus 2020 | 13:26 WIB
 Aturan Baru PPN Barang Hasil Pertanian Tertentu, Industri Jadi Wapu

Buruh tani memanen bawang merah di area persawahan Desa Paron, Kediri, Jawa Timur, Rabu (5/8/2020). Untuk memudahkan petani, pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dari pengusaha kena pajak (PKP) petani kepada industri dipungut oleh industri sendiri, bukan oleh PKP. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Untuk memudahkan petani, pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dari pengusaha kena pajak (PKP) petani kepada industri dipungut oleh industri sendiri, bukan oleh PKP.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang diundangkan pada 27 Juli 2020.

"Industri yang membeli dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1% dan dapat mengkreditkan PPN itu sebagai pajak masukan. Pemungutan oleh badan usaha industri ini kian meningkatkan kemudahan bagi petani," tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam keterangan resmi, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Seperti diketahui, tarif efektif PPN sebesar 1% dikenakan karena dasar pengenaan pajak (DPP) dari penyerahan barang hasil pertanian tertentu ini menggunakan DPP nilai lain yakni 10% dari harga jual.

Langkah ini merupakan respons pemerintah atas dicabutnya fasilitas pembebasan PPN pada sektor pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2007. PP ini dicabut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 70/P/HUM/2013.

Sejak saat itu penyerahan barang hasil pertanian yang awalnya bebas PPN menjadi terutang PPN. BKF dalam keterangan resminya menyebut hal ini membuat petani kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya. PMK ini diharap bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Agar petani ataupun kelompok petani yang sudah dikukuhkan sebagai PKP bisa menggunakan kemudahan DPP nilai lain ini, petani hanya perlu memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.

Pemberitahuan tersebut dilakukan paling lama pada saat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa PPN pertama dalam tahun pajak dimulainya penggunaan DPP nilai lain.

Penyampaian pemberitahuan yang dimaksud juga cukup dilakukan secara elektronik melalui saluran yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bila saluran elektronik belum tersedia, PKP cukup bersurat kepada KPP tempat PKP terdaftar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar