PMK 79/2024

Aturan Baru Perlakuan Perpajakan dalam KSO, Ini Pernyataan Resmi DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 November 2024 | 22:20 WIB
Aturan Baru Perlakuan Perpajakan dalam KSO, Ini Pernyataan Resmi DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO). PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 18 Oktober 2024.

Terkait dengan terbitnya PMK 79/2024, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pernyataan resmi melalui Siaran Pers Nomor SP-35/2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau agar para pengusaha yang menjadi anggota KSO memedomani PMK ini.

“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 79/2024 tersebut,” ujar Dwi dalam siaran pers tersebut, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

DJP menyatakan penyusunan PMK 79/2024 dilatarbelakangi belum adanya pengaturan mengenai perlakuan perpajakan bagi bentuk pengaturan bersama berupa KSO dalam satu ketentuan peraturan yang komprehensif.

Selama ini, sambungnya, aturan perpajakan mengenai KSO tersebar di berbagai produk hukum. Adapun produk hukum itu di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020.

PMK ini terbit sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM serta PPh terhadap KSO.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Menurut ketentuan PMK 79/2024, KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak badan dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • KSO melakukan penyerahan barang dan/atau jasa;
  • KSO menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau
  • KSO mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO.

Selain itu, KSO juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dalam hal telah melebihi batasan pengusaha kecil; dan/atau satu atau lebih anggota telah dikukuhkan sebagai PKP.

Dalam hal perjanjian kerja sama atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria tersebut di atas, KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. KSO itu juga tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban perpajakan atas KSO tersebut dilaksanakan oleh masing-masing anggota KSO.

Simak beberapa ulasan mengenai PMK 79/2024 di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu