PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Baru Lembaga Asing yang Bebas Pungutan PBB-P2, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 05 September 2024 | 14:00 WIB
Aturan Baru Lembaga Asing yang Bebas Pungutan PBB-P2, Unduh di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 58/2024 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan/atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Peraturan tersebut menegaskan kembali pengecualian pengenaan PBB-P2 dan/atau BPHTB terhadap badan atau perwakilan lembaga internasional. Sebelumnya, pengecualian tersebut telah disebutkan dalam UU HKPD.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (3) huruf f dan Pasal 44 ayat (6) huruf c UU HKPD, perlu menetapkan PMK tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan PBB-P2 dan/atau BPHTB” bunyi pertimbangan PMK 58/2024, dikutip pada Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

PMK 58/2024 juga memerinci daftar badan atau perwakilan lembaga internasional yang mendapat pengecualian PBB-P2 dan/atau BPHTB. Daftar badan atau perwakilan lembaga internasional itu tercantum dalam lampiran PMK 58/2024.

Sebagai informasi, PMK 58/2024 ini berlaku mulai 2 September 2024, sekaligus mencabut dan menggantikan 2 beleid terdahulu, yaitu PMK 147/2010 dan PMK 148/2010. Secara lebih terperinci, PMK 58/2024 terdiri atas 6 pasal. Berikut perinciannya.

Pasal 1
Pasal ini menguraikan definisi dari PBB-P2, BPHTB, dan menteri yang dimaksud dalam ketentuan ini (menteri keuangan).

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Pasal 2
Pasal ini menegaskan kembali bahwa objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional tidak dikenakan PBB-P2.

Pasal ini juga menegaskan objek Pajak BPHTB yang diperoleh oleh badan atau perwakilan lembaga internasional tidak dikenakan BPHTB.

Pengecualian pengenaan BPHTB diberikan sepanjang badan atau perwakilan organisasi internasional tersebut tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugasnya pada saat terutang BPHTB.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pasal 3
Pasal ini memerinci badan atau perwakilan organisasi internasional yang tidak dikenakan PBB-P2 dan BPHTB tercantum dalam lampiran. Pasal ini juga menyatakan bahwa menteri keuangan berwenang untuk mengubah perincian badan atau lembaga internasional tersebut.

Pasal 4
Pasal ini menjelaskan hak dan kewajiban badan atau perwakilan lembaga internasional yang terkait dengan PBB-P2 dan BPHTB sebelum PMK 58/2024 berlaku, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan yang ditetapkan sebelum berlakunya PMK 58/2024.

Pasal 5
Pasal ini menyatakan kehadiran PMK 58/2024 ini mencabut 2 PMK terdahulu, yaitu: PMK 147/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan BPHTB; dan PMK 148/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan PBB-P2.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Pasal 6
Pasal ini menerangkan PMK 58/2024 berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun PMK 58/2024 diundangkan pada 2 September 2024.

Untuk membaca PMK 58/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang