PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Baru Lembaga Asing yang Bebas Pungutan PBB-P2, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 05 September 2024 | 14:00 WIB
Aturan Baru Lembaga Asing yang Bebas Pungutan PBB-P2, Unduh di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 58/2024 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan/atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Peraturan tersebut menegaskan kembali pengecualian pengenaan PBB-P2 dan/atau BPHTB terhadap badan atau perwakilan lembaga internasional. Sebelumnya, pengecualian tersebut telah disebutkan dalam UU HKPD.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (3) huruf f dan Pasal 44 ayat (6) huruf c UU HKPD, perlu menetapkan PMK tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan PBB-P2 dan/atau BPHTB” bunyi pertimbangan PMK 58/2024, dikutip pada Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

PMK 58/2024 juga memerinci daftar badan atau perwakilan lembaga internasional yang mendapat pengecualian PBB-P2 dan/atau BPHTB. Daftar badan atau perwakilan lembaga internasional itu tercantum dalam lampiran PMK 58/2024.

Sebagai informasi, PMK 58/2024 ini berlaku mulai 2 September 2024, sekaligus mencabut dan menggantikan 2 beleid terdahulu, yaitu PMK 147/2010 dan PMK 148/2010. Secara lebih terperinci, PMK 58/2024 terdiri atas 6 pasal. Berikut perinciannya.

Pasal 1
Pasal ini menguraikan definisi dari PBB-P2, BPHTB, dan menteri yang dimaksud dalam ketentuan ini (menteri keuangan).

Baca Juga:
Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Pasal 2
Pasal ini menegaskan kembali bahwa objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional tidak dikenakan PBB-P2.

Pasal ini juga menegaskan objek Pajak BPHTB yang diperoleh oleh badan atau perwakilan lembaga internasional tidak dikenakan BPHTB.

Pengecualian pengenaan BPHTB diberikan sepanjang badan atau perwakilan organisasi internasional tersebut tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugasnya pada saat terutang BPHTB.

Baca Juga:
Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Pasal 3
Pasal ini memerinci badan atau perwakilan organisasi internasional yang tidak dikenakan PBB-P2 dan BPHTB tercantum dalam lampiran. Pasal ini juga menyatakan bahwa menteri keuangan berwenang untuk mengubah perincian badan atau lembaga internasional tersebut.

Pasal 4
Pasal ini menjelaskan hak dan kewajiban badan atau perwakilan lembaga internasional yang terkait dengan PBB-P2 dan BPHTB sebelum PMK 58/2024 berlaku, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan yang ditetapkan sebelum berlakunya PMK 58/2024.

Pasal 5
Pasal ini menyatakan kehadiran PMK 58/2024 ini mencabut 2 PMK terdahulu, yaitu: PMK 147/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan BPHTB; dan PMK 148/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan PBB-P2.

Baca Juga:
Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Pasal 6
Pasal ini menerangkan PMK 58/2024 berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun PMK 58/2024 diundangkan pada 2 September 2024.

Untuk membaca PMK 58/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra