PP 47/2020

Aturan Baru Batas Minimum Transaksi Bebas PPN Perwakilan Negara Asing

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:00 WIB
Aturan Baru Batas Minimum Transaksi Bebas PPN Perwakilan Negara Asing

Tampilan depan salinan PP 47/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mempertegas ketentuan batas minimal transaksi yang diberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kepada perwakilan negara asing serta pejabatnya.

Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2020. Beleid ini menyatakan kepada perwakilan negara asing serta pejabatnya dapat diberikan pembebasan PPN dan/atau PPnBM berdasarkan asas timbal balik dengan minimal transaksi yang ditetapkan.

“Pembebasan … berdasarkan asas timbal balik … diberikan kepada perwakilan negara asing serta pejabat perwakilan negara asing,” demikian bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) beleid tersebut, dikutip pada Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pembebasan PPN dan/atau PPnBM diberikan untuk transaksi paling sedikit sebesar batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing atau batas minimum pembelian yang ditetapkan oleh menteri luar negeri.

Adapun batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing berlaku jika batas minimum pembelian yang ditetapkan oleh menteri luar negeri lebih rendah dari batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing tersebut.

Sementara itu, batas minimum pembelian yang ditetapkan oleh menteri luar negeri berlaku jika batas minimum pembelian lebih tinggi dari batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing tersebut.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pada intinya, batas minimum transaksi yang diberikan pembebasan PPN dan/atau PPnBM tergantung pada ketetapan negara asing dan menteri luar negeri. Namun, batas minimum yang berlaku adalah yang lebih tinggi di antara ketetapan yang diberikan oleh negara asing atau menteri luar negeri.

Apabila Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan di negara tertentu, pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada perwakilan negara asing serta pejabatnya yang berada di Indonesia dapat diberikan berdasarkan asas timbal balik.

Asas timbal balik tersebut diterapkan selayaknya Indonesia telah memiliki kantor perwakilan di negara tertentu tersebut. Namun, pembebasan PPN dan/atau PPnBM berdasarkan asas timbal balik baru dapat diberikan oleh menteri keuangan setelah mendapat rekomendasi dari menteri luar negeri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Oleh karena itu, penerapan atas asas timbal balik menjadi kewenangan menteri luar negeri. Selanjutnya, menteri keuangan berdasarkan rekomendasi menteri luar negeri dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan/atau PPnBM.

Adapun PP ini berlaku berlaku setelah 60 hari sejak tanggal diundangkan pada 18 Agustus 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut aturan terdahulu, yaitu PP 47/2013. Dalam beleid terdahulu, batasan minimum pembelian yang dapat dibebaskan belum dijelaskan secara terperinci.

Namun, dalam memori penjelasan pasal 3 ayat (2) PP 47/2013 dijabarkan jika dalam penerapan asas timbal balik, Kementerian Luar Negeri dapat mempertimbangkan berbagai hal berdasarkan perlakuan suatu negara terhadap perwakilan Republik Indonesia beserta pejabatnya di negara tersebut.

Salah satu contoh faktor yang dapat dipertimbangkan adalah penerapan persyaratan batas minimum pembelian barang atau jasa, diluar PPN, yang ditetapkan suatu negara (minimum purchase requirement) untuk mendapatkan fasilitas perpajakan di negara tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?