PP 47/2020

Aturan Baru Batas Minimum Transaksi Bebas PPN Perwakilan Negara Asing

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:00 WIB
Aturan Baru Batas Minimum Transaksi Bebas PPN Perwakilan Negara Asing

Tampilan depan salinan PP 47/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mempertegas ketentuan batas minimal transaksi yang diberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kepada perwakilan negara asing serta pejabatnya.

Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2020. Beleid ini menyatakan kepada perwakilan negara asing serta pejabatnya dapat diberikan pembebasan PPN dan/atau PPnBM berdasarkan asas timbal balik dengan minimal transaksi yang ditetapkan.

“Pembebasan … berdasarkan asas timbal balik … diberikan kepada perwakilan negara asing serta pejabat perwakilan negara asing,” demikian bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) beleid tersebut, dikutip pada Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pembebasan PPN dan/atau PPnBM diberikan untuk transaksi paling sedikit sebesar batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing atau batas minimum pembelian yang ditetapkan oleh menteri luar negeri.

Adapun batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing berlaku jika batas minimum pembelian yang ditetapkan oleh menteri luar negeri lebih rendah dari batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing tersebut.

Sementara itu, batas minimum pembelian yang ditetapkan oleh menteri luar negeri berlaku jika batas minimum pembelian lebih tinggi dari batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing tersebut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Pada intinya, batas minimum transaksi yang diberikan pembebasan PPN dan/atau PPnBM tergantung pada ketetapan negara asing dan menteri luar negeri. Namun, batas minimum yang berlaku adalah yang lebih tinggi di antara ketetapan yang diberikan oleh negara asing atau menteri luar negeri.

Apabila Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan di negara tertentu, pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada perwakilan negara asing serta pejabatnya yang berada di Indonesia dapat diberikan berdasarkan asas timbal balik.

Asas timbal balik tersebut diterapkan selayaknya Indonesia telah memiliki kantor perwakilan di negara tertentu tersebut. Namun, pembebasan PPN dan/atau PPnBM berdasarkan asas timbal balik baru dapat diberikan oleh menteri keuangan setelah mendapat rekomendasi dari menteri luar negeri.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Oleh karena itu, penerapan atas asas timbal balik menjadi kewenangan menteri luar negeri. Selanjutnya, menteri keuangan berdasarkan rekomendasi menteri luar negeri dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan/atau PPnBM.

Adapun PP ini berlaku berlaku setelah 60 hari sejak tanggal diundangkan pada 18 Agustus 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut aturan terdahulu, yaitu PP 47/2013. Dalam beleid terdahulu, batasan minimum pembelian yang dapat dibebaskan belum dijelaskan secara terperinci.

Namun, dalam memori penjelasan pasal 3 ayat (2) PP 47/2013 dijabarkan jika dalam penerapan asas timbal balik, Kementerian Luar Negeri dapat mempertimbangkan berbagai hal berdasarkan perlakuan suatu negara terhadap perwakilan Republik Indonesia beserta pejabatnya di negara tersebut.

Salah satu contoh faktor yang dapat dipertimbangkan adalah penerapan persyaratan batas minimum pembelian barang atau jasa, diluar PPN, yang ditetapkan suatu negara (minimum purchase requirement) untuk mendapatkan fasilitas perpajakan di negara tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP