KOTA TEGAL

Atur Pungutan Hiburan Malam, Raperda Pajak Daerah Ditolak DPRD

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 April 2021 | 14:45 WIB
Atur Pungutan Hiburan Malam, Raperda Pajak Daerah Ditolak DPRD

Ilustrasi.

TEGAL, DDTCNews – DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah menolak rancangan revisi Perda Pajak Daerah No. 5/2011 lantaran pemerintah kota berencana mengenakan pajak atas kegiatan hiburan malam.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan usulan revisi Perda No. 5/2011 tentang pajak daerah ditolak karena memunculkan objek pajak hiburan baru seperti pajak hiburan diskotek, karaoke dan klub malam.

"Ada kesalahan mendasar. Hari ini, dewan hanya menerima lima Raperda," katanya, dikutip pada Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Kusnendro menjelaskan penolakan raperda pajak daerah disebabkan bertentangan dengan perda penyelenggaraan usaha pariwisata yang terbit pada 2017. Dalam beleid itu, usaha diskotek, karaoke dan klub malam tidak termasuk dalam jenis perizinan usaha pariwisata di Kota Tegal.

Untuk itu, pemkot tidak bisa langsung memungut pajak atas usaha yang mekanisme perizinannya belum diatur. Dia menyatakan pemkot dapat mengajukan revisi Perda pajak daerah setelah dilakukan koreksi atas landasan hukum dan redaksional aturan.

"Saran-saran yang diberikan terkait dengan kondisi di lapangan dan harus dilakukan kajian terlebih dahulu, tidak hanya sekedar menghidupkan kembali pajak hiburan secara global," jelasnya.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Penolakan raperda pajak daerah yang memuat objek pajak hiburan diskotek, karaoke dan klub malam datang dari berbagai fraksi partai antara lain seperti Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB dan Fraksi PKS.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sisdiono Ahmad mengaku terkejut karena Raperda pajak daerah sebenarnya sudah disaring agar tidak dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) karena keliru dalam merumuskan landasan hukum.

Sementara itu, anggota Fraksi PKB Habib Ali Zaenal Abidin menolak usulan objek pajak hiburan malam yang diajukan pemkot. Menurutnya, masih banyak sumber penerimaan pajak dan retribusi yang bisa digali, misalnya retribusi pasar.

"Pendapatan dari pajak hiburan tidak sebanding dengan dampak negatif yang akan terjadi. Pemkot dan DPRD akan bertanggung jawab di dunia dan akhirat," ujarnya seperti dilansir radartegal.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai