KOTA TEGAL

Atur Pungutan Hiburan Malam, Raperda Pajak Daerah Ditolak DPRD

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 April 2021 | 14:45 WIB
Atur Pungutan Hiburan Malam, Raperda Pajak Daerah Ditolak DPRD

Ilustrasi.

TEGAL, DDTCNews – DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah menolak rancangan revisi Perda Pajak Daerah No. 5/2011 lantaran pemerintah kota berencana mengenakan pajak atas kegiatan hiburan malam.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan usulan revisi Perda No. 5/2011 tentang pajak daerah ditolak karena memunculkan objek pajak hiburan baru seperti pajak hiburan diskotek, karaoke dan klub malam.

"Ada kesalahan mendasar. Hari ini, dewan hanya menerima lima Raperda," katanya, dikutip pada Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kusnendro menjelaskan penolakan raperda pajak daerah disebabkan bertentangan dengan perda penyelenggaraan usaha pariwisata yang terbit pada 2017. Dalam beleid itu, usaha diskotek, karaoke dan klub malam tidak termasuk dalam jenis perizinan usaha pariwisata di Kota Tegal.

Untuk itu, pemkot tidak bisa langsung memungut pajak atas usaha yang mekanisme perizinannya belum diatur. Dia menyatakan pemkot dapat mengajukan revisi Perda pajak daerah setelah dilakukan koreksi atas landasan hukum dan redaksional aturan.

"Saran-saran yang diberikan terkait dengan kondisi di lapangan dan harus dilakukan kajian terlebih dahulu, tidak hanya sekedar menghidupkan kembali pajak hiburan secara global," jelasnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Penolakan raperda pajak daerah yang memuat objek pajak hiburan diskotek, karaoke dan klub malam datang dari berbagai fraksi partai antara lain seperti Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB dan Fraksi PKS.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sisdiono Ahmad mengaku terkejut karena Raperda pajak daerah sebenarnya sudah disaring agar tidak dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) karena keliru dalam merumuskan landasan hukum.

Sementara itu, anggota Fraksi PKB Habib Ali Zaenal Abidin menolak usulan objek pajak hiburan malam yang diajukan pemkot. Menurutnya, masih banyak sumber penerimaan pajak dan retribusi yang bisa digali, misalnya retribusi pasar.

"Pendapatan dari pajak hiburan tidak sebanding dengan dampak negatif yang akan terjadi. Pemkot dan DPRD akan bertanggung jawab di dunia dan akhirat," ujarnya seperti dilansir radartegal.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra