AUSTRALIA

ATO Rilis Aturan GST Baru, Begini Isinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juli 2017 | 17:35 WIB
 ATO Rilis Aturan GST Baru, Begini Isinya

CANBERRA, DDTCNews – Mulai 1 Juli 2018, Pemerintah Australia akan mewajibkan setiap perusahaan yang menjual barang ke Australia untuk dikenakan pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST) atas barang senilai kurang dari atau sama dengan AU$1.000 atau Rp10,4 juta.

Asisten Komisaris Australian Taxation Office (ATO) Kate Roff mengatakan aturan tersebut juga mencakup barang yang dijual oleh pedagang, penjual online dan untuk barang-barang yang disediakan melalui re-deliverers.

“Bisnis yang menjual lebih dari AU$75.000 atau Rp780 juta per tahun ini (termasuk barang dengan harga rendah) kepada konsumen di Australia diharuskan mendaftarkan usahanya kepada ATO dan akan dikenakan GST atas penjualan tersebut,” ungkap pernyataan ATO, Senin (17/7).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Perubahan kebijakan tersebut akan memastikan bahwa barang bernilai rendah yang diimpor oleh konsumen akan memiliki perlakuan pajak yang sama dengan barang-barang yang bersumber dari dalam Australia. Ini berarti memberikan kesempatan yang sama antara bisnis lokal dan persaingan global.

Kebiasaan berbelanja online warga Australia yang terus meningkat selama beberapa tahun terakhir dengan pengecer luar negeri kini menuai ganjaran. Indeks Penjualan Eceran NAB Online memperkirakan bahwa orang Australia menghabiskan AU$22 miliar untuk ritel online hingga Maret 2017, angka tersebut naik 9% dari tahun sebelumnya.

“Sudah menjadi hal yang biasa bagi konsumen Australia untuk membeli berbagai macam produk seperti pakaian, barang elektronik dan barang lainnya dari pengecer online. Undang-Undang baru ini akan mewajibkan bisnis di luar negeri untuk menerapkan GST pada produknya dan menghasilkan perlakuan pajak yang lebih baik untuk semua barang,” pungkas Roff.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Bisnis luar negeri tidak perlu mendaftar jika hanya melakukan transaksi antarbisnis. Mereka yang telah terdaftar, tidak perlu mengenakan GST atas suatu transaksi jika pembeli tersebut memberikan Nomor Bisnis Australia (ABN) dan pemberitahuan pendaftaran GST.

Hal tersebut, dilansir dalam newswire.ca, menjadi salah satu poin yang direvisi dalam UU GST yang telah diterapkan pada 1 Juli 2017, yang mewajibkan bisnis yang menjual layanan impor atau produk digital kepada konsumen Australia untuk mendaftarkan GST dan menerapkannya pada penjualan yang dilakukan kepada konsumen Australia.

“Ini termasuk layanan arsitektural atau legal, dan streaming atau download film, musik, aplikasi, permainan, e-book, perjudian dan layanan kencan online,” ungkapnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret