KEBIJAKAN PEMERINTAH

Atasi Tumpang Tindih Wewenang, Otorita: UU IKN Perlu Direvisi

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Agustus 2023 | 18:00 WIB
Atasi Tumpang Tindih Wewenang, Otorita: UU IKN Perlu Direvisi

Ilustrasi. Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara Dhony Rahajoe menyatakan UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara perlu direvisi guna menyelesaikan masalah tumpang tindih kewenangan.

Dhony mengatakan risiko pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN tidak kecil. Menurutnya, risiko tersebut hanya dapat dimitigasi jika Otorita IKN memiliki kewenangan yang cukup dan tidak berbenturan dengan kewenangan kementerian lain.

"Risiko teknisnya itu tinggi. Enggak bisa kalau kami tidak diberikan kewenangan. Tidak bisa kalau kewenangan ini berbenturan terus dengan undang-undang sektoral," katanya, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dhony menekankan Indonesia tidak memiliki pengalaman memindahkan ibu kota. Indonesia menjadi satu-satunya negara yang mencoba memindahkan ibu kota dari satu pulau ke pulau lain. Oleh karena itu, segala risiko dalam proses pemindahan perlu dimitigasi.

Dalam UU 3/2022, hanya disebutkan bahwa Otorita IKN memiliki kewenangan khusus yang diatur secara lebih terperinci melalui peraturan pemerintah (PP). Adapun PP yang dimaksud adalah PP 27/2023.

Dalam PP tersebut, kewenangan Otorita IKN mencakup seluruh urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan absolut yakni politik luar negeri, hankam, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kewenangan Khusus Otorita IKN

Melalui revisi atas UU 3/2022, pemerintah berencana memperjelas dan mempertegas kewenangan khusus Otorita IKN. Ditegaskan bahwa Otorita IKN memiliki seluruh kewenangan kementerian dan pemda khusus dalam cakupan wilayah IKN.

Otorita IKN berwenang untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, dan penyelenggaraan IKN (4P).

Hal ini diharapkan mempercepat pelaksanaan kegiatan 4P Otorita IKN yang selama ini dipandang tidak agile, tidak efisien, dan memerlukan birokrasi panjang.

Saat ini, pemerintah telah menyampaikan RUU tentang Perubahan atas UU 3/2022 kepada DPR. Pembahasan atas revisi UU 3/2022 ditargetkan rampung pada Oktober 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP