PENEGAKAN HUKUM

Atasi Penghindaran Pajak, Polda dan Kanwil DJP Bentuk Tim Gabungan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 April 2021 | 18:00 WIB
Atasi Penghindaran Pajak, Polda dan Kanwil DJP Bentuk Tim Gabungan

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Polda Jawa Timur dan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jatim I, Kanwil DJP Jatim II, dan Kanwil DJP Jatim III menyepakati pembentukan tim gabungan untuk menangkal praktik penghindaran pajak.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan tim gabungan merupakan upaya antisipasi perilaku wajib pajak nakal. Menurutnya, banyak cara untuk menghindari pajak sehingga perlu kerja sama dan koordinasi yang kuat antara DJP dengan kepolisian.

Dia menyebutkan tim gabungan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang ada di Jatim. Sehingga, target penerimaan pajak pada tahun ini dapat diamankan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Banyak cara yang dilakukan WP untuk menghindari pajak, sehingga ke depan dibentuk tim antara Polda Jatim dan Ditjen Pajak agar target penerimaan pajak tahun ini dapat diamankan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (16/4/2021).

Sementara itu, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, Penyidikan Kanwil DJP Jatim I Ashari menyambut baik adanya tim gabungan. Dia berharap kerja sama tersebut dapat mengamankan target penerimaan pajak.

Kerja sama dengan Polda Jatim merupakan kelanjutan sinergi yang sudah dibangun dalam empat tahun terakhir. Salah satu bukti kerja sama Polri dan DJP di Jawa Timur penghargaan dalam proses bisnis penyidikan pajak yang selalu mendapatkan penghargaan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Harapan kami kerjasama lebih luas dalam rangka pengamanan penerimaan kami, dan pengamanan penegakan hukum bagi wajib pajak," ujarnya.

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen Kanwil DJP Jatim II Irawan mengatakan salah satu modus yang jamak dilakukan wajib pajak nakal adalah mempailitkan perusahaan sehingga terhindar dari kewajiban membayar pajak terutama pada saat pandemi Covid-19.

"Tugas kami ada di pemeriksaan, penagihan dan intelijen. Kami sering mendapatkan kesulitan pada saat penagihan, sehingga butuh kerjasama dengan polda jatim untuk mengantisipasi wajib pajak yang nakal," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN