PENEGAKAN HUKUM

Atasi Penghindaran Pajak, Polda dan Kanwil DJP Bentuk Tim Gabungan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 April 2021 | 18:00 WIB
Atasi Penghindaran Pajak, Polda dan Kanwil DJP Bentuk Tim Gabungan

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Polda Jawa Timur dan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jatim I, Kanwil DJP Jatim II, dan Kanwil DJP Jatim III menyepakati pembentukan tim gabungan untuk menangkal praktik penghindaran pajak.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan tim gabungan merupakan upaya antisipasi perilaku wajib pajak nakal. Menurutnya, banyak cara untuk menghindari pajak sehingga perlu kerja sama dan koordinasi yang kuat antara DJP dengan kepolisian.

Dia menyebutkan tim gabungan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang ada di Jatim. Sehingga, target penerimaan pajak pada tahun ini dapat diamankan.

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

"Banyak cara yang dilakukan WP untuk menghindari pajak, sehingga ke depan dibentuk tim antara Polda Jatim dan Ditjen Pajak agar target penerimaan pajak tahun ini dapat diamankan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (16/4/2021).

Sementara itu, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, Penyidikan Kanwil DJP Jatim I Ashari menyambut baik adanya tim gabungan. Dia berharap kerja sama tersebut dapat mengamankan target penerimaan pajak.

Kerja sama dengan Polda Jatim merupakan kelanjutan sinergi yang sudah dibangun dalam empat tahun terakhir. Salah satu bukti kerja sama Polri dan DJP di Jawa Timur penghargaan dalam proses bisnis penyidikan pajak yang selalu mendapatkan penghargaan.

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

"Harapan kami kerjasama lebih luas dalam rangka pengamanan penerimaan kami, dan pengamanan penegakan hukum bagi wajib pajak," ujarnya.

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen Kanwil DJP Jatim II Irawan mengatakan salah satu modus yang jamak dilakukan wajib pajak nakal adalah mempailitkan perusahaan sehingga terhindar dari kewajiban membayar pajak terutama pada saat pandemi Covid-19.

"Tugas kami ada di pemeriksaan, penagihan dan intelijen. Kami sering mendapatkan kesulitan pada saat penagihan, sehingga butuh kerjasama dengan polda jatim untuk mengantisipasi wajib pajak yang nakal," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko