KEBIJAKAN PAJAK

Atasi Multitafsir Perlakuan Pajak Joint Operation, DJP Bakal Rilis PMK

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Juni 2023 | 15:30 WIB
Atasi Multitafsir Perlakuan Pajak Joint Operation, DJP Bakal Rilis PMK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang perlakuan perpajakan atas kerja sama operasi (KSO) atau joint operation (JO).

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Direktorat Peraturan Perpajakan II Dwi Setyobudi mengatakan PMK baru ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah perbedaan interpretasi antara fiskus dan wajib pajak yang terjadi selama ini.

"Rancangan PMK masih dalam proses dan masih menunggu kajian serta masukan dari berbagai pihak," ujar Dwi dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh Ikata Akuntan Indonesia (IAI), dikutip Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Dwi mengatakan regulasi dalam bentuk PMK dibutuhkan mengingat hingga saat ini belum ada aturan khusus yang menjelaskan secara terperinci terkait dengan perlakuan perpajakan bagi JO.

"Kalau membaca peraturan-peraturan lama mulai tahun 1989, 2005, kemudian 2015, aturan teknis belum ada sampai saat ini tetapi ada tax ruling atau penegasan kepada wajib pajak," ujar Dwi.

Tak hanya untuk memberikan penjelasan secara terperinci terkait JO, regulasi baru juga diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan perpajakan dengan perubahan-perubahan pada pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK).

Baca Juga:
Kebijakan Perpajakan dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Untuk saat ini, ditetapkannya JO sebagai subjek pajak badan hanya diatur berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Pada Pasal 1 angka 9 PER-04/PJ/2020, badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha termasuk JO.

Adapun Pasal 1 angka 13 mendefinisikan JO sebagai pengaturan bersama antar para pihak yang mengatur bahwa para pihak yang disebut operator bersama memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, yang melakukan penyerahan dan/atau memperoleh barang dan/atau jasa atas nama JO.

Adapun kewajiban perpajakan bagi JO meliputi pemenuhan kewajiban PPh badan atas nama JO, memotong dan memungut PPh, dan memungut PPN dalam hal JO melakukan penyerahan BKP/JKP.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Menurut Dwi, JO dikategorikan sebagai subjek PPh badan dan wajib melaporkan SPT Tahunan PPh badan bila secara substansi merupakan entitas yang terpisah dari anggota pengaturan bersama, memiliki hak dan kewajiban tersendiri, dibentuk sebagai entitas yang berkelanjutan dalam bisnis, dan/atau memiliki tanggung jawab atas hasil pekerjaan.

"Bila JO itu secara substansi adalah entitas terpisah dan memiliki karakteristik sebagai entitas, mereka merupakan wajib SPT Tahunan PPh Badan," ujar Dwi.

JO tidak dikategorikan sebagai subjek PPh badan dan tidak wajib melaporkan SPT Tahunan PPh badan dalam hal JO tersebut tidak dibentuk melalui kendaraan terpisah, bukan merupakan entitas terpisah, hanya berfungsi sebagai alat koordinasi, tanggung jawab pekerjaan masih berada di anggota, dan kontrak dengan pihak ketiga ditandatangani oleh anggota.

"Memang perlu ada penelitian atas kontrak, proses bisnisnya, dan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Ini yang barang kali ada perbedaan penafsiran di lapangan," ujar Dwi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Perpajakan dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN