KEBIJAKAN PAJAK

Atasi Multitafsir Perlakuan Pajak Joint Operation, DJP Bakal Rilis PMK

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Juni 2023 | 15:30 WIB
Atasi Multitafsir Perlakuan Pajak Joint Operation, DJP Bakal Rilis PMK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang perlakuan perpajakan atas kerja sama operasi (KSO) atau joint operation (JO).

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Direktorat Peraturan Perpajakan II Dwi Setyobudi mengatakan PMK baru ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah perbedaan interpretasi antara fiskus dan wajib pajak yang terjadi selama ini.

"Rancangan PMK masih dalam proses dan masih menunggu kajian serta masukan dari berbagai pihak," ujar Dwi dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh Ikata Akuntan Indonesia (IAI), dikutip Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:
Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Dwi mengatakan regulasi dalam bentuk PMK dibutuhkan mengingat hingga saat ini belum ada aturan khusus yang menjelaskan secara terperinci terkait dengan perlakuan perpajakan bagi JO.

"Kalau membaca peraturan-peraturan lama mulai tahun 1989, 2005, kemudian 2015, aturan teknis belum ada sampai saat ini tetapi ada tax ruling atau penegasan kepada wajib pajak," ujar Dwi.

Tak hanya untuk memberikan penjelasan secara terperinci terkait JO, regulasi baru juga diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan perpajakan dengan perubahan-perubahan pada pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK).

Baca Juga:
KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

Untuk saat ini, ditetapkannya JO sebagai subjek pajak badan hanya diatur berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Pada Pasal 1 angka 9 PER-04/PJ/2020, badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha termasuk JO.

Adapun Pasal 1 angka 13 mendefinisikan JO sebagai pengaturan bersama antar para pihak yang mengatur bahwa para pihak yang disebut operator bersama memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, yang melakukan penyerahan dan/atau memperoleh barang dan/atau jasa atas nama JO.

Adapun kewajiban perpajakan bagi JO meliputi pemenuhan kewajiban PPh badan atas nama JO, memotong dan memungut PPh, dan memungut PPN dalam hal JO melakukan penyerahan BKP/JKP.

Baca Juga:
Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Menurut Dwi, JO dikategorikan sebagai subjek PPh badan dan wajib melaporkan SPT Tahunan PPh badan bila secara substansi merupakan entitas yang terpisah dari anggota pengaturan bersama, memiliki hak dan kewajiban tersendiri, dibentuk sebagai entitas yang berkelanjutan dalam bisnis, dan/atau memiliki tanggung jawab atas hasil pekerjaan.

"Bila JO itu secara substansi adalah entitas terpisah dan memiliki karakteristik sebagai entitas, mereka merupakan wajib SPT Tahunan PPh Badan," ujar Dwi.

JO tidak dikategorikan sebagai subjek PPh badan dan tidak wajib melaporkan SPT Tahunan PPh badan dalam hal JO tersebut tidak dibentuk melalui kendaraan terpisah, bukan merupakan entitas terpisah, hanya berfungsi sebagai alat koordinasi, tanggung jawab pekerjaan masih berada di anggota, dan kontrak dengan pihak ketiga ditandatangani oleh anggota.

"Memang perlu ada penelitian atas kontrak, proses bisnisnya, dan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Ini yang barang kali ada perbedaan penafsiran di lapangan," ujar Dwi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Pemkab Beri Keringanan PBB untuk Lahan Tambak yang Terdampak Banjir

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor