BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Asyik, Subsidi Gaji Bakal Dilanjutkan Hingga Maret 2021

Dian Kurniati | Senin, 07 September 2020 | 13:47 WIB
Asyik, Subsidi Gaji Bakal Dilanjutkan Hingga Maret 2021

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan program bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk pekerja akan berlanjut hingga kuartal I/2021 atau Maret 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kabinet paripurna. Dia berharap subsidi gaji itu mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi virus Corona.

"Bantuan subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal I tahun depan," katanya melalui konferensi video, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Airlangga mengatakan subsidi gaji akan menjadi bagian dari program lanjutan pemulihan ekonomi nasional pada 2021. Menurutnya, subsidi gaji menjadi salah satu program prioritas yang diharapkan mampu menopang pemulihan ekonomi tahun depan.

Namun demikian, Airlangga belum memastikan nilai subsidi gaji yang akan diberikan tetap Rp600.000 per bulan atau berubah. Dia juga tidak menyebutkan nilai anggaran yang akan dialokasikan untuk subsidi gaji pada 2021.

Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji. Anggaran tersebut diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan. Pemberian dilakukan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020. Pekan ini, proses penyaluran subsidi gaji tersebut baru akan memasuki gelombang III. Simak pula artikel '1,6 Juta Pekerja Ditolak Sebagai Penerima Subsidi Gaji, Apa Alasannya?'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 September 2020 | 23:26 WIB

kabar baik untuk memacu sementara daya beli masyarakat, namun perlu ada pengawasan ketat agar keinginan belanja ini jadi meningkat.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?