BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Asyik, Subsidi Gaji Bakal Dilanjutkan Hingga Maret 2021

Dian Kurniati | Senin, 07 September 2020 | 13:47 WIB
Asyik, Subsidi Gaji Bakal Dilanjutkan Hingga Maret 2021

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan program bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk pekerja akan berlanjut hingga kuartal I/2021 atau Maret 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kabinet paripurna. Dia berharap subsidi gaji itu mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi virus Corona.

"Bantuan subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal I tahun depan," katanya melalui konferensi video, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Airlangga mengatakan subsidi gaji akan menjadi bagian dari program lanjutan pemulihan ekonomi nasional pada 2021. Menurutnya, subsidi gaji menjadi salah satu program prioritas yang diharapkan mampu menopang pemulihan ekonomi tahun depan.

Namun demikian, Airlangga belum memastikan nilai subsidi gaji yang akan diberikan tetap Rp600.000 per bulan atau berubah. Dia juga tidak menyebutkan nilai anggaran yang akan dialokasikan untuk subsidi gaji pada 2021.

Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji. Anggaran tersebut diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan. Pemberian dilakukan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020. Pekan ini, proses penyaluran subsidi gaji tersebut baru akan memasuki gelombang III. Simak pula artikel '1,6 Juta Pekerja Ditolak Sebagai Penerima Subsidi Gaji, Apa Alasannya?'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 September 2020 | 23:26 WIB

kabar baik untuk memacu sementara daya beli masyarakat, namun perlu ada pengawasan ketat agar keinginan belanja ini jadi meningkat.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah