BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Asyik, Subsidi Gaji Bakal Dilanjutkan Hingga Maret 2021

Dian Kurniati | Senin, 07 September 2020 | 13:47 WIB
Asyik, Subsidi Gaji Bakal Dilanjutkan Hingga Maret 2021

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan program bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk pekerja akan berlanjut hingga kuartal I/2021 atau Maret 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kabinet paripurna. Dia berharap subsidi gaji itu mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi virus Corona.

"Bantuan subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal I tahun depan," katanya melalui konferensi video, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Airlangga mengatakan subsidi gaji akan menjadi bagian dari program lanjutan pemulihan ekonomi nasional pada 2021. Menurutnya, subsidi gaji menjadi salah satu program prioritas yang diharapkan mampu menopang pemulihan ekonomi tahun depan.

Namun demikian, Airlangga belum memastikan nilai subsidi gaji yang akan diberikan tetap Rp600.000 per bulan atau berubah. Dia juga tidak menyebutkan nilai anggaran yang akan dialokasikan untuk subsidi gaji pada 2021.

Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji. Anggaran tersebut diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan. Pemberian dilakukan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020. Pekan ini, proses penyaluran subsidi gaji tersebut baru akan memasuki gelombang III. Simak pula artikel '1,6 Juta Pekerja Ditolak Sebagai Penerima Subsidi Gaji, Apa Alasannya?'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 September 2020 | 23:26 WIB

kabar baik untuk memacu sementara daya beli masyarakat, namun perlu ada pengawasan ketat agar keinginan belanja ini jadi meningkat.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN