PANDEMI COVID-19

Asyik, Sri Mulyani Siapkan Uang Pulsa Rp200.000 untuk Pegawai WFH

Dian Kurniati | Jumat, 21 Agustus 2020 | 12:45 WIB
Asyik, Sri Mulyani Siapkan Uang Pulsa Rp200.000 untuk Pegawai WFH

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Town Hall Meeting secara virtual yang digelar Rabu (19/8/2020). (foto: hasil tangkapan dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memberikan uang pulsa senilai Rp200.000 per bulan untuk para pegawai Kementerian Keuangan yang harus bekerja dari rumah akibat pandemi virus Corona.

Rencana itu disampaikan setelah Sri Mulyani menerima curahan hati dari pegawai Direktorat Surat Utang Negara, DJPPR yang mengaku biaya pulsa melonjak karena harus mengikuti rapat secara virtual sebanyak tiga hingga empat kali per hari.

Menanggapi curahan hati tersebut, Sri Mulyani memahami bila biaya pulsa meningkat selama bekerja dari rumah. Menurutnya, pegawai tidak seharusnya mengeluarkan biaya dalam menjalankan pekerjaannya, termasuk untuk membeli pulsa.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Tolong yang biaya pulsa tadi dipikirkan. Menurut saya apa yang kamu minta tadi fair. Tolong dilihat saja bujetnya di DJPPR, terutama untuk tim yang bekerja extra hours mestinya bisa diberikan tambahan untuk uang pulsa," ujarnya, dikutip Jumat (21/8/2020).

Sri Mulyani menambahkan alokasi biaya pulsa bisa diambil dari anggaran belanja Kemenkeu yang penyerapannya minim. Misal, belanja biaya rapat dan biaya perjalanan di DJPPR untuk memasarkan surat utang negara.

Terkait dengan biaya pulsa bagi pegawai Kementerian Keuangan yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH), Dirjen Anggaran Askolani menyebutkan biaya pulsa yang akan diberikan sebesar Rp200.000 per orang.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati turut menyumbang ide. Dia menyatakan penggantian biaya pulsa sebenarnya bisa menggunakan sistem at cost atau dibayar sesuai dengan kebutuhan.

"Mohon izin Bu, untuk yang penugasan khusus dan beberapa orang yang jangkanya panjang diberikan at cost saja pulsanya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak