PANDEMI COVID-19

Asyik, Sri Mulyani Siapkan Uang Pulsa Rp200.000 untuk Pegawai WFH

Dian Kurniati | Jumat, 21 Agustus 2020 | 12:45 WIB
Asyik, Sri Mulyani Siapkan Uang Pulsa Rp200.000 untuk Pegawai WFH

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Town Hall Meeting secara virtual yang digelar Rabu (19/8/2020). (foto: hasil tangkapan dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memberikan uang pulsa senilai Rp200.000 per bulan untuk para pegawai Kementerian Keuangan yang harus bekerja dari rumah akibat pandemi virus Corona.

Rencana itu disampaikan setelah Sri Mulyani menerima curahan hati dari pegawai Direktorat Surat Utang Negara, DJPPR yang mengaku biaya pulsa melonjak karena harus mengikuti rapat secara virtual sebanyak tiga hingga empat kali per hari.

Menanggapi curahan hati tersebut, Sri Mulyani memahami bila biaya pulsa meningkat selama bekerja dari rumah. Menurutnya, pegawai tidak seharusnya mengeluarkan biaya dalam menjalankan pekerjaannya, termasuk untuk membeli pulsa.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Tolong yang biaya pulsa tadi dipikirkan. Menurut saya apa yang kamu minta tadi fair. Tolong dilihat saja bujetnya di DJPPR, terutama untuk tim yang bekerja extra hours mestinya bisa diberikan tambahan untuk uang pulsa," ujarnya, dikutip Jumat (21/8/2020).

Sri Mulyani menambahkan alokasi biaya pulsa bisa diambil dari anggaran belanja Kemenkeu yang penyerapannya minim. Misal, belanja biaya rapat dan biaya perjalanan di DJPPR untuk memasarkan surat utang negara.

Terkait dengan biaya pulsa bagi pegawai Kementerian Keuangan yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH), Dirjen Anggaran Askolani menyebutkan biaya pulsa yang akan diberikan sebesar Rp200.000 per orang.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati turut menyumbang ide. Dia menyatakan penggantian biaya pulsa sebenarnya bisa menggunakan sistem at cost atau dibayar sesuai dengan kebutuhan.

"Mohon izin Bu, untuk yang penugasan khusus dan beberapa orang yang jangkanya panjang diberikan at cost saja pulsanya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN