KOTA DEPOK

Asyik.., Pensiunan Juga Dapat Keringanan PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 April 2021 | 09:01 WIB
Asyik.., Pensiunan Juga Dapat Keringanan PBB

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews - Fasilitas keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diberikan oleh Pemkot Depok tidak hanya terbatas pada veteran saja.

Merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) 2/2021 yang mengubah Perwal 9/2017 secara umum keringanan PBB diberikan kepada wajib pajak karena kondisi tertentu yang berhubungan dengan subjek pajak atau karena sebab-sebab tertentu lainnya.

"Pengurangan PBB dapat diberikan kepada wajib pajak untuk ketetapan tahun berjalan dan belum dilakukan pembayaran," bunyi Pasal 28 ayat (2) Perwal 2/2021, dikutip Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selain diberikan kepada veteran dengan keringanan pajak sebesar 100% dari pokok PBB pada SPPT, pengurangan PBB terutang dari yang tercantum pada SPPT juga diberikan sebesar 40% bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, pejabat, serta janda atau dudanya.

Pensiunan pegawai BUMN beserta janda atau dudanya juga berhak mendapatkan pengurangan PBB sebesar 20% dari yang seharusnya terutang. Masyarakat tidak mampu juga bisa mendapatkan diskon PBB sebesar 40%.

Pemkot Depok juga memberikan keringanan sebesar 40% bagi objek PBB milik orang pribadi yang merupakan lahan pertanian, perikanan, peternakan produktif.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Diskon PBB sebesar 40% juga diberikan atas lahan milik orang pribadi yang telah ditentukan Pemkot Depok sebagai zona penghijauan atau resapan air.

Seperti diketahui, Pemkot Depok akhirnya menggratiskan PBB atas objek pajak milik veteran mulai tahun 2021. Keringanan PBB ini telah dijanjikan oleh Pemkot Depok sejak tahun lalu.

Untuk mendapatkan insentif ini, veteran perlu melampirkan surat keputusan (SK) veteran serta KTP. Lampiran bisa diajukan langsung ke Kantor PBB-P2 Kota Depok atau melalui kantor pos.

Keringanan PBB bagi veteran dan bagi wajib pajak lainnya yang telah disebutkan di atas hanya berlaku atas 1 objek pajak yang dimiliki. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra