KOTA DEPOK

Asyik.., Pensiunan Juga Dapat Keringanan PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 April 2021 | 09:01 WIB
Asyik.., Pensiunan Juga Dapat Keringanan PBB

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews - Fasilitas keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diberikan oleh Pemkot Depok tidak hanya terbatas pada veteran saja.

Merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) 2/2021 yang mengubah Perwal 9/2017 secara umum keringanan PBB diberikan kepada wajib pajak karena kondisi tertentu yang berhubungan dengan subjek pajak atau karena sebab-sebab tertentu lainnya.

"Pengurangan PBB dapat diberikan kepada wajib pajak untuk ketetapan tahun berjalan dan belum dilakukan pembayaran," bunyi Pasal 28 ayat (2) Perwal 2/2021, dikutip Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Selain diberikan kepada veteran dengan keringanan pajak sebesar 100% dari pokok PBB pada SPPT, pengurangan PBB terutang dari yang tercantum pada SPPT juga diberikan sebesar 40% bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, pejabat, serta janda atau dudanya.

Pensiunan pegawai BUMN beserta janda atau dudanya juga berhak mendapatkan pengurangan PBB sebesar 20% dari yang seharusnya terutang. Masyarakat tidak mampu juga bisa mendapatkan diskon PBB sebesar 40%.

Pemkot Depok juga memberikan keringanan sebesar 40% bagi objek PBB milik orang pribadi yang merupakan lahan pertanian, perikanan, peternakan produktif.

Baca Juga:
Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Diskon PBB sebesar 40% juga diberikan atas lahan milik orang pribadi yang telah ditentukan Pemkot Depok sebagai zona penghijauan atau resapan air.

Seperti diketahui, Pemkot Depok akhirnya menggratiskan PBB atas objek pajak milik veteran mulai tahun 2021. Keringanan PBB ini telah dijanjikan oleh Pemkot Depok sejak tahun lalu.

Untuk mendapatkan insentif ini, veteran perlu melampirkan surat keputusan (SK) veteran serta KTP. Lampiran bisa diajukan langsung ke Kantor PBB-P2 Kota Depok atau melalui kantor pos.

Keringanan PBB bagi veteran dan bagi wajib pajak lainnya yang telah disebutkan di atas hanya berlaku atas 1 objek pajak yang dimiliki. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit