PROVINSI SULAWESI SELATAN

Asyik, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 29 September 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 04 September 2020 | 10:56 WIB
Asyik, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 29 September 2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

MAKASSAR, DDTCNews—Pemprov Sulawesi Selatan kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan masa berlaku sampai dengan 29 September 2020.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengatakan program ini diambil sebagai bentuk keprihatinannya atas dampak virus Corona terhadap ekonomi. Untuk itu, program tersebut bisa saja diperpanjang Kembali ke depannya.

“Pokoknya akan kami lihat kondisinya, yang pasti pemerintah hadir tentu akan menjadi support masyarakat. Kami tidak akan hadir untuk menyulitkan masyarakat,” katanya dikutip dari laman resmi Bapenda Sulsel, Jumat (04/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Program pemutihan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel No. 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel. Terdapat lima jenis insentif yang tertuang dalam surat keputusan tersebut.

Pertama, pembebasan denda PKB dan/atau tarif PKB progresif atas kendaraan bermotor yang akan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya.

Kedua, pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif atas kendaraan umum angkutan penumpang. Ketiga, pembebasan denda PKB untuk kendaraan bermotor yang nilai jualnya di bawah Rp150 juta.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Keempat, pembebasan denda PKB untuk kendaraan bermotor mutasi masuk. Kelima, pembebasan tarif progresif untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel Dharmayani Mansyur mengatakan pembebasan denda PKB ini diperpanjang mengingat penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

Selain itu, kemampuan ekonomi warga yang menurun juga menjadi pertimbangan dalam pemberian perpanjangan insentif. Adapun Bapenda juga masih menutup sebagian layanan pembayaran pajak guna menghindari kerumunan orang.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

“Utamanya di lokasi yang kami tidak bisa mengawasi secara ketat atas protokol pencegahan penyebaran virus Corona. Penutupan sebagian pelayanan ini juga berpotensi menyebabkan masyarakat belum dapat terlayani secara maksimal,” ujarnya.

Perpanjangan ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih leluasa dalam mengatur waktu pembayaran pajaknya. Masyarakat juga diimbau untuk segera mengurus pembayaran pajak lantaran hanya berlaku sampai 29 September 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN