PROVINSI SULAWESI SELATAN

Asyik, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 29 September 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 04 September 2020 | 10:56 WIB
Asyik, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 29 September 2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

MAKASSAR, DDTCNews—Pemprov Sulawesi Selatan kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan masa berlaku sampai dengan 29 September 2020.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengatakan program ini diambil sebagai bentuk keprihatinannya atas dampak virus Corona terhadap ekonomi. Untuk itu, program tersebut bisa saja diperpanjang Kembali ke depannya.

“Pokoknya akan kami lihat kondisinya, yang pasti pemerintah hadir tentu akan menjadi support masyarakat. Kami tidak akan hadir untuk menyulitkan masyarakat,” katanya dikutip dari laman resmi Bapenda Sulsel, Jumat (04/9/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Program pemutihan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel No. 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel. Terdapat lima jenis insentif yang tertuang dalam surat keputusan tersebut.

Pertama, pembebasan denda PKB dan/atau tarif PKB progresif atas kendaraan bermotor yang akan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya.

Kedua, pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif atas kendaraan umum angkutan penumpang. Ketiga, pembebasan denda PKB untuk kendaraan bermotor yang nilai jualnya di bawah Rp150 juta.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Keempat, pembebasan denda PKB untuk kendaraan bermotor mutasi masuk. Kelima, pembebasan tarif progresif untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel Dharmayani Mansyur mengatakan pembebasan denda PKB ini diperpanjang mengingat penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

Selain itu, kemampuan ekonomi warga yang menurun juga menjadi pertimbangan dalam pemberian perpanjangan insentif. Adapun Bapenda juga masih menutup sebagian layanan pembayaran pajak guna menghindari kerumunan orang.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Utamanya di lokasi yang kami tidak bisa mengawasi secara ketat atas protokol pencegahan penyebaran virus Corona. Penutupan sebagian pelayanan ini juga berpotensi menyebabkan masyarakat belum dapat terlayani secara maksimal,” ujarnya.

Perpanjangan ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih leluasa dalam mengatur waktu pembayaran pajaknya. Masyarakat juga diimbau untuk segera mengurus pembayaran pajak lantaran hanya berlaku sampai 29 September 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra