BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Asyik! Kata Sri Mulyani, Subsidi Gaji Karyawan Cair Mulai Hari Ini

Dian Kurniati | Senin, 24 Agustus 2020 | 13:16 WIB
Asyik! Kata Sri Mulyani, Subsidi Gaji Karyawan Cair Mulai Hari Ini

Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Kementerian Ketenagakerjaan meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19 dengan harapan dapat mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja baru. ANTARA FOTO/M Ibnu Chaza

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan dana bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk para pegawai swasta mulai dicairkan hari ini, Senin (24/8/2020).

Dia mengatakan semua persiapan pencairan subsidi gaji telah selesai, termasuk penyiapan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.14/2020 sebagai payung hukumnya. Pencairan subsidi gaji akan dimulai dari tahap pertama.

"Kemenaker sudah mengeluarkan Permenaker dan DIPA juga sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama," katanya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani mengatakan program subsidi gaji merupakan program baru yang sebelumnya tidak masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah merencanakan subsidi gaji diberikan kepada 15,7 juta pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Syarat lainnya, pekerja harus seorang warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, serta pekerja penerima upah.

Selain itu, pekerja juga harus tercatat sebagai peserta sampai dengan Juni 2020, aktif membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji di bawah Rp5 juga, serta memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BPJS Ketenagakerjaan telah menghimpun data calon penerima subsidi gaji berdasarkan catatan per Juni 2020. BPJS Kesehatan juga langsung berkoordinasi dengan perusahaan untuk memverifikasi data calon penerima sekaligus melengkapi data nomor rekeningnya.

Sri Mulyani menyebut anggaran yang disediakan untuk memberi subsidi gaji senilai Rp37,87 triliun. Masing-masing penerima akan mendapat Rp600.000 per bulan untuk empat bulan. Dengan demikian, totalnya senilai Rp2,4 juta.

"Ini dilakukan transfer langsung dalam dua kali penyaluran," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Agustus 2020 | 10:59 WIB

ini dengan ketentuan syarat pembayaran iuran di bawah 150.000 per bulan yg jadi pertanyaan ? bilanama ada biaya tanggungan keluarga untuk bpjs ksehatan (istri&anak ) maka terhitung pembayaran bpsj akan di atas 150 rb ....apakah akan mendapatkan juga bantuan? padahal upah yg di terima UMR

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?