BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Asyik! Kata Sri Mulyani, Subsidi Gaji Karyawan Cair Mulai Hari Ini

Dian Kurniati | Senin, 24 Agustus 2020 | 13:16 WIB
Asyik! Kata Sri Mulyani, Subsidi Gaji Karyawan Cair Mulai Hari Ini

Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Kementerian Ketenagakerjaan meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19 dengan harapan dapat mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja baru. ANTARA FOTO/M Ibnu Chaza

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan dana bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk para pegawai swasta mulai dicairkan hari ini, Senin (24/8/2020).

Dia mengatakan semua persiapan pencairan subsidi gaji telah selesai, termasuk penyiapan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.14/2020 sebagai payung hukumnya. Pencairan subsidi gaji akan dimulai dari tahap pertama.

"Kemenaker sudah mengeluarkan Permenaker dan DIPA juga sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama," katanya.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Sri Mulyani mengatakan program subsidi gaji merupakan program baru yang sebelumnya tidak masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah merencanakan subsidi gaji diberikan kepada 15,7 juta pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Syarat lainnya, pekerja harus seorang warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, serta pekerja penerima upah.

Selain itu, pekerja juga harus tercatat sebagai peserta sampai dengan Juni 2020, aktif membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji di bawah Rp5 juga, serta memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BPJS Ketenagakerjaan telah menghimpun data calon penerima subsidi gaji berdasarkan catatan per Juni 2020. BPJS Kesehatan juga langsung berkoordinasi dengan perusahaan untuk memverifikasi data calon penerima sekaligus melengkapi data nomor rekeningnya.

Sri Mulyani menyebut anggaran yang disediakan untuk memberi subsidi gaji senilai Rp37,87 triliun. Masing-masing penerima akan mendapat Rp600.000 per bulan untuk empat bulan. Dengan demikian, totalnya senilai Rp2,4 juta.

"Ini dilakukan transfer langsung dalam dua kali penyaluran," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Agustus 2020 | 10:59 WIB

ini dengan ketentuan syarat pembayaran iuran di bawah 150.000 per bulan yg jadi pertanyaan ? bilanama ada biaya tanggungan keluarga untuk bpjs ksehatan (istri&anak ) maka terhitung pembayaran bpsj akan di atas 150 rb ....apakah akan mendapatkan juga bantuan? padahal upah yg di terima UMR

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan