THR PNS 2018

Asyik... Jumlah THR PNS 2018 Lebih Besar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Mei 2018 | 11:50 WIB
Asyik... Jumlah THR PNS 2018 Lebih Besar

JAKARTA, DDTCNews – Teka-teki mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) berakhir sudah: Jumlahnya akan makin besar, dan akan segera diumumkan Presiden Jokowi.

Adapun, pencairan THR PNS akan dilakukan H-14 atau dua pekan sebelum Hari Raya Lebaran 2018. “Untuk THR PNS nanti Presiden (Jokowi) yang akan umumkan,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Sebelumnya Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan sampai saat ini proses realisasi pencairan masih menunggu payung hukumnya ditandatangani Presiden. “Pokoknya jangan lambat bayar saja nanti, maksudnya paling lambat itu kan H-14 dibayarkan,” kata Asman.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Aturan pencairan THR PNS yang bakal diumumkan Presiden akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP). PP tersebut juga mengatur besarannya.

Besaran THR PNS pada tahun 2018 dipastikan lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, ada komponen tambahan yakni gaji pokok ditambah, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga.

Kebijakan penyaluran THR dilakukan di era Presiden Joko Widodo, atau tepatnya pada 2016 silam sebagai pengganti tidak adanya kenaikan gaji pokok. Keputusan ini pertama kali dikemukakan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Pada 2016, pemerintah mengalokasikan Rp17,9 triliun untuk penyaluran THR dan gaji ke-13 seluruh hak PNS. Dari alokasi itu, Rp6 triliun dana dipergunakan untuk THR.

Namun pada 2017, alokasi penyaluran THR dan gaji ke-13 jadi Rp23 triliun, atau jauh lebih tinggi dibandingkan alokasi tahun lalu. Untuk penyaluran THR, dana yang dikucurkan Rp6,8 triliun.

Sementara tahun ini, pemerintah kembali memperkirakan adanya pembengkakan anggaran. Alasannya, jumlahTHR tahun ini akan jauh lebih besar, karena adanya penambahan komponen tadi. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?