THR PNS 2018

Asyik... Jumlah THR PNS 2018 Lebih Besar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Mei 2018 | 11:50 WIB
Asyik... Jumlah THR PNS 2018 Lebih Besar

JAKARTA, DDTCNews – Teka-teki mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) berakhir sudah: Jumlahnya akan makin besar, dan akan segera diumumkan Presiden Jokowi.

Adapun, pencairan THR PNS akan dilakukan H-14 atau dua pekan sebelum Hari Raya Lebaran 2018. “Untuk THR PNS nanti Presiden (Jokowi) yang akan umumkan,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Sebelumnya Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan sampai saat ini proses realisasi pencairan masih menunggu payung hukumnya ditandatangani Presiden. “Pokoknya jangan lambat bayar saja nanti, maksudnya paling lambat itu kan H-14 dibayarkan,” kata Asman.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Aturan pencairan THR PNS yang bakal diumumkan Presiden akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP). PP tersebut juga mengatur besarannya.

Besaran THR PNS pada tahun 2018 dipastikan lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, ada komponen tambahan yakni gaji pokok ditambah, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga.

Kebijakan penyaluran THR dilakukan di era Presiden Joko Widodo, atau tepatnya pada 2016 silam sebagai pengganti tidak adanya kenaikan gaji pokok. Keputusan ini pertama kali dikemukakan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Pada 2016, pemerintah mengalokasikan Rp17,9 triliun untuk penyaluran THR dan gaji ke-13 seluruh hak PNS. Dari alokasi itu, Rp6 triliun dana dipergunakan untuk THR.

Namun pada 2017, alokasi penyaluran THR dan gaji ke-13 jadi Rp23 triliun, atau jauh lebih tinggi dibandingkan alokasi tahun lalu. Untuk penyaluran THR, dana yang dikucurkan Rp6,8 triliun.

Sementara tahun ini, pemerintah kembali memperkirakan adanya pembengkakan anggaran. Alasannya, jumlahTHR tahun ini akan jauh lebih besar, karena adanya penambahan komponen tadi. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:45 WIB APBN 2025

Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN