JAKARTA, DDTCNews – Teka-teki mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) berakhir sudah: Jumlahnya akan makin besar, dan akan segera diumumkan Presiden Jokowi.
Adapun, pencairan THR PNS akan dilakukan H-14 atau dua pekan sebelum Hari Raya Lebaran 2018. “Untuk THR PNS nanti Presiden (Jokowi) yang akan umumkan,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Sebelumnya Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan sampai saat ini proses realisasi pencairan masih menunggu payung hukumnya ditandatangani Presiden. “Pokoknya jangan lambat bayar saja nanti, maksudnya paling lambat itu kan H-14 dibayarkan,” kata Asman.
Aturan pencairan THR PNS yang bakal diumumkan Presiden akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP). PP tersebut juga mengatur besarannya.
Besaran THR PNS pada tahun 2018 dipastikan lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, ada komponen tambahan yakni gaji pokok ditambah, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga.
Kebijakan penyaluran THR dilakukan di era Presiden Joko Widodo, atau tepatnya pada 2016 silam sebagai pengganti tidak adanya kenaikan gaji pokok. Keputusan ini pertama kali dikemukakan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Pada 2016, pemerintah mengalokasikan Rp17,9 triliun untuk penyaluran THR dan gaji ke-13 seluruh hak PNS. Dari alokasi itu, Rp6 triliun dana dipergunakan untuk THR.
Namun pada 2017, alokasi penyaluran THR dan gaji ke-13 jadi Rp23 triliun, atau jauh lebih tinggi dibandingkan alokasi tahun lalu. Untuk penyaluran THR, dana yang dikucurkan Rp6,8 triliun.
Sementara tahun ini, pemerintah kembali memperkirakan adanya pembengkakan anggaran. Alasannya, jumlahTHR tahun ini akan jauh lebih besar, karena adanya penambahan komponen tadi. (Amu/Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.