Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menyatakan pemberian insentif ini diperpanjang hingga 23 Desember 2023, dari yang seharusnya berakhir pada 31 Agustus 2023. Wajib pajak pun diimbau segera melunasi tunggakan PKB.
"Hayu Bestie, cepetan manfaatin program bebas [denda] dan diskon," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.jabar, dikutip pada Kamis (7/9/2023).
Pemprov Jabar memberikan insentif PKB sejak 3 Juli 2023 untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui kebijakan ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak juga meningkat.
Insentif yang diberikan yakni penghapusan denda dan diskon pokok PKB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 7 tahun cukup membayar pajak selama 3 tahun.
Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua.
Program diskon PKB dan pembebasan BBNKB II diperuntukan bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah Jabar. Selain itu, insentif juga bisa dinikmati badan, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah desa di Jabar.
Pemberian insentif PKB dan BBNKB di Jabar ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak disarankan segera melunasi agar kendaraannya tidak menjadi bodong. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.