PROVINSI JAWA BARAT

Asyik! Jabar Perpanjang Diskon PKB dan BBNKB Sampai Akhir Tahun

Dian Kurniati | Sabtu, 09 September 2023 | 13:45 WIB
Asyik! Jabar Perpanjang Diskon PKB dan BBNKB Sampai Akhir Tahun

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menyatakan pemberian insentif ini diperpanjang hingga 23 Desember 2023, dari yang seharusnya berakhir pada 31 Agustus 2023. Wajib pajak pun diimbau segera melunasi tunggakan PKB.

"Hayu Bestie, cepetan manfaatin program bebas [denda] dan diskon," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.jabar, dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Pemprov Jabar memberikan insentif PKB sejak 3 Juli 2023 untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui kebijakan ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak juga meningkat.

Insentif yang diberikan yakni penghapusan denda dan diskon pokok PKB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 7 tahun cukup membayar pajak selama 3 tahun.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Program diskon PKB dan pembebasan BBNKB II diperuntukan bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah Jabar. Selain itu, insentif juga bisa dinikmati badan, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah desa di Jabar.

Pemberian insentif PKB dan BBNKB di Jabar ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak disarankan segera melunasi agar kendaraannya tidak menjadi bodong. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko