INSENTIF PAJAK

Asyik, Insentif Tambahan Kawasan Berikat dan KITE Berlanjut ke 2021

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Desember 2020 | 09:01 WIB
Asyik, Insentif Tambahan Kawasan Berikat dan KITE Berlanjut ke 2021

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan pemberian berbagai insentif fiskal tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) akan berlanjut hingga tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan berbagai insentif tambahan untuk perusahaan KB dan KITE tersebut telah tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.04/2020.

Menurutnya, insentif tambahan itu akan membantu para pengusaha KB dan KITE tetap berproduksi walaupun rantai distribusi belum sepenuhnya pulih akibat Covid-19.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Insentif dalam PMK Nomor 31 Tahun 2020 akan tetap diberlakukan dan masih belum ada rencana pencabutan karena pandemi Covid-19 ini masih belum usai," katanya kepada DDTCNews, Senin (7/12/2020).

Heru mengatakan selama ini pengusaha KB dan KITE telah menerima berbagai fasilitas kepabeanan. Namun, pemerintah menilai fasilitas itu masih kurang karena pandemi Covid-19 turut menghantam rantai distribusi sehingga pengusaha KB dan KITE kesulitan memperoleh bahan baku.

Melalui PMK 31/2020, pemerintah memberikan sejumlah insentif tambahan, antara lain perluasan dalam proses bisnis untuk perusahaan KB dan KITE.

Baca Juga:
Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

Pengusaha dapat memanfaatkan insentif tersebut, terutama yang berhubungan dalam penanganan pandemi Covid-19, seperti memproduksi masker dan alat pelindung diri (APD).

Pada perusahaan berikat, kuota penjualan hasil produksi ke dalam negeri yang selama ini dibatasi sebesar 50% dari nilai ekspor, kini dihapuskan. Pembayaran bea masuk dan pajak untuk masker, APD, dan lainnya kini juga bisa ditangguhkan.

Tak hanya itu, pemeriksaan fisik terhadap pemasukan/pengeluaran barang kini dilakukan selektif dengan memanfaatkan teknologi informasi. Bila daerah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kawasan bisa diberikan persetujuan pelayanan mandiri.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Sementara pada perusahaan penerima fasilitas KITE, pemasukan barang dari dalam negeri yang diolah untuk tujuan ekspor kini dibebaskan dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Perusahaan KITE juga saat ini dapat melakukan penyerahan hasil produksi untuk diolah dan/atau digabungkan dengan hasil produksi KB maupun KITE Industri Kecil Menengah (IKM), yang sebelumnya dilarang.

Selain itu, perusahaan KITE Pembebasan dan KITE IKM juga kini boleh menjual produk ke dalam negeri paling banyak 50% dari nilai ekspor tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Gandeng TNI AD, Bea Cukai Ingin Kegiatan Pengawasan Lebih Optimal

Secara bersamaan, Heru menyebut DJBC melakukan berbagai upaya ekstra untuk mendorong aktivitas ekspor, seperti pemetaan potensi ekspor, berkoordinasi lintas instansi, pembinaan/asistensi pelaku usaha yang membuahkan kegiatan ekspor perdana, serta membuka direct call export.

"Ini merupakan pertanda baik bahwa upaya kolaboratif ini dapat berdampak positif, dan kebaikan ini sudah sepantasnya dilanjutkan," pungkasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Desember 2020 | 18:57 WIB

mendorong industri di kawasan berikita dan KITE diharapkan dapat memberikan impact kembali kepada pemerintah itu sendiri, semisal sebagai tambahan devisa negara di tengah pandemi. selain itu juga memberikan bantuan kepada industri agar lebih produktif lagi

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Gandeng TNI AD, Bea Cukai Ingin Kegiatan Pengawasan Lebih Optimal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN