PROVINSI DKI JAKARTA

Asyik, Bayar Pajak PBB di Tokopedia Bisa Dapat Cashback

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Juni 2021 | 15:00 WIB
Asyik, Bayar Pajak PBB di Tokopedia Bisa Dapat Cashback

Ilustrasi. (foto: media sosial Bapenda DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk merayakan HUT Jakarta ke-494, wajib pajak DKI Jakarta yang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Tokopedia berkesempatan untuk mendapatkan cashback.

"Nikmati cashback hingga Rp15.000 dengan memasukkan kode promo PLUSJKT pada saat membayarkan PBB DKI Jakarta melalui Tokopedia," tulis Bapenda DKI Jakarta melalui akun Instagram @humaspajakjakarta, Selasa (22/6/2021).

Fasilitas cashback dari Tokopedia ini hanya berlaku selama lima hari, mulai dari Selasa (22/6/2021) hingga Minggu (27/6/2021). Bapenda sendiri telah menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang berbentuk elektronik atau e-SPPT PBB terhitung sejak bulan lalu.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dengan e-SPPT PBB, wajib pajak tidak lagi menerima SPPT PBB dalam bentuk kertas seperti tahun-tahun sebelumnya. SPPT disampaikan secara online melalui sistem e-SPPT PBB yang dikembangkan oleh Bapenda.

Untuk memperoleh e-SPPT, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui dua kanal yang tersedia antara lain https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt atau aplikasi JAKI. Adapun aplikasi JAKI tersedia di Playstore untuk perangkat Android dan App Store untuk iPhone.

Khusus untuk tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB 2021 adalah pada 29 Oktober 2021, atau mundur 1 bulan ketimbang tahun lalu yang jatuh tempo pada 30 September 2020.

Menurut Bapenda, jatuh tempo pembayaran PBB yang mundur tersebut disebabkan oleh mundurnya tanggal penerbitan e-SPPT PBB oleh Bapenda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra