PROVINSI PAPUA BARAT

Asyik, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 21 September 2020 | 17:45 WIB
Asyik, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2020

MANOKWARI, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Papua Barat memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2020. Selain itu, pemprov juga membebaskan bea balik nama balik kendaraan bermotor (BBNKB) hingga Desember 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat Charles Hutauruk mengatakan program ini meriupakan stimulus untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, upaya ini dilakukan agar neraca keuangan antara pemasukan dan pengeluaran daerah tetap seimbang.

“Program ini merupakan relaksasi karena kehidupan ekonomi tidak bisa kita stop, ibarat burung dalam kandang kita tetap harus memberi makan agar tetap hidup," ujar Charles di Manokwari, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Program tersebut, sambungnya, juga dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah terutama pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Charles menjelaskan penghapusan denda PKB hanya berlaku untuk tunggakan PKB selama 1 tahun terakhir. Hal ini berarti apabila tunggakan PKB lebih dari 1 tahun, wajib pajak harus melunasi denda PKB atas tunggakan diatas 1 tahun.

Misalnya, apabila tunggakan PKB sampai dengan 5 tahun maka wajib pajak tetap harus membayar denda atas tunggakan PKB selama 4 tahun. Sementara itu, apabila tunggakan PKB kurang dari 1 tahun maka denda tersebut tidak dikenakan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat menjabarkan program penghapusan denda PKB akan diberikan hingga akhir Oktober 2020. Sementara itu, untuk BBNKB tidak akan dipungut hingga Desember 2020.

"Pembebasan denda tunggakan PKB sampai 31 Oktober 2020, sementara penghapusan bea balik nama kendaraan sampai Desember 2020," paparnya, seperti dilansir papuabaratnews.co. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201