PROVINSI PAPUA BARAT

Asyik, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 21 September 2020 | 17:45 WIB
Asyik, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2020

MANOKWARI, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Papua Barat memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2020. Selain itu, pemprov juga membebaskan bea balik nama balik kendaraan bermotor (BBNKB) hingga Desember 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat Charles Hutauruk mengatakan program ini meriupakan stimulus untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, upaya ini dilakukan agar neraca keuangan antara pemasukan dan pengeluaran daerah tetap seimbang.

“Program ini merupakan relaksasi karena kehidupan ekonomi tidak bisa kita stop, ibarat burung dalam kandang kita tetap harus memberi makan agar tetap hidup," ujar Charles di Manokwari, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Program tersebut, sambungnya, juga dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah terutama pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Charles menjelaskan penghapusan denda PKB hanya berlaku untuk tunggakan PKB selama 1 tahun terakhir. Hal ini berarti apabila tunggakan PKB lebih dari 1 tahun, wajib pajak harus melunasi denda PKB atas tunggakan diatas 1 tahun.

Misalnya, apabila tunggakan PKB sampai dengan 5 tahun maka wajib pajak tetap harus membayar denda atas tunggakan PKB selama 4 tahun. Sementara itu, apabila tunggakan PKB kurang dari 1 tahun maka denda tersebut tidak dikenakan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat menjabarkan program penghapusan denda PKB akan diberikan hingga akhir Oktober 2020. Sementara itu, untuk BBNKB tidak akan dipungut hingga Desember 2020.

"Pembebasan denda tunggakan PKB sampai 31 Oktober 2020, sementara penghapusan bea balik nama kendaraan sampai Desember 2020," paparnya, seperti dilansir papuabaratnews.co. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN