PROVINSI PAPUA BARAT

Asyik, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 21 September 2020 | 17:45 WIB
Asyik, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2020

MANOKWARI, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Papua Barat memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2020. Selain itu, pemprov juga membebaskan bea balik nama balik kendaraan bermotor (BBNKB) hingga Desember 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat Charles Hutauruk mengatakan program ini meriupakan stimulus untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, upaya ini dilakukan agar neraca keuangan antara pemasukan dan pengeluaran daerah tetap seimbang.

“Program ini merupakan relaksasi karena kehidupan ekonomi tidak bisa kita stop, ibarat burung dalam kandang kita tetap harus memberi makan agar tetap hidup," ujar Charles di Manokwari, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Program tersebut, sambungnya, juga dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah terutama pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Charles menjelaskan penghapusan denda PKB hanya berlaku untuk tunggakan PKB selama 1 tahun terakhir. Hal ini berarti apabila tunggakan PKB lebih dari 1 tahun, wajib pajak harus melunasi denda PKB atas tunggakan diatas 1 tahun.

Misalnya, apabila tunggakan PKB sampai dengan 5 tahun maka wajib pajak tetap harus membayar denda atas tunggakan PKB selama 4 tahun. Sementara itu, apabila tunggakan PKB kurang dari 1 tahun maka denda tersebut tidak dikenakan.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat menjabarkan program penghapusan denda PKB akan diberikan hingga akhir Oktober 2020. Sementara itu, untuk BBNKB tidak akan dipungut hingga Desember 2020.

"Pembebasan denda tunggakan PKB sampai 31 Oktober 2020, sementara penghapusan bea balik nama kendaraan sampai Desember 2020," paparnya, seperti dilansir papuabaratnews.co. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP