PROVINSI JAMBI

Asyik, Ada Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 30 Juni 2021

Dian Kurniati | Senin, 11 Januari 2021 | 15:10 WIB
Asyik, Ada Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 30 Juni 2021

Poster Double Untung Pemutihan Pajak. (Instagram @samsat_kota_jambi)

JAMBI, DDTCNews – Gubernur Jambi Fachrori Umar mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memeriahkan HUT ke-64 provinsi tersebut.

Samsat Kota Jambi melalui akun Instagram resmi miliknya mengumumkan program bertajuk Double Untung Pemutihan Pajak tersebut kepada masyarakat. Kebijakan tersebut berlaku pada 6 Januari hingga 30 Juni 2021.

“Ada berita gembira buat kita semua warga Jambi. Dalam rangka HUT Provinsi Jambi yang ke-64, Gubernur Jambi kembali mengapresiasi melalui program pemutihan pajak kendaraan untuk masyarakat Jambi," bunyi keterangan foto pada akun @samsat_kota_jambi, dikutip pada Senin (11/1/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kebijakan pemutihan pajak itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi No.17/2021. Insentifnya meliputi pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo. Denda administrasi pendaftaran pajak kendaraan yang terlambat juga tidak dikenakan.

Kemudian, ada pembebasan pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah. BBNKB kendaraan lelang selama 6 bulan dibebaskan.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat mendatangi kantor Samsat induk, Samsat keliling, gerai Samsat, atau membayar melalui sistem elektronik.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Adapun dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP, STNK, BPKB, cek fisik, dan kuitansi pembelian untuk mengurus balik nama kendaraan. Untuk perpanjangan tahunan, dokumen yang dibawa cukup KTP dan STNK asli.

"Segera bayar pajak dan balik nama kendaraan Anda," imbuh Samsat Kota Jambi.

Pada tahun lalu, Pemprov Jambi juga mengadakan program serupa, bahkan dalam 2 jilid. Program pemutihan pajak kendaraan Jilid I untuk memperingati HUT ke-63, yakni 6 Januari hingga 30 Juni 2020. Sementara jilid II/2020 sepanjang 1 Agustus hingga 30 November untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?