BARANG KENA CUKAI

Asrim: Cukai Bisa Sebabkan Harga Minuman Ringan Naik 40%

Dian Kurniati | Minggu, 23 Februari 2020 | 09:35 WIB
Asrim: Cukai Bisa Sebabkan Harga Minuman Ringan Naik 40%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) memperkirakan harga minuman ringan kemasan naik 30%-40% jika pemerintah benar-benar merealisasikan rencana pengenaan cukai pada minuman berpemanis.

Ketua Asrim Triyono Prijosoesilo mengatakan hitungan itu berdasarkan rata-rata harga minuman manis saat ini ditambah tarif cukai yang direncanakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sekitar Rp1.500-Rp2.500 per liter.

"Pengenaan cukai akan mengakibatkan kenaikan harga jual minuman. Bayangkan seperti apa dampaknya pada penjualan kami," katanya di Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Baca Juga:
Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Triyono menuturkan dampak pengenaan cukai akan langsung dirasakan industri pada tahun pertama kebijakan itu berlaku. Pasalnya, lebih dari separuh konsumen minuman manis adalah kelompok masyarakat menengah ke bawah yang rentan terhadap kenaikan harga.

Selain itu, kelompok masyarakat itu umumnya mengonsumsi minuman manis dalam bentuk gelas, botol kecil, atau saset, di mana tidak keberatan karena lebih terjangkau ketimbang botol literan.

Di lain pihak, kata Triyono, minuman saset masuk dalam kelompok minuman konsentrat yang dikenai tarif cukai terbesar, yaitu Rp2.500 per liter jika berdasarkan pengkategorian produk oleh pemerintah,

Baca Juga:
Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Tak hanya masyarakat, pertumbuhan industri juga terancam melempem. Menurutnya, cukai bisa menyebabkan kinerja industri minuman manis kemasan kembali tumbuh negatif, seperti pada 2017 yang minus 1%.

Tahun lalu, pertumbuhan penjualan minuman ringan tumbuh hampir 2%. Jika tidak ada cukai minuman berpemanis, asosiasi memproyeksikan industri minuman ringan tumbuh 3-4% pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan