BARANG KENA CUKAI

Asrim: Cukai Bisa Sebabkan Harga Minuman Ringan Naik 40%

Dian Kurniati | Minggu, 23 Februari 2020 | 09:35 WIB
Asrim: Cukai Bisa Sebabkan Harga Minuman Ringan Naik 40%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) memperkirakan harga minuman ringan kemasan naik 30%-40% jika pemerintah benar-benar merealisasikan rencana pengenaan cukai pada minuman berpemanis.

Ketua Asrim Triyono Prijosoesilo mengatakan hitungan itu berdasarkan rata-rata harga minuman manis saat ini ditambah tarif cukai yang direncanakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sekitar Rp1.500-Rp2.500 per liter.

"Pengenaan cukai akan mengakibatkan kenaikan harga jual minuman. Bayangkan seperti apa dampaknya pada penjualan kami," katanya di Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online, Bukan Coretax

Triyono menuturkan dampak pengenaan cukai akan langsung dirasakan industri pada tahun pertama kebijakan itu berlaku. Pasalnya, lebih dari separuh konsumen minuman manis adalah kelompok masyarakat menengah ke bawah yang rentan terhadap kenaikan harga.

Selain itu, kelompok masyarakat itu umumnya mengonsumsi minuman manis dalam bentuk gelas, botol kecil, atau saset, di mana tidak keberatan karena lebih terjangkau ketimbang botol literan.

Di lain pihak, kata Triyono, minuman saset masuk dalam kelompok minuman konsentrat yang dikenai tarif cukai terbesar, yaitu Rp2.500 per liter jika berdasarkan pengkategorian produk oleh pemerintah,

Baca Juga:
Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Tak hanya masyarakat, pertumbuhan industri juga terancam melempem. Menurutnya, cukai bisa menyebabkan kinerja industri minuman manis kemasan kembali tumbuh negatif, seperti pada 2017 yang minus 1%.

Tahun lalu, pertumbuhan penjualan minuman ringan tumbuh hampir 2%. Jika tidak ada cukai minuman berpemanis, asosiasi memproyeksikan industri minuman ringan tumbuh 3-4% pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online, Bukan Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB

Senin, 06 Januari 2025 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online, Bukan Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras