BARANG KENA CUKAI

Asrim: Cukai Bisa Sebabkan Harga Minuman Ringan Naik 40%

Dian Kurniati | Minggu, 23 Februari 2020 | 09:35 WIB
Asrim: Cukai Bisa Sebabkan Harga Minuman Ringan Naik 40%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) memperkirakan harga minuman ringan kemasan naik 30%-40% jika pemerintah benar-benar merealisasikan rencana pengenaan cukai pada minuman berpemanis.

Ketua Asrim Triyono Prijosoesilo mengatakan hitungan itu berdasarkan rata-rata harga minuman manis saat ini ditambah tarif cukai yang direncanakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sekitar Rp1.500-Rp2.500 per liter.

"Pengenaan cukai akan mengakibatkan kenaikan harga jual minuman. Bayangkan seperti apa dampaknya pada penjualan kami," katanya di Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Triyono menuturkan dampak pengenaan cukai akan langsung dirasakan industri pada tahun pertama kebijakan itu berlaku. Pasalnya, lebih dari separuh konsumen minuman manis adalah kelompok masyarakat menengah ke bawah yang rentan terhadap kenaikan harga.

Selain itu, kelompok masyarakat itu umumnya mengonsumsi minuman manis dalam bentuk gelas, botol kecil, atau saset, di mana tidak keberatan karena lebih terjangkau ketimbang botol literan.

Di lain pihak, kata Triyono, minuman saset masuk dalam kelompok minuman konsentrat yang dikenai tarif cukai terbesar, yaitu Rp2.500 per liter jika berdasarkan pengkategorian produk oleh pemerintah,

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Tak hanya masyarakat, pertumbuhan industri juga terancam melempem. Menurutnya, cukai bisa menyebabkan kinerja industri minuman manis kemasan kembali tumbuh negatif, seperti pada 2017 yang minus 1%.

Tahun lalu, pertumbuhan penjualan minuman ringan tumbuh hampir 2%. Jika tidak ada cukai minuman berpemanis, asosiasi memproyeksikan industri minuman ringan tumbuh 3-4% pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN