KEBIJAKAN PAJAK

Asosiasi UMKM Minta Tarif PPh Final Turun Jadi 0%

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 23 Maret 2018 | 10:56 WIB
Asosiasi UMKM Minta Tarif PPh Final Turun Jadi 0%

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (Akumindo) menilai kebijakan pemerintahakan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk sektor UMKM dari 1% menjadi 0,5% masih kurang tepat.

Ketua Akumindo M. Ikhsan Ingratubun menyatakan seharusnya pemerintah membebaskan pajak bagi UMKM. Sebab, yang dibutuhkan para pelaku usaha kecil saat ini adalah akses permodalan.

"Yang dibutuhkan UMKM saat ini adalah akses permodalan day-to-day bisnis atau bisnis harian UMKM, terutama usaha mikro dan kecil. Pajak final di semua negara, termasuk ASEAN semuanya nol persen untuk usaha mikro dan kecil," ujarnya, Kamis (22/3).

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Menurut Ikhsan, kebijakan pemerintah yang menurunkan tarif menjadi 0,5% tidak akan berdampak banyak bagi kemajuan UMKM di Indonesia.

"Menurut saya, tidak banyak berpengaruh, bahkan sangat kecil pengaruhnya karena tidak masuk pada akar masalah yang dihadapi pelaku UMKM," tambahnya.

Ikhsan meminta agar pemerinta tidak terus melihat UMKM sebagai obyek pajak yang selalu menjadi bidikan hanya karena jumlahnya yang besar. Namun, lebih baik mengoptimalkan pajak dari perusahaan besar dan perusahaan BUMN yang mempunya captive penghasilan yang menentu.

Baca Juga:
Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Sementera itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dengan diturunkannya tarif pajak UMKM tentu akan berdampak pada penerimaan pajak, karena itu penurunan tarif dilakukan secara moderat.

“Makannya kami menurunkannya tidak banyak-banyak. Jadi, ya sebetulnya moderat juga bukan karena itu sudah kecil sekali,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit