JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (Akumindo) menilai kebijakan pemerintahakan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk sektor UMKM dari 1% menjadi 0,5% masih kurang tepat.
Ketua Akumindo M. Ikhsan Ingratubun menyatakan seharusnya pemerintah membebaskan pajak bagi UMKM. Sebab, yang dibutuhkan para pelaku usaha kecil saat ini adalah akses permodalan.
"Yang dibutuhkan UMKM saat ini adalah akses permodalan day-to-day bisnis atau bisnis harian UMKM, terutama usaha mikro dan kecil. Pajak final di semua negara, termasuk ASEAN semuanya nol persen untuk usaha mikro dan kecil," ujarnya, Kamis (22/3).
Menurut Ikhsan, kebijakan pemerintah yang menurunkan tarif menjadi 0,5% tidak akan berdampak banyak bagi kemajuan UMKM di Indonesia.
"Menurut saya, tidak banyak berpengaruh, bahkan sangat kecil pengaruhnya karena tidak masuk pada akar masalah yang dihadapi pelaku UMKM," tambahnya.
Ikhsan meminta agar pemerinta tidak terus melihat UMKM sebagai obyek pajak yang selalu menjadi bidikan hanya karena jumlahnya yang besar. Namun, lebih baik mengoptimalkan pajak dari perusahaan besar dan perusahaan BUMN yang mempunya captive penghasilan yang menentu.
Sementera itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dengan diturunkannya tarif pajak UMKM tentu akan berdampak pada penerimaan pajak, karena itu penurunan tarif dilakukan secara moderat.
“Makannya kami menurunkannya tidak banyak-banyak. Jadi, ya sebetulnya moderat juga bukan karena itu sudah kecil sekali,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.