KEBIJAKAN PAJAK

Asosiasi UMKM Minta Tarif PPh Final Turun Jadi 0%

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 23 Maret 2018 | 10:56 WIB
Asosiasi UMKM Minta Tarif PPh Final Turun Jadi 0%

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (Akumindo) menilai kebijakan pemerintahakan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk sektor UMKM dari 1% menjadi 0,5% masih kurang tepat.

Ketua Akumindo M. Ikhsan Ingratubun menyatakan seharusnya pemerintah membebaskan pajak bagi UMKM. Sebab, yang dibutuhkan para pelaku usaha kecil saat ini adalah akses permodalan.

"Yang dibutuhkan UMKM saat ini adalah akses permodalan day-to-day bisnis atau bisnis harian UMKM, terutama usaha mikro dan kecil. Pajak final di semua negara, termasuk ASEAN semuanya nol persen untuk usaha mikro dan kecil," ujarnya, Kamis (22/3).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Menurut Ikhsan, kebijakan pemerintah yang menurunkan tarif menjadi 0,5% tidak akan berdampak banyak bagi kemajuan UMKM di Indonesia.

"Menurut saya, tidak banyak berpengaruh, bahkan sangat kecil pengaruhnya karena tidak masuk pada akar masalah yang dihadapi pelaku UMKM," tambahnya.

Ikhsan meminta agar pemerinta tidak terus melihat UMKM sebagai obyek pajak yang selalu menjadi bidikan hanya karena jumlahnya yang besar. Namun, lebih baik mengoptimalkan pajak dari perusahaan besar dan perusahaan BUMN yang mempunya captive penghasilan yang menentu.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Sementera itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dengan diturunkannya tarif pajak UMKM tentu akan berdampak pada penerimaan pajak, karena itu penurunan tarif dilakukan secara moderat.

“Makannya kami menurunkannya tidak banyak-banyak. Jadi, ya sebetulnya moderat juga bukan karena itu sudah kecil sekali,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?