ESTONIA

Asosiasi Perusahaan Media Desak Pengenaan Sepihak Pajak Digital

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 22 Oktober 2019 | 16:38 WIB
Asosiasi Perusahaan Media Desak Pengenaan Sepihak Pajak Digital

Mart Raudsaar. (foto: p.ocdn.ee)

TALLINN, DDTCNews – Asosiasi Perusahaan Media Estonia mengajukan proposal kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan pajak terhadap perusahaan raksasa digital. Adapun tarif pajak digital yang diusulkan sebesar 3% hingga 5% berdasarkan pendapatan.

Asosiasi tersebut mengusulkan pengenaan pajak digital lantaran OECD masih berkutat pada pengerjaan proposal untuk konsensus global. Oleh karena itu, mereka mengimbau agar pemerintah dapat mengambil langkah unilateral untuk menerapkan pajak digitalnya sendiri

“Proposal kami bukanlah sesuatu yang unik atau khas Estonia. Proposal itu didasarkan pada apa yang telah lama dibahas di Eropa tetapi belum disepakati karena berbagai alasan,” kata Mart Raudsaar, Kepala Asosiasi Perusahaan Media Estonia, (20/10/2019).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Beberapa negara Uni Eropa (UE), sambung Raudsaar, juga tengah mengerjakan regulasi perpajakan digitalnya sendiri. Mereka, sambungnya, juga memakai logika yang sama. Namun, semua langkah unilateral itu bersifat sementara dan hanya berlaku sampai aturan umum dari UE ditetapkan.

Lebih lanjut, Raudsaar menyebut Estonia dapat memberlakukan peraturan pajak digitalnya sendiri pada 2021. Langkah ini ditempuh lantaran asosiasi merasa pada saat ini, perusahaan media membayar pajak 4 kali lebih tinggi dibandingkan dengan raksasa digital multinasional.

“Situasi saat ini tidak adil tidak hanya bagi perusahaan media di Estonia, tetapi juga terhadap negara yang telah kehilangan jutaan euro atas penerimaan pajak setiap tahunnya. Untuk itu, asosiasi berharap pemerintah mengenakan pajak digital untuk menegakkan perlakuan yang sama,” imbuhnya.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Adapun asosiasi percaya pengenaan pajak digital itu dapat menghasilkan pendapatan senilai 9 juta (setara Rp141,2 miliar) sampai dengan 24 juta euro (setara Rp376,5 miliar) per tahun. Namun, Kemenkeu mengestimasi pendapatan yang diperoleh hanya 1 juta hingga 5 juta euro.

Sementara itu, Dmitri Jegorov, Deputi Kanselir untuk Perpajakan dan Kepabeanan Kementerian Keuangan mengatakan perkembangan ekonomi digital membuat aturan pajak internasional menjadi usang. Pasalnya, aturan itu didasarkan pada geografis, aset fisik, dan faktor lain yang tidak lagi berarti bagi ekonomi digital modern.

Seperti dilansir news.err.ee, Jegorov menambahkan pemerintah perlu memperhatikan tenggat waktu OECD akan merilis proposalnya pada 2020. UE akan merilis pada tahun berikutnya dan pajak digital menjadi kenyataan pada 2022-2023.

“Jika Estonia menetapkan pajaknya sendiri, kami akan menghabiskan 2020 untuk membahasnya dan dapat menerapkan pada 2021. Sementara, UE akan menetapkan pajak terkoordinasi pada 2022. Pertanyaannya, apakah pajak domestik akan masuk akal jika hanya untuk beberapa tahun?” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN