ESTONIA

Asosiasi Perusahaan Media Desak Pengenaan Sepihak Pajak Digital

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 22 Oktober 2019 | 16:38 WIB
Asosiasi Perusahaan Media Desak Pengenaan Sepihak Pajak Digital

Mart Raudsaar. (foto: p.ocdn.ee)

TALLINN, DDTCNews – Asosiasi Perusahaan Media Estonia mengajukan proposal kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan pajak terhadap perusahaan raksasa digital. Adapun tarif pajak digital yang diusulkan sebesar 3% hingga 5% berdasarkan pendapatan.

Asosiasi tersebut mengusulkan pengenaan pajak digital lantaran OECD masih berkutat pada pengerjaan proposal untuk konsensus global. Oleh karena itu, mereka mengimbau agar pemerintah dapat mengambil langkah unilateral untuk menerapkan pajak digitalnya sendiri

“Proposal kami bukanlah sesuatu yang unik atau khas Estonia. Proposal itu didasarkan pada apa yang telah lama dibahas di Eropa tetapi belum disepakati karena berbagai alasan,” kata Mart Raudsaar, Kepala Asosiasi Perusahaan Media Estonia, (20/10/2019).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Beberapa negara Uni Eropa (UE), sambung Raudsaar, juga tengah mengerjakan regulasi perpajakan digitalnya sendiri. Mereka, sambungnya, juga memakai logika yang sama. Namun, semua langkah unilateral itu bersifat sementara dan hanya berlaku sampai aturan umum dari UE ditetapkan.

Lebih lanjut, Raudsaar menyebut Estonia dapat memberlakukan peraturan pajak digitalnya sendiri pada 2021. Langkah ini ditempuh lantaran asosiasi merasa pada saat ini, perusahaan media membayar pajak 4 kali lebih tinggi dibandingkan dengan raksasa digital multinasional.

“Situasi saat ini tidak adil tidak hanya bagi perusahaan media di Estonia, tetapi juga terhadap negara yang telah kehilangan jutaan euro atas penerimaan pajak setiap tahunnya. Untuk itu, asosiasi berharap pemerintah mengenakan pajak digital untuk menegakkan perlakuan yang sama,” imbuhnya.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Adapun asosiasi percaya pengenaan pajak digital itu dapat menghasilkan pendapatan senilai 9 juta (setara Rp141,2 miliar) sampai dengan 24 juta euro (setara Rp376,5 miliar) per tahun. Namun, Kemenkeu mengestimasi pendapatan yang diperoleh hanya 1 juta hingga 5 juta euro.

Sementara itu, Dmitri Jegorov, Deputi Kanselir untuk Perpajakan dan Kepabeanan Kementerian Keuangan mengatakan perkembangan ekonomi digital membuat aturan pajak internasional menjadi usang. Pasalnya, aturan itu didasarkan pada geografis, aset fisik, dan faktor lain yang tidak lagi berarti bagi ekonomi digital modern.

Seperti dilansir news.err.ee, Jegorov menambahkan pemerintah perlu memperhatikan tenggat waktu OECD akan merilis proposalnya pada 2020. UE akan merilis pada tahun berikutnya dan pajak digital menjadi kenyataan pada 2022-2023.

“Jika Estonia menetapkan pajaknya sendiri, kami akan menghabiskan 2020 untuk membahasnya dan dapat menerapkan pada 2021. Sementara, UE akan menetapkan pajak terkoordinasi pada 2022. Pertanyaannya, apakah pajak domestik akan masuk akal jika hanya untuk beberapa tahun?” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?