RUU HKPD

Asosiasi Pemkot Minta Ada Pengalihan Kewenangan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Jumat, 09 Juli 2021 | 17:07 WIB
Asosiasi Pemkot Minta Ada Pengalihan Kewenangan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) meminta adanya penyerahan langsung kewenangan memungut PKB dan BBNKB dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Ketua umum Apeksi Bima Arya Sugiarto mengatakan pengalihan kewenangan tersebut akan membuat pengumpulan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) lebih efisien. Menurutnya, kebijakan itu lebih baik dibandingkan skema opsen pajak.

"Selama ini pemungutan yang dilakukan oleh provinsi tidak efisien," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bima mengatakan pengelolaan PKB dan BBNKB yang dilakukan pemerintah provinsi selama ini mengharuskan pembentukan atau penempatan staf di kabupaten/kota. Akibatnya, biaya operasional pemungutan kedua pajak itu menjadi lebih besar.

Kemudian, dia menilai pengalihan pengelolaan PKB dan BBNKB kepada pemerintah kabupaten/kota akan membuat pengawasan penegakan hukum lebih mudah. Pasalnya, sebagian besar urusan dan administrasi pemerintah juga berada pada kabupaten/kota.

Bima menyebut penyerahan pengelolaan PKB dan BBNKB kepada kabupaten/kota akan membuat otonomi daerah berjalan lebih baik.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di sisi lain, lanjut Bima, Apeksi juga mengusulkan RUU HKPD juga memuat pengaturan mengenai mekanisme agar pemilik kendaraan bermotor melakukan mutasi kendaraan ke kabupaten/kota domisilinya.

"Hal ini karena eksternalitas atas adanya kendaraan bermotor menjadi tanggung jawab kota/kabupaten," ujarnya.

Jika skema opsen PKB dan BBNKB dalam RUU HKPD tetap berjalan, Bima menilai kebijakan itu juga membawa dampak positif. Menurutnya, penambahan jenis pajak daerah opsen PKB dan opsen BBNKB akan memperkuat kapasitas fiskal pemerintah kabupaten/kota, serta pajak terutang atas PKB dan BBNKB dapat berkurang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN