Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) meminta adanya penyerahan langsung kewenangan memungut PKB dan BBNKB dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ketua umum Apeksi Bima Arya Sugiarto mengatakan pengalihan kewenangan tersebut akan membuat pengumpulan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) lebih efisien. Menurutnya, kebijakan itu lebih baik dibandingkan skema opsen pajak.
"Selama ini pemungutan yang dilakukan oleh provinsi tidak efisien," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip Jumat (9/7/2021).
Bima mengatakan pengelolaan PKB dan BBNKB yang dilakukan pemerintah provinsi selama ini mengharuskan pembentukan atau penempatan staf di kabupaten/kota. Akibatnya, biaya operasional pemungutan kedua pajak itu menjadi lebih besar.
Kemudian, dia menilai pengalihan pengelolaan PKB dan BBNKB kepada pemerintah kabupaten/kota akan membuat pengawasan penegakan hukum lebih mudah. Pasalnya, sebagian besar urusan dan administrasi pemerintah juga berada pada kabupaten/kota.
Bima menyebut penyerahan pengelolaan PKB dan BBNKB kepada kabupaten/kota akan membuat otonomi daerah berjalan lebih baik.
Di sisi lain, lanjut Bima, Apeksi juga mengusulkan RUU HKPD juga memuat pengaturan mengenai mekanisme agar pemilik kendaraan bermotor melakukan mutasi kendaraan ke kabupaten/kota domisilinya.
"Hal ini karena eksternalitas atas adanya kendaraan bermotor menjadi tanggung jawab kota/kabupaten," ujarnya.
Jika skema opsen PKB dan BBNKB dalam RUU HKPD tetap berjalan, Bima menilai kebijakan itu juga membawa dampak positif. Menurutnya, penambahan jenis pajak daerah opsen PKB dan opsen BBNKB akan memperkuat kapasitas fiskal pemerintah kabupaten/kota, serta pajak terutang atas PKB dan BBNKB dapat berkurang. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.