RUU HKPD

Asosiasi Pemkot Minta Ada Pengalihan Kewenangan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Jumat, 09 Juli 2021 | 17:07 WIB
Asosiasi Pemkot Minta Ada Pengalihan Kewenangan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) meminta adanya penyerahan langsung kewenangan memungut PKB dan BBNKB dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Ketua umum Apeksi Bima Arya Sugiarto mengatakan pengalihan kewenangan tersebut akan membuat pengumpulan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) lebih efisien. Menurutnya, kebijakan itu lebih baik dibandingkan skema opsen pajak.

"Selama ini pemungutan yang dilakukan oleh provinsi tidak efisien," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Bima mengatakan pengelolaan PKB dan BBNKB yang dilakukan pemerintah provinsi selama ini mengharuskan pembentukan atau penempatan staf di kabupaten/kota. Akibatnya, biaya operasional pemungutan kedua pajak itu menjadi lebih besar.

Kemudian, dia menilai pengalihan pengelolaan PKB dan BBNKB kepada pemerintah kabupaten/kota akan membuat pengawasan penegakan hukum lebih mudah. Pasalnya, sebagian besar urusan dan administrasi pemerintah juga berada pada kabupaten/kota.

Bima menyebut penyerahan pengelolaan PKB dan BBNKB kepada kabupaten/kota akan membuat otonomi daerah berjalan lebih baik.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Di sisi lain, lanjut Bima, Apeksi juga mengusulkan RUU HKPD juga memuat pengaturan mengenai mekanisme agar pemilik kendaraan bermotor melakukan mutasi kendaraan ke kabupaten/kota domisilinya.

"Hal ini karena eksternalitas atas adanya kendaraan bermotor menjadi tanggung jawab kota/kabupaten," ujarnya.

Jika skema opsen PKB dan BBNKB dalam RUU HKPD tetap berjalan, Bima menilai kebijakan itu juga membawa dampak positif. Menurutnya, penambahan jenis pajak daerah opsen PKB dan opsen BBNKB akan memperkuat kapasitas fiskal pemerintah kabupaten/kota, serta pajak terutang atas PKB dan BBNKB dapat berkurang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?