BANGLADESH

Asosiasi Minta Tarif Bea Masuk Scrap Kapal Dipangkas Hingga 66 Persen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Februari 2022 | 14:30 WIB
Asosiasi Minta Tarif Bea Masuk Scrap Kapal Dipangkas Hingga 66 Persen

Ilustrasi. Bangkai kapal produksi, penyimpanan dan pembongkaran terapung (FPSO) Trinity Spirit di Warri, Nigeria, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Tife Owolabi/rwa/sad.

DHAKA, DDTCNews – Asosiasi pemecah kapal bernama Bangladesh Ship Breakers and Recyclers Association (BSBRA) mendesak pemerintah untuk memberikan pemotongan tarif bea masuk scrap kapal hingga 66% dari tarif normal.

Wakil Presiden Senior BSBRA Kamal Uddin Ahmed mengusulkan penurunan tarif bea masuk dari BDT1.500 menjadi BDT500 per ton. Usulan ini dilontarkan untuk memfasilitasi sektor konstruksi negara serta menstabilkan harga produk besi dan baja di pasar lokal.

“Karena kenaikan harga scrap kapal dan dolar membuat harga bahan baku sektor besi dan baja negara itu juga meningkat sehingga berdampak buruk pada industri konstruksi lokal,” katanya seperti dilansir hellenicshippingnews.com, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ahmed menuturkan kondisi harga scrap kapal di pasar internasional meningkat hingga 80%. Selain itu, lanjutnya, nilai tukar dolar AS juga meningkat dalam 6 bulan terakhir sehingga berdampak buruk bagi industri tersebut.

Selain menuntut penurunan tarif bea masuk, asosiasi juga mengusulkan adanya pengurangan tarif PPN sebesar 50% atas penyerahan barang akhir. Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu harga besi dan baja lebih stabil.

Untuk diketahui, usulan BSBRA disampaikan dalam pertemuan pra-anggaran dengan Dewan Pendapatan Nasional. Hasil pertemuan tersebut menempatkan usulan BSBRA untuk dipertimbangkan dalam anggaran nasional untuk periode 2022-2023.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Dalam pertemuan tersebut, asosiasi lainnya bernama Bangladesh Oceangoing Ship-owners Association (BOGSOA) juga mengusulkan keringanan pajak sebesar 5% atas pengangkutan barang ke luar negeri oleh kapal pengangkut berbendera Bangladesh.

Sejumlah asosiasi lainnya juga hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Bangladesh Customs Clearing and Forwarding (C&F) Agents Association, Bangladesh Inland Container Depots Association (BICDA), Bangladesh Shipping Agents Association (BSAA) dan Bangladesh Freight Forwarders Association (BAFFA). (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?