BANGLADESH

Asosiasi Minta Tarif Bea Masuk Scrap Kapal Dipangkas Hingga 66 Persen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Februari 2022 | 14:30 WIB
Asosiasi Minta Tarif Bea Masuk Scrap Kapal Dipangkas Hingga 66 Persen

Ilustrasi. Bangkai kapal produksi, penyimpanan dan pembongkaran terapung (FPSO) Trinity Spirit di Warri, Nigeria, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Tife Owolabi/rwa/sad.

DHAKA, DDTCNews – Asosiasi pemecah kapal bernama Bangladesh Ship Breakers and Recyclers Association (BSBRA) mendesak pemerintah untuk memberikan pemotongan tarif bea masuk scrap kapal hingga 66% dari tarif normal.

Wakil Presiden Senior BSBRA Kamal Uddin Ahmed mengusulkan penurunan tarif bea masuk dari BDT1.500 menjadi BDT500 per ton. Usulan ini dilontarkan untuk memfasilitasi sektor konstruksi negara serta menstabilkan harga produk besi dan baja di pasar lokal.

“Karena kenaikan harga scrap kapal dan dolar membuat harga bahan baku sektor besi dan baja negara itu juga meningkat sehingga berdampak buruk pada industri konstruksi lokal,” katanya seperti dilansir hellenicshippingnews.com, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Ahmed menuturkan kondisi harga scrap kapal di pasar internasional meningkat hingga 80%. Selain itu, lanjutnya, nilai tukar dolar AS juga meningkat dalam 6 bulan terakhir sehingga berdampak buruk bagi industri tersebut.

Selain menuntut penurunan tarif bea masuk, asosiasi juga mengusulkan adanya pengurangan tarif PPN sebesar 50% atas penyerahan barang akhir. Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu harga besi dan baja lebih stabil.

Untuk diketahui, usulan BSBRA disampaikan dalam pertemuan pra-anggaran dengan Dewan Pendapatan Nasional. Hasil pertemuan tersebut menempatkan usulan BSBRA untuk dipertimbangkan dalam anggaran nasional untuk periode 2022-2023.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Dalam pertemuan tersebut, asosiasi lainnya bernama Bangladesh Oceangoing Ship-owners Association (BOGSOA) juga mengusulkan keringanan pajak sebesar 5% atas pengangkutan barang ke luar negeri oleh kapal pengangkut berbendera Bangladesh.

Sejumlah asosiasi lainnya juga hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Bangladesh Customs Clearing and Forwarding (C&F) Agents Association, Bangladesh Inland Container Depots Association (BICDA), Bangladesh Shipping Agents Association (BSAA) dan Bangladesh Freight Forwarders Association (BAFFA). (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN