KOTA PEKALONGAN

Asosiasi Minta Pajak Parkir di Hotel Dirumuskan Ulang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Juli 2018 | 11:32 WIB
Asosiasi Minta Pajak Parkir di Hotel Dirumuskan Ulang

PEKALONGAN, DDTCNews – Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Pekalongan merasa keberatan atas pajak parkir yang diberlakukan oleh pemerintah setempat. Pasalnya, besar maupun kecil hotel dikenakan tarif pajak yang seragam tanpa pengklasifikasian tarif.

Ketua PHRI Pekalongan Syamsul Bakhri mengatakan kondisi perhotelan di Pekalongan tidak seluruhnya sanggup memenuhi setoran pajak parkir dengan tarif yang seragam. Terlebih banyak hotel kecil yang memiliki pemasukan rendah.

“Pemberlakuan pajak parkir cukup memberatkan bagi hotel kecil, karena pendapatannya sudah minim. Hotel kecil pun hanya memiliki lahan parkir minim yang hanya bisa diisi oleh 2 atau tiga mobil sudah penuh,” katanya di Kota Pekalongan, Rabu (25/7).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Sebagai informasi, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2011 Kota Pekalongan mengatur 4 poin, pertama, penyelenggara tempat parkir memungut sewa parkir kepada penerima jasa parkir dengan tarif sewa parkir tetap dan khusus, dikenakan pajak parkir 20% dari pembayaran.

Kedua, penyelenggara tempat parkir yang memungut sewa parkir kepada penerima jasa parkir dengan menggunakan tarif sewa parkir progresif dikenakan pajak parkir sebesar 25% dari pembayaran.

Ketiga, penyelenggara tempat parkir yang memungut sewa parkir kepada penerima jasa parkir dengan menggunakan tarif sewa parkir vallet atau parkir yang memberikan pelayanan sejenis, dikenakan pajak parkir sesebar 30% dari pembayaran.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Keempat, penyelenggara tempat parkir yang tidak memungut sewa parkir dikenakan pajak parkir sebesar 20% dari jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir. Ketentuan tarif pajak parkir ini yang dianggap memberatkan wajib pajak.

Tak hanya itu, alasan PHRI terhadap tingginya tarif pajak parkir juga dikarenakan perhotelan dikenakan berbagai jenis pajak, seperti pajak hotel, pajak hotel air tanah, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Dari semua pajak yang ada, hampir semuanya dikenakan ke hotel, sehingga ini memberatkan bagi hotel-hotel kecil,” tambah owner Hotel Gajah Mada tersebut.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Untuk itu, dia menyarankan adanya klasifikasi besaran tarif yang disesuaikan dengan jumlah kamar hotel. Hotel dengan jumlah kamar di bawah 25 bisa digratiskan, hotel yang memiliki 25-50 kamar dipajaki dengan tarif rendah, serta hotel dengan kamar 50-100 dikenakan pajak yang lebih tinggi.

“Hotel-hotel kecil akan kesulitan jika disamaratakan. Hotel dengan tarif kamar masih di bawah Rp100 ribu ini kan pendapatannya juga tidak besar. Mereka juga sudah dikenai berbagai macam pajak. Sehingga usul saya adalah hotel kecil lebih baik digratiskan dan klasifikasi tarif dapat disesuaikan dengan kondisi dan besar kecilnya hotel,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi