KEBIJAKAN PAJAK

Asosiasi Minta Masa Berlaku PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang

Muhamad Wildan | Jumat, 24 September 2021 | 13:30 WIB
Asosiasi Minta Masa Berlaku PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan kursi dan meja sekolah di bengkel kayu Borneo, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/9/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) memandang pemberian perlakuan pajak khusus bagi UMKM melalui PPh final Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 dan Pasal 31E UU PPh masih perlu dilanjutkan.

Sekjen Akumindo Edy Misero mengatakan PP 23/2018 yang memungkinkan UMKM membayar pajak dengan tarif 0,5% dari peredaran usaha masih diperlukan di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Kondisi dan harapan PP 23/2018 masih belum tercapai. Jadi mengapa tidak untuk diperpanjang lagi," katanya, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Mengenai fasilitas Pasal 31E UU Pajak Penghasilan (PPh) yang akan dihapus melalui RUU KUP, Edy berharap pemerintah dan anggota dewan bisa menimbang ulang rencana penghapusan insentif tersebut.

Menurutnya, insentif tersebut masih diperlukan mengingat UMKM adalah sektor yang memiliki peran besar terhadap perekonomian domestik baik dari sisi kontribusi terhadap PDB maupun dari sisi penyerapan tenaga kerja.

"Kami mohon dipertimbangkan agar dapat dipertahankan," ujar Edy.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Seperti diketahui, PP 23/2018 mengatur tentang skema pembayaran PPh secara final bagi wajib pajak dengan peredaran usaha yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Skema PPh final UMKM tersebut bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak badan berbentuk PT selama 3 tahun pajak, sedangkan bagi CV, firma, dan koperasi diberikan waktu selama 4 tahun pajak.

Dengan demikian, wajib pajak badan berbentuk PT yang telah memanfaatkan PPh final sejak 2018 sesungguhnya sudah harus membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum sejak tahun ini. Adapun CV yang telah memanfaatkan PPh final sejak 2018 harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum mulai tahun depan.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Merujuk pada bagian penjelasan dari PP 23/2018, PPh final UMKM adalah penyempurnaan dari PP 46/2013 yang mengatur tentang pengenaan PPh final sebesar 1% atas omzet bagi wajib pajak UMKM.

PP 46/2013 yang diperbarui melalui PP 23/2018 bertujuan untuk kemudahan kepada bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Pemberlakuan jangka waktu tertentu dimaksudkan sebagai masa pembelajaran bagi wajib pajak untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai PPh dengan rezim umum," bunyi bagian penjelas PP 23/2018.

Sementara itu, Pasal 31E UU PPh mengatur fasilitas bagi wajib pajak badan dengan omzet hingga Rp50 miliar. Fasilitas yang dimaksud berupa pengurangan tarif PPh sebesar 50% atas penghasilan yang merupakan bagian dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan