KEBIJAKAN PAJAK

Asosiasi Minta Masa Berlaku PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang

Muhamad Wildan | Jumat, 24 September 2021 | 13:30 WIB
Asosiasi Minta Masa Berlaku PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan kursi dan meja sekolah di bengkel kayu Borneo, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/9/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) memandang pemberian perlakuan pajak khusus bagi UMKM melalui PPh final Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 dan Pasal 31E UU PPh masih perlu dilanjutkan.

Sekjen Akumindo Edy Misero mengatakan PP 23/2018 yang memungkinkan UMKM membayar pajak dengan tarif 0,5% dari peredaran usaha masih diperlukan di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Kondisi dan harapan PP 23/2018 masih belum tercapai. Jadi mengapa tidak untuk diperpanjang lagi," katanya, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mengenai fasilitas Pasal 31E UU Pajak Penghasilan (PPh) yang akan dihapus melalui RUU KUP, Edy berharap pemerintah dan anggota dewan bisa menimbang ulang rencana penghapusan insentif tersebut.

Menurutnya, insentif tersebut masih diperlukan mengingat UMKM adalah sektor yang memiliki peran besar terhadap perekonomian domestik baik dari sisi kontribusi terhadap PDB maupun dari sisi penyerapan tenaga kerja.

"Kami mohon dipertimbangkan agar dapat dipertahankan," ujar Edy.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, PP 23/2018 mengatur tentang skema pembayaran PPh secara final bagi wajib pajak dengan peredaran usaha yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Skema PPh final UMKM tersebut bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak badan berbentuk PT selama 3 tahun pajak, sedangkan bagi CV, firma, dan koperasi diberikan waktu selama 4 tahun pajak.

Dengan demikian, wajib pajak badan berbentuk PT yang telah memanfaatkan PPh final sejak 2018 sesungguhnya sudah harus membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum sejak tahun ini. Adapun CV yang telah memanfaatkan PPh final sejak 2018 harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum mulai tahun depan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Merujuk pada bagian penjelasan dari PP 23/2018, PPh final UMKM adalah penyempurnaan dari PP 46/2013 yang mengatur tentang pengenaan PPh final sebesar 1% atas omzet bagi wajib pajak UMKM.

PP 46/2013 yang diperbarui melalui PP 23/2018 bertujuan untuk kemudahan kepada bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Pemberlakuan jangka waktu tertentu dimaksudkan sebagai masa pembelajaran bagi wajib pajak untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai PPh dengan rezim umum," bunyi bagian penjelas PP 23/2018.

Sementara itu, Pasal 31E UU PPh mengatur fasilitas bagi wajib pajak badan dengan omzet hingga Rp50 miliar. Fasilitas yang dimaksud berupa pengurangan tarif PPh sebesar 50% atas penghasilan yang merupakan bagian dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra