KEBIJAKAN PAJAK

Asosiasi Minta Masa Berlaku PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang

Muhamad Wildan | Jumat, 24 September 2021 | 13:30 WIB
Asosiasi Minta Masa Berlaku PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan kursi dan meja sekolah di bengkel kayu Borneo, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/9/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) memandang pemberian perlakuan pajak khusus bagi UMKM melalui PPh final Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 dan Pasal 31E UU PPh masih perlu dilanjutkan.

Sekjen Akumindo Edy Misero mengatakan PP 23/2018 yang memungkinkan UMKM membayar pajak dengan tarif 0,5% dari peredaran usaha masih diperlukan di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Kondisi dan harapan PP 23/2018 masih belum tercapai. Jadi mengapa tidak untuk diperpanjang lagi," katanya, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Mengenai fasilitas Pasal 31E UU Pajak Penghasilan (PPh) yang akan dihapus melalui RUU KUP, Edy berharap pemerintah dan anggota dewan bisa menimbang ulang rencana penghapusan insentif tersebut.

Menurutnya, insentif tersebut masih diperlukan mengingat UMKM adalah sektor yang memiliki peran besar terhadap perekonomian domestik baik dari sisi kontribusi terhadap PDB maupun dari sisi penyerapan tenaga kerja.

"Kami mohon dipertimbangkan agar dapat dipertahankan," ujar Edy.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Seperti diketahui, PP 23/2018 mengatur tentang skema pembayaran PPh secara final bagi wajib pajak dengan peredaran usaha yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Skema PPh final UMKM tersebut bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak badan berbentuk PT selama 3 tahun pajak, sedangkan bagi CV, firma, dan koperasi diberikan waktu selama 4 tahun pajak.

Dengan demikian, wajib pajak badan berbentuk PT yang telah memanfaatkan PPh final sejak 2018 sesungguhnya sudah harus membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum sejak tahun ini. Adapun CV yang telah memanfaatkan PPh final sejak 2018 harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum mulai tahun depan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Merujuk pada bagian penjelasan dari PP 23/2018, PPh final UMKM adalah penyempurnaan dari PP 46/2013 yang mengatur tentang pengenaan PPh final sebesar 1% atas omzet bagi wajib pajak UMKM.

PP 46/2013 yang diperbarui melalui PP 23/2018 bertujuan untuk kemudahan kepada bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Pemberlakuan jangka waktu tertentu dimaksudkan sebagai masa pembelajaran bagi wajib pajak untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai PPh dengan rezim umum," bunyi bagian penjelas PP 23/2018.

Sementara itu, Pasal 31E UU PPh mengatur fasilitas bagi wajib pajak badan dengan omzet hingga Rp50 miliar. Fasilitas yang dimaksud berupa pengurangan tarif PPh sebesar 50% atas penghasilan yang merupakan bagian dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN