INDIA

Asosiasi Ini Tolak Kenaikan Tarif PPN Game Online Jadi 28 Persen

Vallencia | Rabu, 18 Mei 2022 | 14:00 WIB
Asosiasi Ini Tolak Kenaikan Tarif PPN Game Online Jadi 28 Persen

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – The Internet and Mobile Association of India (IAMAI) menolak adanya kenaikan tarif goods and services tax (GST) atau PPN menjadi sebesar 28% atas game online atau permainan digital.

IAMAI mendesak Dewan GST untuk tetap mempertahankan tarif PPN atas permainan digital yang berlaku sebesar 18%. Menurutnya, kenaikan tarif PPN berpotensi membuat bisnis di sektor ini tidak dapat bertahan dan dampak negatif lanjutan lainnya.

"Setiap kenaikan tarif GST kemungkinan akan membuat bisnis di sektor ini tidak dapat bertahan, yang mengarah ke penutupan total yang, pada gilirannya, akan mengakibatkan hilangnya sejumlah besar pekerjaan," kata anggota IAMI, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Seperti dilansir news18.com, Dewan GST berencana meningkatkan tarif pajak PPN atas permainan digital dari 18% menjadi 28%. Dewan GST pun menggelar diskusi terkait dengan rencana tersebut dengan berbagai pemangku kepentingan.

Hingga saat ini, belum ada detail terperinci mengenai cakupan permainan yang masuk dalam rencana kenaikan tarif PPN. Namun, IAMAI menilai kenaikan tarif GST dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap industri permainan digital di India.

“Hilangnya kepercayaan investor melemahkan industri permainan digital di India, padahal saat ini industri game digital tengah melesat dan eksponensial dengan tingkat pertumbuhan tahunan majemuk sebesar 35%,” sebut IAMAI.

Tak hanya itu, IAMI juga memperingatkan kebijakan kenaikan tarif GST akan menyebabkan erosi basis pajak. Beberapa pakar industri bahkan telah menentang kenaikan pajak atas permainan digital bersamaan dengan balap, perjudian, dan taruhan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan