INDIA

Asosiasi Ini Tolak Kenaikan Tarif PPN Game Online Jadi 28 Persen

Vallencia | Rabu, 18 Mei 2022 | 14:00 WIB
Asosiasi Ini Tolak Kenaikan Tarif PPN Game Online Jadi 28 Persen

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – The Internet and Mobile Association of India (IAMAI) menolak adanya kenaikan tarif goods and services tax (GST) atau PPN menjadi sebesar 28% atas game online atau permainan digital.

IAMAI mendesak Dewan GST untuk tetap mempertahankan tarif PPN atas permainan digital yang berlaku sebesar 18%. Menurutnya, kenaikan tarif PPN berpotensi membuat bisnis di sektor ini tidak dapat bertahan dan dampak negatif lanjutan lainnya.

"Setiap kenaikan tarif GST kemungkinan akan membuat bisnis di sektor ini tidak dapat bertahan, yang mengarah ke penutupan total yang, pada gilirannya, akan mengakibatkan hilangnya sejumlah besar pekerjaan," kata anggota IAMI, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti dilansir news18.com, Dewan GST berencana meningkatkan tarif pajak PPN atas permainan digital dari 18% menjadi 28%. Dewan GST pun menggelar diskusi terkait dengan rencana tersebut dengan berbagai pemangku kepentingan.

Hingga saat ini, belum ada detail terperinci mengenai cakupan permainan yang masuk dalam rencana kenaikan tarif PPN. Namun, IAMAI menilai kenaikan tarif GST dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap industri permainan digital di India.

“Hilangnya kepercayaan investor melemahkan industri permainan digital di India, padahal saat ini industri game digital tengah melesat dan eksponensial dengan tingkat pertumbuhan tahunan majemuk sebesar 35%,” sebut IAMAI.

Tak hanya itu, IAMI juga memperingatkan kebijakan kenaikan tarif GST akan menyebabkan erosi basis pajak. Beberapa pakar industri bahkan telah menentang kenaikan pajak atas permainan digital bersamaan dengan balap, perjudian, dan taruhan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN