Ilustrasi.
ISLAMABAD, DDTCNews – Organisasi petani kecil di Pakistan, The Pakistan Kissan Rabita Committee (PKRC) menyuarakan tuntutannya kepada pemerintah untuk mencabut fasilitas tax holiday terhadap sektor ekstraktif.
Sekretaris PKRC Farooq Tariq menyebut sektor ekstraktif seharusnya diatur secara ketat, khususnya terkait dengan persoalan pajak. Menurutnya, sektor ekstraktif tetap harus menanggung beban pajak dari keuntungannya atas ekstraksi mineral, minyak, dan gas.
“Berbagai organisasi masyarakat sipil dari Pakistan, Bangladesh, India, Filipina, dan bagian lain di Asia menuntut perusahaan pertambangan diatur secara ketat dan dikenakan pajak dengan benar,” tuturnya seperti dilansir dawn.com, dikutip pada Minggu (27/11/2022).
Tariq menuturkan tuntutan tersebut perlu dilaksanakan agar pemerintah tidak terlalu mengandalkan industri dan ekonomi ekstraktif dalam mengerek ekonomi. Dia juga memandang usulan tersebut diperlukan untuk mencapai keadilan.
Anggota PKRC juga menyetujui pendapat Tariq. Perusahaan batu bara, minyak, dan gas memang tak boleh diberikan pembebasan pajak dan insentif apapun. Perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya menanggung beban pajak dan perbaikan.
Di sisi lain, PKRC juga menyoroti kenakalan perusahaan di sektor ekstraktif dalam menghindari pajak. Kenakalan pajak yang dimaksud antara lain praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing.
Dalam sebuah laporan oleh International Consortium of Investigative Journalists, perusahaan pertambangan sering mentransfer pendapatan dan kekayaan mereka ke perusahaan cangkang yang didirikan di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Strategi bisnis ini kerap kali digunakan perusahaan dengan tujuan untuk menghindari pajak ataupun mendapatkan izin pertambangan. PKRC menegaskan taktik seperti itu harus dihentikan. Pemerintah perlu berbuat lebih banyak untuk mengekang praktik semacam itu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.