PAKISTAN

Asosiasi Ini Minta Tax Holiday untuk Sektor Pertambangan Dicabut

Vallencia | Minggu, 27 November 2022 | 14:00 WIB
Asosiasi Ini Minta Tax Holiday untuk Sektor Pertambangan Dicabut

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Organisasi petani kecil di Pakistan, The Pakistan Kissan Rabita Committee (PKRC) menyuarakan tuntutannya kepada pemerintah untuk mencabut fasilitas tax holiday terhadap sektor ekstraktif.

Sekretaris PKRC Farooq Tariq menyebut sektor ekstraktif seharusnya diatur secara ketat, khususnya terkait dengan persoalan pajak. Menurutnya, sektor ekstraktif tetap harus menanggung beban pajak dari keuntungannya atas ekstraksi mineral, minyak, dan gas.

“Berbagai organisasi masyarakat sipil dari Pakistan, Bangladesh, India, Filipina, dan bagian lain di Asia menuntut perusahaan pertambangan diatur secara ketat dan dikenakan pajak dengan benar,” tuturnya seperti dilansir dawn.com, dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Tariq menuturkan tuntutan tersebut perlu dilaksanakan agar pemerintah tidak terlalu mengandalkan industri dan ekonomi ekstraktif dalam mengerek ekonomi. Dia juga memandang usulan tersebut diperlukan untuk mencapai keadilan.

Anggota PKRC juga menyetujui pendapat Tariq. Perusahaan batu bara, minyak, dan gas memang tak boleh diberikan pembebasan pajak dan insentif apapun. Perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya menanggung beban pajak dan perbaikan.

Di sisi lain, PKRC juga menyoroti kenakalan perusahaan di sektor ekstraktif dalam menghindari pajak. Kenakalan pajak yang dimaksud antara lain praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam sebuah laporan oleh International Consortium of Investigative Journalists, perusahaan pertambangan sering mentransfer pendapatan dan kekayaan mereka ke perusahaan cangkang yang didirikan di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Strategi bisnis ini kerap kali digunakan perusahaan dengan tujuan untuk menghindari pajak ataupun mendapatkan izin pertambangan. PKRC menegaskan taktik seperti itu harus dihentikan. Pemerintah perlu berbuat lebih banyak untuk mengekang praktik semacam itu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan