PROVINSI BALI

Asosiasi Gandeng Satpol PP Tertibkan Agen Wisata Ilegal 

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Desember 2020 | 17:30 WIB
Asosiasi Gandeng Satpol PP Tertibkan Agen Wisata Ilegal 

Ilustrasi. Peserta membawa papan 'Stand Up Paddle' saat mengikuti kegiatan 'Stand Up for Bali' di kawasan Pantai Kelan, Badung, Bali, Minggu (13/12/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

DENPASAR, DDTCNews – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali dan Satpol PP Pemprov Bali meneken perjanjian kerja sama dalam memberantas praktik agen pariwisata ilegal di Pulau Dewata.

Ketua Asita Bali Komang Takuaki Banuartha mengatakan keberadaan agen pariwisata yang tidak memiliki izin sangat merugikan pelaku usaha. Dia menyebutkan jumlah agen pariwisata ilegal ditaksir mencapai 30% dari seluruh agen perjalanan wisata legal di Bali.

"Keberadaan travel agen ilegal tersebut sangat merugikan kami sebagai agent legal yang selalu taat dengan pajak sehingga kami merasa perlu menggandeng Satpol PP untuk menertibkan keberadaan agen travel tak berizin," katanya dikutip Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Komang menuturkan operasional agen pariwisata ilegal dilakukan dengan model bisnis online dan tidak memiliki kantor tetap. Pelaku usaha ilegal ini bekerja dengan menyasar wisatawan individu atau free individual traveller (FIT).

Dia menegaskan keberadaan agen pariwisata ilegal tidak hanya merugikan pelaku usaha legal tetapi juga membuat pemerintah daerah kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) karena pelaku usaha ilegal tidak membayar pajak dan retribusi kepada pemerintah daerah.

"Pemerintah jelas dirugikan dari segi PAD, mereka tidak membayar pajak dan selalu menjual Bali dengan harga murah," tutur Komang.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Darmadi menyambut baik kerja sama antara asosiasi dan Satpol PP. Dia menilai asosiasi memiliki kemampuan untuk melakukan deteksi dini agen perjalanan yang ilegal sehingga memudahkan pemprov melakukan penertiban.

Komang berpendapat pola deteksi pelaku usaha jasa pariwisata ilegal di Bali memerlukan cara khusus. Pasalnya, jika menggunakan metode konvensional seperti mendatangi kantor atau lokasi usaha akan sulit dideteksi.

Apalagi, agen pariwisata ilegal umumnya tidak memiliki tempat usaha tetap. "Makanya kita ambil di lapangan, di objek wisata kami ambil guidenya. Pasti ketemu agen yang ilegal, begitu biasanya kami dapatkan," tuturnya seperti dilansir balitribune.co.id. (rig)

https://balitribune.co.id/content/asita-bali-gandeng-satpol-pp-tertibkan-agent-ilegal

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?