PROVINSI BALI

Asosiasi Gandeng Satpol PP Tertibkan Agen Wisata Ilegal 

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Desember 2020 | 17:30 WIB
Asosiasi Gandeng Satpol PP Tertibkan Agen Wisata Ilegal 

Ilustrasi. Peserta membawa papan 'Stand Up Paddle' saat mengikuti kegiatan 'Stand Up for Bali' di kawasan Pantai Kelan, Badung, Bali, Minggu (13/12/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

DENPASAR, DDTCNews – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali dan Satpol PP Pemprov Bali meneken perjanjian kerja sama dalam memberantas praktik agen pariwisata ilegal di Pulau Dewata.

Ketua Asita Bali Komang Takuaki Banuartha mengatakan keberadaan agen pariwisata yang tidak memiliki izin sangat merugikan pelaku usaha. Dia menyebutkan jumlah agen pariwisata ilegal ditaksir mencapai 30% dari seluruh agen perjalanan wisata legal di Bali.

"Keberadaan travel agen ilegal tersebut sangat merugikan kami sebagai agent legal yang selalu taat dengan pajak sehingga kami merasa perlu menggandeng Satpol PP untuk menertibkan keberadaan agen travel tak berizin," katanya dikutip Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Komang menuturkan operasional agen pariwisata ilegal dilakukan dengan model bisnis online dan tidak memiliki kantor tetap. Pelaku usaha ilegal ini bekerja dengan menyasar wisatawan individu atau free individual traveller (FIT).

Dia menegaskan keberadaan agen pariwisata ilegal tidak hanya merugikan pelaku usaha legal tetapi juga membuat pemerintah daerah kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) karena pelaku usaha ilegal tidak membayar pajak dan retribusi kepada pemerintah daerah.

"Pemerintah jelas dirugikan dari segi PAD, mereka tidak membayar pajak dan selalu menjual Bali dengan harga murah," tutur Komang.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Darmadi menyambut baik kerja sama antara asosiasi dan Satpol PP. Dia menilai asosiasi memiliki kemampuan untuk melakukan deteksi dini agen perjalanan yang ilegal sehingga memudahkan pemprov melakukan penertiban.

Komang berpendapat pola deteksi pelaku usaha jasa pariwisata ilegal di Bali memerlukan cara khusus. Pasalnya, jika menggunakan metode konvensional seperti mendatangi kantor atau lokasi usaha akan sulit dideteksi.

Apalagi, agen pariwisata ilegal umumnya tidak memiliki tempat usaha tetap. "Makanya kita ambil di lapangan, di objek wisata kami ambil guidenya. Pasti ketemu agen yang ilegal, begitu biasanya kami dapatkan," tuturnya seperti dilansir balitribune.co.id. (rig)

https://balitribune.co.id/content/asita-bali-gandeng-satpol-pp-tertibkan-agent-ilegal

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN