KABUPATEN PROBOLINGGO

ASN Diminta Jadi Teladan yang Patuh Bayar Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 12 April 2023 | 12:30 WIB
ASN Diminta Jadi Teladan yang Patuh Bayar Pajak

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews – Pemkab Probolinggo, Jawa Timur meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak daerah.

Plt Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Mansur mengatakan pemkab terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sebagai tindak lanjut atas hasil review Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Menurutnya, optimalisasi pajak daerah ini juga memerlukan dukungan para ASN.

"Aparatur sipil negara menjadi garda terdepan pembayaran pajak dan contoh bagi masyarakat sebagai upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak," katanya, dikutip pada Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Mansur menegaskan ASN wajib mendaftarkan minimal 1 nomor objek pajak (NOP), baik itu yang dimiliki, dimanfaatkan, ataupun dikuasai. Dengan program ASN taat pajak itu, pemkab berharap tambahan penerimaan hingga Rp257,8 juta.

Angka tersebut berasal dari 8.552 ASN yang dikalikan dengan ketetapan rata-rata buku 1 dan 2 senilai Rp30.145,00.

Dia menjelaskan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sudah mendata NOP yang tertera dalam SPPT PBB-P2. Data ini juga telah diserahkan kepada Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Dewi Korina menyebut PBB-P2 menjadi salah satu kontributor penting pada pendapatan asli daerah (PAD). Nilai ketetapan PBB-P2 pada 2023 mencapai Rp21,87 miliar dengan jumlah SPPT sebanyak 446.544 lembar.

Dalam 5 tahun terakhir, realisasi PBB-P2 selalu melampaui target. Hingga awal April 2023, realisasi setoran PBB-P2 baru senilai Rp1,53 miliar atau 8,57% dari target.

"Dengan program ASN taat pajak ini, semua ASN di Kabupaten Probolinggo diharapkan melakukan pelunasan PBB P2 sebelum tanggal 31 Mei 2023," ujar Dewi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Saat ini, Pemkab Probolinggo juga tengah mengadakan program pemutihan denda PBB-P2 untuk memeriahkan HUT ke-277 kabupaten tersebut. Insentif ini berlaku berlaku sejak 15 Maret hingga 31 Mei 2023.

Program pemutihan diberikan untuk denda PBB-P2 dari seluruh tahun pajak. Insentif dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara manual ke kantor BPPKAD maupun online ke berbagai saluran yang tersedia.

Dalam hal ini, wajib pajak dapat membayar PBB-P2 di antaranya melalui aplikasi Sistem Informasi dan Pembayaran Pajak Daerah (SI-PEPAD), kantor pos, Bank Jatim, Alfamart, dan Shopee. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan