KABUPATEN PROBOLINGGO

ASN Diminta Jadi Teladan yang Patuh Bayar Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 12 April 2023 | 12:30 WIB
ASN Diminta Jadi Teladan yang Patuh Bayar Pajak

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews – Pemkab Probolinggo, Jawa Timur meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak daerah.

Plt Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Mansur mengatakan pemkab terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sebagai tindak lanjut atas hasil review Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Menurutnya, optimalisasi pajak daerah ini juga memerlukan dukungan para ASN.

"Aparatur sipil negara menjadi garda terdepan pembayaran pajak dan contoh bagi masyarakat sebagai upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak," katanya, dikutip pada Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Mansur menegaskan ASN wajib mendaftarkan minimal 1 nomor objek pajak (NOP), baik itu yang dimiliki, dimanfaatkan, ataupun dikuasai. Dengan program ASN taat pajak itu, pemkab berharap tambahan penerimaan hingga Rp257,8 juta.

Angka tersebut berasal dari 8.552 ASN yang dikalikan dengan ketetapan rata-rata buku 1 dan 2 senilai Rp30.145,00.

Dia menjelaskan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sudah mendata NOP yang tertera dalam SPPT PBB-P2. Data ini juga telah diserahkan kepada Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Dewi Korina menyebut PBB-P2 menjadi salah satu kontributor penting pada pendapatan asli daerah (PAD). Nilai ketetapan PBB-P2 pada 2023 mencapai Rp21,87 miliar dengan jumlah SPPT sebanyak 446.544 lembar.

Dalam 5 tahun terakhir, realisasi PBB-P2 selalu melampaui target. Hingga awal April 2023, realisasi setoran PBB-P2 baru senilai Rp1,53 miliar atau 8,57% dari target.

"Dengan program ASN taat pajak ini, semua ASN di Kabupaten Probolinggo diharapkan melakukan pelunasan PBB P2 sebelum tanggal 31 Mei 2023," ujar Dewi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Saat ini, Pemkab Probolinggo juga tengah mengadakan program pemutihan denda PBB-P2 untuk memeriahkan HUT ke-277 kabupaten tersebut. Insentif ini berlaku berlaku sejak 15 Maret hingga 31 Mei 2023.

Program pemutihan diberikan untuk denda PBB-P2 dari seluruh tahun pajak. Insentif dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara manual ke kantor BPPKAD maupun online ke berbagai saluran yang tersedia.

Dalam hal ini, wajib pajak dapat membayar PBB-P2 di antaranya melalui aplikasi Sistem Informasi dan Pembayaran Pajak Daerah (SI-PEPAD), kantor pos, Bank Jatim, Alfamart, dan Shopee. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN