AKSES INFORMASI KEUANGAN

Aset WNI di Luar Negeri Bisa Ditarik Lewat AEoI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juni 2017 | 15:31 WIB
Aset WNI di Luar Negeri Bisa Ditarik Lewat AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengakui besarnya uang rakyat Indonesia yang disimpan di luar negeri untuk menghindari sekaligus meminimalilsir pengenaan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan uang WNI yang disimpan di luar negeri bisa diseret pulang melalui program Automatic Exchange of Information (AEoI). Singapura menjadi negara yang paling banyak menampung uang WNI, di samping beberapa negara lainnya.

“Dari program tax amnesty terbukti ada Rp1.000 triliun lebih harta WNI di luar negeri. Sebagian besar atau 60%-nya berada di Singapura, lalu disusul yaitu Hong Kong, Australia, Macau,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (21/6).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani menyebutkan pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 guna menjalankan AEoI tersebut. Perppu itu sebagai landasan utama suatu negara keikutsertaannya dalam pertukaran akses data perbankan untuk kepentingan perpajakan.

Melalui Perppu tersebut, pemerintah khususnya otoritas pajak bisa mengetahui dan menindaklanjuti harta WNI yang belum dipajaki di luar negeri.

Perppu 1/2017 memiliki aturan turunan yang tertata dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017 yang sudah direvisi dengan membatasi saldo minimal wajib pajak yang bisa diakses yaitu sebesar Rp1 miliar.

Namun, ketentuan tersebut baru bisa berlaku efektif pada September 2018. Mengingat, pemerintah tahun ini baru saja mempersiapkan berbagai persyaratan utama dalam keikutsertaan program internasional tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?