AKSES INFORMASI KEUANGAN

Aset WNI di Luar Negeri Bisa Ditarik Lewat AEoI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juni 2017 | 15:31 WIB
Aset WNI di Luar Negeri Bisa Ditarik Lewat AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengakui besarnya uang rakyat Indonesia yang disimpan di luar negeri untuk menghindari sekaligus meminimalilsir pengenaan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan uang WNI yang disimpan di luar negeri bisa diseret pulang melalui program Automatic Exchange of Information (AEoI). Singapura menjadi negara yang paling banyak menampung uang WNI, di samping beberapa negara lainnya.

“Dari program tax amnesty terbukti ada Rp1.000 triliun lebih harta WNI di luar negeri. Sebagian besar atau 60%-nya berada di Singapura, lalu disusul yaitu Hong Kong, Australia, Macau,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (21/6).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sri Mulyani menyebutkan pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 guna menjalankan AEoI tersebut. Perppu itu sebagai landasan utama suatu negara keikutsertaannya dalam pertukaran akses data perbankan untuk kepentingan perpajakan.

Melalui Perppu tersebut, pemerintah khususnya otoritas pajak bisa mengetahui dan menindaklanjuti harta WNI yang belum dipajaki di luar negeri.

Perppu 1/2017 memiliki aturan turunan yang tertata dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017 yang sudah direvisi dengan membatasi saldo minimal wajib pajak yang bisa diakses yaitu sebesar Rp1 miliar.

Namun, ketentuan tersebut baru bisa berlaku efektif pada September 2018. Mengingat, pemerintah tahun ini baru saja mempersiapkan berbagai persyaratan utama dalam keikutsertaan program internasional tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI