PENANGANAN DANA BLBI

Aset Eks BLBI Rp492 Miliar Dihibahkan, Sri Mulyani: Supaya Berguna

Dian Kurniati | Kamis, 25 November 2021 | 13:38 WIB
Aset Eks BLBI Rp492 Miliar Dihibahkan, Sri Mulyani: Supaya Berguna

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menghibahkan aset eks bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada 7 kementerian dan lembaga (K/L) dan Pemerintah Kota Bogor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penghibahan itu dilakukan untuk memastikan aset yang telah dikuasai negara dapat berguna untuk kepentingan publik. Aset yang dihibahkan berupa bangunan dan tanah seluas 426.605 meter persegi senilai Rp492,2 miliar.

"Asetnya dihibahkan supaya aset itu berguna," katanya, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan memastikan pengelolaan aset eks BLBI berjalan optimal sehingga tidak ada celah direbut pihak lain. Aset yang dikelola dengan baik juga dapat berdampak positif bagi ekonomi masyarakat.

Pemkot Bogor mendapatkan hibah tanah seluas 103.290 meter persegi yang berlokasi di Bogor senilai Rp345,7 miliar. Melalui hibah tersebut, tanggung jawab penatausahaan, kepemilikan, penggunaan dan pemeliharaan aset eks BLBI telah beralih kepada Pemkot Bogor.

Lalu, 7 K/L yang mendapat hibah aset antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Polri, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Aset yang dihibahkan kepada 7 K/L itu berupa tanah seluas 323,315 meter persegi senilai Rp146,5 miliar. Lokasinya tersebar di beberapa kota dan kabupaten, seperti Bandung, Batam, Semarang, Samarinda, Makassar, Serdang Bedagai, Lhokseumawe, Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Jakarta.

K/L yang memperoleh penetapan status penggunaan (PSP) atas aset eks BLBI tersebut bertanggung jawab untuk melakukan penatausahaan, penggunaan dan pemeliharaan atas aset tersebut. Aset yang dihibahkan antara lain berupa gedung perkantoran, rumah negara, rumah solusi ekspor, asrama pendidikan kader ulama, dan gedung arsip.

Sri Mulyani menegaskan proses penagihan piutang BLBI akan terus berlanjut. Dia memperkirakan nilai piutang tersebut mencapai Rp110 triliun. Dia berharap Satgas Penanganan BLBI memanfaatkan momentum penagihan piutang dengan baik.

"Kami akan terus melaksanakan tugas mengembalikan hak negara dari berbagai surat yang sudah dikirimkan kepada obligor dan debitur BLBI," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan