PENANGANAN DANA BLBI

Aset Eks BLBI Rp492 Miliar Dihibahkan, Sri Mulyani: Supaya Berguna

Dian Kurniati | Kamis, 25 November 2021 | 13:38 WIB
Aset Eks BLBI Rp492 Miliar Dihibahkan, Sri Mulyani: Supaya Berguna

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menghibahkan aset eks bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada 7 kementerian dan lembaga (K/L) dan Pemerintah Kota Bogor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penghibahan itu dilakukan untuk memastikan aset yang telah dikuasai negara dapat berguna untuk kepentingan publik. Aset yang dihibahkan berupa bangunan dan tanah seluas 426.605 meter persegi senilai Rp492,2 miliar.

"Asetnya dihibahkan supaya aset itu berguna," katanya, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan memastikan pengelolaan aset eks BLBI berjalan optimal sehingga tidak ada celah direbut pihak lain. Aset yang dikelola dengan baik juga dapat berdampak positif bagi ekonomi masyarakat.

Pemkot Bogor mendapatkan hibah tanah seluas 103.290 meter persegi yang berlokasi di Bogor senilai Rp345,7 miliar. Melalui hibah tersebut, tanggung jawab penatausahaan, kepemilikan, penggunaan dan pemeliharaan aset eks BLBI telah beralih kepada Pemkot Bogor.

Lalu, 7 K/L yang mendapat hibah aset antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Polri, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Aset yang dihibahkan kepada 7 K/L itu berupa tanah seluas 323,315 meter persegi senilai Rp146,5 miliar. Lokasinya tersebar di beberapa kota dan kabupaten, seperti Bandung, Batam, Semarang, Samarinda, Makassar, Serdang Bedagai, Lhokseumawe, Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Jakarta.

K/L yang memperoleh penetapan status penggunaan (PSP) atas aset eks BLBI tersebut bertanggung jawab untuk melakukan penatausahaan, penggunaan dan pemeliharaan atas aset tersebut. Aset yang dihibahkan antara lain berupa gedung perkantoran, rumah negara, rumah solusi ekspor, asrama pendidikan kader ulama, dan gedung arsip.

Sri Mulyani menegaskan proses penagihan piutang BLBI akan terus berlanjut. Dia memperkirakan nilai piutang tersebut mencapai Rp110 triliun. Dia berharap Satgas Penanganan BLBI memanfaatkan momentum penagihan piutang dengan baik.

"Kami akan terus melaksanakan tugas mengembalikan hak negara dari berbagai surat yang sudah dikirimkan kepada obligor dan debitur BLBI," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja