KEBIJAKAN KEPABEANAN

AS Resmi Perpanjang Fasilitas GSP untuk Indonesia

Dian Kurniati | Senin, 02 November 2020 | 09:19 WIB
AS Resmi Perpanjang Fasilitas GSP untuk Indonesia

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah AS melalui United States Trade Representative (USTR) resmi mengeluarkan keputusan perpanjangan pemberian fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) kepada Indonesia.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan keputusan itu terbit hanya berselang sehari setelah pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo di Istana Kepresidenan Bogor, pekan lalu.

"Pemberian fasilitas GSP merupakan salah satu wujud konkret kemitraan strategis antara kedua negara yang tidak hanya membawa manfaat positif bagi Indonesia, melainkan juga bisnis di AS," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Retno menuturkan Indonesia menginginkan kerja sama ekonomi kedua negara meningkat di masa datang, termasuk dari sisi perdagangan. Menurutnya, penyelesaian review GSP merupakan hasil dari rangkaian diplomasi yang dilakukan secara intensif, beberapa waktu terakhir.

Sementara itu, Duta Besar RI untuk AS Muhammad Lutfi menilai AS memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap perekonomian Indonesia, terutama terkait dengan perbaikan regulasi domestik dalam menciptakan iklim bisnis dan investasi yang lebih kondusif.

"Pascapengumuman USTR, kami akan segera menyusun rencana kerja atau road plan untuk mengoptimalkan fasilitas keringanan bea masuk bagi produk-produk ekspor Indonesia di pasar AS," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lutfi menyebut pemberian perpanjangan fasilitas GSP oleh AS relatif jarang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, sejumlah negara yang menjadi mitra dagang AS selama ini, seperti India dan Turki saja sudah tidak mendapatkan fasilitas GSP sejak 2019.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap fasilitas GSP tersebut mampu meningkatkan kinerja ekspor Indonesia ke AS di tengah penurunan perdagangan internasional akibat pandemi Covid-19.

Menurutnya, pemerintah saat ini berkomitmen untuk terus mengoptimalkan tingginya potensi kerja sama di bidang ekonomi dan perdagangan kedua negara, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Salah satu contoh komitmen tersebut antara lain Pemerintah Indonesia mengusulkan untuk mengadakan negosiasi Limited Trade Deal (LTD) atau Kesepakatan Perdagangan secara terbatas antara Indonesia dan AS.

"LTD, yang akan mencakup kerja sama perdagangan, investasi hingga sektor informasi, komunikasi, dan teknologi, diharapkan dapat membantu mendongkrak perdagangan dua arah Indonesia dan AS hingga mencapai US$60 miliar pada 2024," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra