Ilustrasi.
BERAU, DDTCNews - Petugas dari KPP Pratama Tanjung Redeb, termasuk 2 orang account representative (AR), melakukan kunjungan on the spot ke alamat wajib pajak.
Ternyata, aktivitas ini merupakan hal rutin yang dilakukan kantor pajak berupa kegiatan pengumpulan data lapangan (KDPL). Tujuannya, memperluas basis data bagi otoritas pajak. Petugas akan mendatangi wajib pajak yang telah memenuhi kriteria untuk memiliki NPWP tetapi belum mendaftarkan diri.
"Dalam kunjungan, petugas menjelaskan apa tujuan kedatangan kami. Ini cara kami untuk mengenal lebih dalam wajib pajak sekaligus memastikan secara riil bahwa wajib pajak telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, tetapi belum daftar sebagai wajib pajak," kata Kepala Seksi Pengawasan II Wiwien Widyastutie dilansir pajak.go.id, Sabtu (9/9/2023).
Sebagai informasi, KPDL yang dilakukan oleh petugas merupakan KPDL berbasis kewilayahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.
KPDL berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyisir seluruh lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.
Wajib pajak juga diimbau untuk menghubungi KP2KP atau KPP terdekat apabila membutuhkan informasi perpajakan secara mendalam. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.