KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

AR Datangi Toserba, Ingatkan PTKP Rp500 Juta Tak Berlaku Buat WP Badan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Juli 2023 | 15:15 WIB
AR Datangi Toserba, Ingatkan PTKP Rp500 Juta Tak Berlaku Buat WP Badan

Ilustrasi.

TANA TIDUNG, DDTCNews - Account representative (AR) dari KPP Pratama Tanjung Redeb mengunjungi sebuah toserba di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.

Dalam kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) tersebut, AR memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak pemilik toserba. Salah satunya, mengenai batas omzet tidak kena pajak Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

"Wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya Rp500 juta ke bawah belum kena pajak. Tetapi, untuk toserba yang memiliki NPWP badan, tarif itu tak berlaku," kata AR KPP Pratama Tanjung Redeb Nurul Novitasari dilansir pajak.go.id, Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur, PPh final bagi pelaku orang pribadi UMKM sebesar 0,5% baru mulai dibayarkan pada bulan saat omzetnya sudah melampaui Rp500 juta. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP)-nya dihitung dari selisih omzet yang diterima kemudian dikurangi Rp500 juta.

Sederhananya, apabila wajib pajak orang pribadi belum memiliki penghasilan mencapai Rp500 juta maka belum ada kewajiban menyetorkan PPh final UMKM 0,5%. Kewajiban pembayaran pajak final hanya apabila penghasilan sudah melebihi Rp500 juta.

Contoh Perhitungan PPh Final UMKM

DJP sempat memberikan contoh kasus dalam menghitung PPh final terutang bagi UMKM. Diasumsikan UMKM X memperoleh omzet selama sebulan dengan nilai Rp15 juta dan total omzet setahun Rp180 juta. Dengan begitu, UMKM yang bersangkutan mendapat fasilitas pajak berupa bebas PPh final.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Namun, apabila omzet yang dihitung setiap bulan dan diakumulasi selama setahun ternyata melebihi Rp500 juta maka wajib pajak tersebut akan menggunakan kebijakan PPh final 0,5% setelah dikurangi omzet tidak kena pajak.

Contoh, wajib pajak X memperoleh akumulasi omzet kotor pada Agustus senilai Rp507 juta. Artinya, atas omzet Rp7 (Rp507 juta - Rp500 juta) tersebut yang menjadi dasar penghitungan pajak finalnya dan dibayarkan pada September sejumlah Rp35.000 (0,5% x Rp7 juta).

Apabila omzet tidak melebihi Rp500 juta, wajib pajak tetap melaporkan SPT Tahunan pada Januari hingga Maret setiap tahun. Wajib pajak juga tetap melakukan pencatatan atau pembukuan atas usaha tersebut sebagai dasar peredaran bruto setiap bulannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra