Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Account representative (AR) dari KPP Madya Denpasar melakukan kunjungan lapangan ke lokasi usaha seorang wajib pajak. Usaha yang dimiliki wajib pajak tersebut bergerak di bidang pengiriman barang atau ekspedisi.
AR Seksi II KPP Madya Denpasar Made Artha Suryadhana mengatakan pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas analisis data oleh sistem perpajakan yang dimiliki DJP. Dari data tersebut, petugas perlu mengonfirmasi langsung beberapa hal kepada wajib pajak.
"Perlu dilakukan konfirmasi tentang pencatatan kegiatan usaha atas layanan jasa ekspedisi. Konfirmasi ini juga berkaitan dengan penghasilan dan kepatuhan perpajakan dari mitra serta pengguna jasa," kata Made dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (4/4/2024).
Merespons kedatangan AR, perwakilan dari wajib pajak lantas menjelaskan sejumlah hal yang berhubungan dengan usaha ekspedisi. Secara umum, ujarnya, perusahaan memberikan jasa pengiriman barang untuk pengguna jasa domestik, khusunya barang kebutuhan perhotelan dan garmen.
Dijelaskan juga mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan yang sudah dijalankan sehubungan dengan pengguna jasa ekspedisi.
Menutup penjelasan, petugas memberikan penekanan kepada wajib pajak untuk memastikan dilakukannya pencatatan termasuk pembebanan biaya yang berkaitan dengan penghasilan usaha. Made juga mengingatkan kepada wajib pajak terkait dengan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak termasuk pelaporan setiap masanya.
Sebagai informasi, DJP memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang tengah diperiksa sesuai dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan. Salah satu jenis pemeriksaan itu ialah pemeriksaan lapangan.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan wajib pajak saat pemeriksaan lapangan. Salah satunya, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.