KPP MADYA DENPASAR

AR dari Kantor Pajak Cek Lokasi Usaha, Konfirmasi Laporan Keuangan WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2024 | 13:30 WIB
AR dari Kantor Pajak Cek Lokasi Usaha, Konfirmasi Laporan Keuangan WP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Account representative (AR) dari KPP Madya Denpasar melakukan kunjungan lapangan ke lokasi usaha seorang wajib pajak. Usaha yang dimiliki wajib pajak tersebut bergerak di bidang pengiriman barang atau ekspedisi.

AR Seksi II KPP Madya Denpasar Made Artha Suryadhana mengatakan pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas analisis data oleh sistem perpajakan yang dimiliki DJP. Dari data tersebut, petugas perlu mengonfirmasi langsung beberapa hal kepada wajib pajak.

"Perlu dilakukan konfirmasi tentang pencatatan kegiatan usaha atas layanan jasa ekspedisi. Konfirmasi ini juga berkaitan dengan penghasilan dan kepatuhan perpajakan dari mitra serta pengguna jasa," kata Made dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Merespons kedatangan AR, perwakilan dari wajib pajak lantas menjelaskan sejumlah hal yang berhubungan dengan usaha ekspedisi. Secara umum, ujarnya, perusahaan memberikan jasa pengiriman barang untuk pengguna jasa domestik, khusunya barang kebutuhan perhotelan dan garmen.

Dijelaskan juga mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan yang sudah dijalankan sehubungan dengan pengguna jasa ekspedisi.

Menutup penjelasan, petugas memberikan penekanan kepada wajib pajak untuk memastikan dilakukannya pencatatan termasuk pembebanan biaya yang berkaitan dengan penghasilan usaha. Made juga mengingatkan kepada wajib pajak terkait dengan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak termasuk pelaporan setiap masanya.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Sebagai informasi, DJP memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang tengah diperiksa sesuai dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan. Salah satu jenis pemeriksaan itu ialah pemeriksaan lapangan.

Ada beberapa hal yang harus dilakukan wajib pajak saat pemeriksaan lapangan. Salah satunya, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja