KPP MADYA DENPASAR

AR dari Kantor Pajak Cek Lokasi Usaha, Konfirmasi Laporan Keuangan WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2024 | 13:30 WIB
AR dari Kantor Pajak Cek Lokasi Usaha, Konfirmasi Laporan Keuangan WP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Account representative (AR) dari KPP Madya Denpasar melakukan kunjungan lapangan ke lokasi usaha seorang wajib pajak. Usaha yang dimiliki wajib pajak tersebut bergerak di bidang pengiriman barang atau ekspedisi.

AR Seksi II KPP Madya Denpasar Made Artha Suryadhana mengatakan pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas analisis data oleh sistem perpajakan yang dimiliki DJP. Dari data tersebut, petugas perlu mengonfirmasi langsung beberapa hal kepada wajib pajak.

"Perlu dilakukan konfirmasi tentang pencatatan kegiatan usaha atas layanan jasa ekspedisi. Konfirmasi ini juga berkaitan dengan penghasilan dan kepatuhan perpajakan dari mitra serta pengguna jasa," kata Made dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Merespons kedatangan AR, perwakilan dari wajib pajak lantas menjelaskan sejumlah hal yang berhubungan dengan usaha ekspedisi. Secara umum, ujarnya, perusahaan memberikan jasa pengiriman barang untuk pengguna jasa domestik, khusunya barang kebutuhan perhotelan dan garmen.

Dijelaskan juga mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan yang sudah dijalankan sehubungan dengan pengguna jasa ekspedisi.

Menutup penjelasan, petugas memberikan penekanan kepada wajib pajak untuk memastikan dilakukannya pencatatan termasuk pembebanan biaya yang berkaitan dengan penghasilan usaha. Made juga mengingatkan kepada wajib pajak terkait dengan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak termasuk pelaporan setiap masanya.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Sebagai informasi, DJP memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang tengah diperiksa sesuai dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan. Salah satu jenis pemeriksaan itu ialah pemeriksaan lapangan.

Ada beberapa hal yang harus dilakukan wajib pajak saat pemeriksaan lapangan. Salah satunya, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP