INDIA

April Ini, Tarif GST atas 5.000 Item Bakal Ditetapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2017 | 16:35 WIB
April Ini, Tarif GST atas 5.000 Item Bakal Ditetapkan

NEW DELHI, DDTCNews – Setelah ditetapkannya pemberlakuan pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST) yang mulai efektif pada 1 Juli 2017, Dewan GST akan melakukan pertemuan pada April untuk menentukan penetapan tarif pajak terhadap 4.000-5.000 jenis barang dan jasa.

Menteri Keuangan India Arun Jaitley mengatakan setelah Dewan GST menyetujui aturan perundang-undangan yang mendukung pengenaan pajak atas barang dan jasa, tantangan berikutnya bagi pemerintah adalah memutuskan barang dan jasa apa saja yang akan masuk dalam masing-masig lapisan tarif pajak.

“Dalam RUU GST yang telah disetujui ini terdapat empat tarif GST yakni 5%, 12%, 18% dan 28%. Sedangkan untuk jasa tidak akan dikenakan pajak lebih dari 18%. Kemungkinan akan ada tekanan yang besar untuk membebaskan pajak atas jasa dan barang komoditas. Oleh karena itu, pemerintah telah mengatakan bahwa GST akan bersifat non-inflatory,” ungkapnya saat berbicara di Lok Sabha, New Delhi, Kamis (30/3).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Sebagian besar jenis barang akan berada di level pajak 0%. Barang-barang tersebut seperti jenis barang yang masuk dalam keranjang untuk perhitungan indeks harga konsumen. Sebagian besar merupakan produk makanan sehingga tidak terkena dampak inflasi.

Tarif pajak 5% diperkirakan akan dikenakan pada sebagian besar jenis barang konsumsi masal. Kemudian tarif 12% dan 18% akan menjadi tarif standar yang akan dikenakan pada sebagian besar barang dan jasa.

Barang-barang elektronik atau disebut sebagi white goods yang selama ini dikenakan pajak sebesar 30% - 31% termasuk cukai dan pajak pertambahan nilai, nantinya di bawah rezim GST yang baru akan dikenakan pajak sebesar 28%. Namun beberapa produk seperti sabun, pasta gigi, minyak, alat cukur dan bahkan kulkas yang digunakan oleh masyarakat kelas menengah bawah akan dikategorikan ke dalam tarif pajak 18%.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Adapun, mobil mewah, tembakau, minuman soda dan pan masala (sejenis campuran rempah India) akan dikenakan tarif pajak tertinggi yakni 28%.

Sementara itu, seperti dilansir dalam The Asian Age, Penasihat Ekonomi Arvind Subramanian mengatakan penetapan GST merupakan salah satu reformasi terbesar dalam perpajakan tidak langsung di negara ini sejak kemerdekaan yang akhirnya membuat India menjadi single market.

“Ini merupakan perubahan pajak besar-besaran, perubahan administrasi di pusat dan negara, banyak prosedur, proses, bentuk-bentuk baru yang akan menjadi tantangan besar bagi negara,” ungkapnya. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi