INDIA

April Ini, Tarif GST atas 5.000 Item Bakal Ditetapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2017 | 16:35 WIB
April Ini, Tarif GST atas 5.000 Item Bakal Ditetapkan

NEW DELHI, DDTCNews – Setelah ditetapkannya pemberlakuan pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST) yang mulai efektif pada 1 Juli 2017, Dewan GST akan melakukan pertemuan pada April untuk menentukan penetapan tarif pajak terhadap 4.000-5.000 jenis barang dan jasa.

Menteri Keuangan India Arun Jaitley mengatakan setelah Dewan GST menyetujui aturan perundang-undangan yang mendukung pengenaan pajak atas barang dan jasa, tantangan berikutnya bagi pemerintah adalah memutuskan barang dan jasa apa saja yang akan masuk dalam masing-masig lapisan tarif pajak.

“Dalam RUU GST yang telah disetujui ini terdapat empat tarif GST yakni 5%, 12%, 18% dan 28%. Sedangkan untuk jasa tidak akan dikenakan pajak lebih dari 18%. Kemungkinan akan ada tekanan yang besar untuk membebaskan pajak atas jasa dan barang komoditas. Oleh karena itu, pemerintah telah mengatakan bahwa GST akan bersifat non-inflatory,” ungkapnya saat berbicara di Lok Sabha, New Delhi, Kamis (30/3).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sebagian besar jenis barang akan berada di level pajak 0%. Barang-barang tersebut seperti jenis barang yang masuk dalam keranjang untuk perhitungan indeks harga konsumen. Sebagian besar merupakan produk makanan sehingga tidak terkena dampak inflasi.

Tarif pajak 5% diperkirakan akan dikenakan pada sebagian besar jenis barang konsumsi masal. Kemudian tarif 12% dan 18% akan menjadi tarif standar yang akan dikenakan pada sebagian besar barang dan jasa.

Barang-barang elektronik atau disebut sebagi white goods yang selama ini dikenakan pajak sebesar 30% - 31% termasuk cukai dan pajak pertambahan nilai, nantinya di bawah rezim GST yang baru akan dikenakan pajak sebesar 28%. Namun beberapa produk seperti sabun, pasta gigi, minyak, alat cukur dan bahkan kulkas yang digunakan oleh masyarakat kelas menengah bawah akan dikategorikan ke dalam tarif pajak 18%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Adapun, mobil mewah, tembakau, minuman soda dan pan masala (sejenis campuran rempah India) akan dikenakan tarif pajak tertinggi yakni 28%.

Sementara itu, seperti dilansir dalam The Asian Age, Penasihat Ekonomi Arvind Subramanian mengatakan penetapan GST merupakan salah satu reformasi terbesar dalam perpajakan tidak langsung di negara ini sejak kemerdekaan yang akhirnya membuat India menjadi single market.

“Ini merupakan perubahan pajak besar-besaran, perubahan administrasi di pusat dan negara, banyak prosedur, proses, bentuk-bentuk baru yang akan menjadi tantangan besar bagi negara,” ungkapnya. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN