INDIA

April Ini, Tarif GST atas 5.000 Item Bakal Ditetapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2017 | 16:35 WIB
April Ini, Tarif GST atas 5.000 Item Bakal Ditetapkan

NEW DELHI, DDTCNews – Setelah ditetapkannya pemberlakuan pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST) yang mulai efektif pada 1 Juli 2017, Dewan GST akan melakukan pertemuan pada April untuk menentukan penetapan tarif pajak terhadap 4.000-5.000 jenis barang dan jasa.

Menteri Keuangan India Arun Jaitley mengatakan setelah Dewan GST menyetujui aturan perundang-undangan yang mendukung pengenaan pajak atas barang dan jasa, tantangan berikutnya bagi pemerintah adalah memutuskan barang dan jasa apa saja yang akan masuk dalam masing-masig lapisan tarif pajak.

“Dalam RUU GST yang telah disetujui ini terdapat empat tarif GST yakni 5%, 12%, 18% dan 28%. Sedangkan untuk jasa tidak akan dikenakan pajak lebih dari 18%. Kemungkinan akan ada tekanan yang besar untuk membebaskan pajak atas jasa dan barang komoditas. Oleh karena itu, pemerintah telah mengatakan bahwa GST akan bersifat non-inflatory,” ungkapnya saat berbicara di Lok Sabha, New Delhi, Kamis (30/3).

Baca Juga:
PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Sebagian besar jenis barang akan berada di level pajak 0%. Barang-barang tersebut seperti jenis barang yang masuk dalam keranjang untuk perhitungan indeks harga konsumen. Sebagian besar merupakan produk makanan sehingga tidak terkena dampak inflasi.

Tarif pajak 5% diperkirakan akan dikenakan pada sebagian besar jenis barang konsumsi masal. Kemudian tarif 12% dan 18% akan menjadi tarif standar yang akan dikenakan pada sebagian besar barang dan jasa.

Barang-barang elektronik atau disebut sebagi white goods yang selama ini dikenakan pajak sebesar 30% - 31% termasuk cukai dan pajak pertambahan nilai, nantinya di bawah rezim GST yang baru akan dikenakan pajak sebesar 28%. Namun beberapa produk seperti sabun, pasta gigi, minyak, alat cukur dan bahkan kulkas yang digunakan oleh masyarakat kelas menengah bawah akan dikategorikan ke dalam tarif pajak 18%.

Baca Juga:
DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Adapun, mobil mewah, tembakau, minuman soda dan pan masala (sejenis campuran rempah India) akan dikenakan tarif pajak tertinggi yakni 28%.

Sementara itu, seperti dilansir dalam The Asian Age, Penasihat Ekonomi Arvind Subramanian mengatakan penetapan GST merupakan salah satu reformasi terbesar dalam perpajakan tidak langsung di negara ini sejak kemerdekaan yang akhirnya membuat India menjadi single market.

“Ini merupakan perubahan pajak besar-besaran, perubahan administrasi di pusat dan negara, banyak prosedur, proses, bentuk-bentuk baru yang akan menjadi tantangan besar bagi negara,” ungkapnya. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-1/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN