KABUPATEN MALANG

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Adakan Acara Bagi-Bagi Hadiah

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 27 Juli 2021 | 16:00 WIB
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Adakan Acara Bagi-Bagi Hadiah

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur menggelar undian Gebyar Sadar Pajak dan menawarkan beragam hadiah menarik seperti mobil, sepeda motor, sepeda, televisi, lemari es, mesin cuci, hingga kompor gas.

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengatakan undian akan dilaksanakan pada 28 Juli 2021 mulai pukul 18.00 hingga 21.00. Acara undian ini digelar secara virtual dan disiarkan secara live pada kanal YouTube Badan Pendapatan Daerah Kota Malang dan YouTube Pemkot Malang.

Menurut Handi, masyarakat yang sudah membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebelum acara dimulai akan secara otomatis terdaftar sebagai peserta undian berhadiah tersebut.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“PBB-P2 yang lunas otomatis akan dapat mengikuti undian berhadiah,” katanya, dikutip pada Selasa (26/7/2021).

Handi mengingatkan warga Kota Malang yang ingin mengikuti undian untuk segera melunasi PBB-P2 terutangnya. Menurutnya, agenda ini dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang taat dalam melunasi PBB-P2.

“Acara ini digelar sebagai bentuk apresiasi bagi warga Kota Malang yang telah taat melakukan pembayaran PBB. Sekaligus sebagai salah satu hiburan yang diberikan pada saat pandemi Covid-19,” tuturnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dia menambahkan para pemenang undian perlu menyiapkan bukti fisik pelunasan PBB-P2, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK) saat mengambil hadiah. Selain itu, pemenang juga harus bebas tunggakan PBB-P2.

”Untuk pajak hadiah nanti akan ditanggung oleh masing-masing pemenang,” tutur Handi seperti dilansir malangvoice.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?