IRLANDIA

Apple Sepakat Bayar Pajak Rp208 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Desember 2017 | 14:38 WIB
Apple Sepakat Bayar Pajak Rp208 Triliun

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia dan raksasa teknologi Apple mencapai kesepakatan untuk membayar pajak sebesar 13 miliar Euro atau Rp208 triliun. Mekanisme pembayarannya itu sendiri akan melalui rekening penampung yang dikelola secara independen.

Hal ini merupakan hasil temuan Komisi Eropa pada tahun lalu yang menyatakan Apple telah menerima insentif pajak yang tidak adil dari Irlandia. Alhasil, Komisi Eropa memutuskan bahwa Apple sudah menyalahi peraturan Uni Eropa dan harus menebus pajak sebesar yang dianggap belum dibayar selama beberapa tahun.

Uni Eropa menekankan bahwa insentif pajak Irlandia membuat korporasi Negeri Paman Sam itu membayar pajak yang jauh lebih sedikit dari bisnis lainnya yang beroperasi di Eropa.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

“Kami sekarang telah mencapai kesepakatan dengan Apple sehubungan dengan prinsip dan pengelolaan dana tersebut,” kata Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe dilansir theguardian.com, Selasa (5/12).

Dia menyatakan proses pengelolaan rekening penampung akan rampung pada akhir Januari. Diharapkan akun tersebut bisa berfungsi pada akhir Maret 2018. Saat ini, pihak Irlandia sedang melakukan lelang untuk manajemen akun rekening mulai dari memilih dua bank kustodian hingga posisi manajer investasi.

Komisaris Persaingan Uni Eropa Margrethe Vestager juga menyatakan harapannya bahwa proses pembayaran pajak Apple dapat segera direalisasikan. Angka yang jadi rekor setoran pajak itu diharapkan akan mulai ditransfer secara bertahap mulai kuartal pertama tahun 2018.

Baca Juga:
Pengusaha Minta Tarif PPN untuk Restoran Diturunkan Lagi Jadi 9 Persen

Mandat dari putusan tersebut bahwa dana yang disetor dalam bentuk mata uang Euro. Selain itu, akan diinvestasikan pada aset beresiko rendah, terutama pada instrumen investasi pendapatan tetap.

Seperti yang diketahui, Irlandia selama ini adalah pintu masuk ke pasar Eropa bagi perusahaan multinasional. Pasalnya, negara tersebut menawarkan pajak rendah bagi korporasi yang akan melakukan ekspansi di benua biru.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN