IRLANDIA

Apple Sepakat Bayar Pajak Rp208 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Desember 2017 | 14:38 WIB
Apple Sepakat Bayar Pajak Rp208 Triliun

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia dan raksasa teknologi Apple mencapai kesepakatan untuk membayar pajak sebesar 13 miliar Euro atau Rp208 triliun. Mekanisme pembayarannya itu sendiri akan melalui rekening penampung yang dikelola secara independen.

Hal ini merupakan hasil temuan Komisi Eropa pada tahun lalu yang menyatakan Apple telah menerima insentif pajak yang tidak adil dari Irlandia. Alhasil, Komisi Eropa memutuskan bahwa Apple sudah menyalahi peraturan Uni Eropa dan harus menebus pajak sebesar yang dianggap belum dibayar selama beberapa tahun.

Uni Eropa menekankan bahwa insentif pajak Irlandia membuat korporasi Negeri Paman Sam itu membayar pajak yang jauh lebih sedikit dari bisnis lainnya yang beroperasi di Eropa.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

“Kami sekarang telah mencapai kesepakatan dengan Apple sehubungan dengan prinsip dan pengelolaan dana tersebut,” kata Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe dilansir theguardian.com, Selasa (5/12).

Dia menyatakan proses pengelolaan rekening penampung akan rampung pada akhir Januari. Diharapkan akun tersebut bisa berfungsi pada akhir Maret 2018. Saat ini, pihak Irlandia sedang melakukan lelang untuk manajemen akun rekening mulai dari memilih dua bank kustodian hingga posisi manajer investasi.

Komisaris Persaingan Uni Eropa Margrethe Vestager juga menyatakan harapannya bahwa proses pembayaran pajak Apple dapat segera direalisasikan. Angka yang jadi rekor setoran pajak itu diharapkan akan mulai ditransfer secara bertahap mulai kuartal pertama tahun 2018.

Baca Juga:
Pengusaha Minta Tarif PPN untuk Restoran Diturunkan Lagi Jadi 9 Persen

Mandat dari putusan tersebut bahwa dana yang disetor dalam bentuk mata uang Euro. Selain itu, akan diinvestasikan pada aset beresiko rendah, terutama pada instrumen investasi pendapatan tetap.

Seperti yang diketahui, Irlandia selama ini adalah pintu masuk ke pasar Eropa bagi perusahaan multinasional. Pasalnya, negara tersebut menawarkan pajak rendah bagi korporasi yang akan melakukan ekspansi di benua biru.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini