IRLANDIA

Apple Sepakat Bayar Pajak Rp208 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Desember 2017 | 14:38 WIB
Apple Sepakat Bayar Pajak Rp208 Triliun

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia dan raksasa teknologi Apple mencapai kesepakatan untuk membayar pajak sebesar 13 miliar Euro atau Rp208 triliun. Mekanisme pembayarannya itu sendiri akan melalui rekening penampung yang dikelola secara independen.

Hal ini merupakan hasil temuan Komisi Eropa pada tahun lalu yang menyatakan Apple telah menerima insentif pajak yang tidak adil dari Irlandia. Alhasil, Komisi Eropa memutuskan bahwa Apple sudah menyalahi peraturan Uni Eropa dan harus menebus pajak sebesar yang dianggap belum dibayar selama beberapa tahun.

Uni Eropa menekankan bahwa insentif pajak Irlandia membuat korporasi Negeri Paman Sam itu membayar pajak yang jauh lebih sedikit dari bisnis lainnya yang beroperasi di Eropa.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

“Kami sekarang telah mencapai kesepakatan dengan Apple sehubungan dengan prinsip dan pengelolaan dana tersebut,” kata Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe dilansir theguardian.com, Selasa (5/12).

Dia menyatakan proses pengelolaan rekening penampung akan rampung pada akhir Januari. Diharapkan akun tersebut bisa berfungsi pada akhir Maret 2018. Saat ini, pihak Irlandia sedang melakukan lelang untuk manajemen akun rekening mulai dari memilih dua bank kustodian hingga posisi manajer investasi.

Komisaris Persaingan Uni Eropa Margrethe Vestager juga menyatakan harapannya bahwa proses pembayaran pajak Apple dapat segera direalisasikan. Angka yang jadi rekor setoran pajak itu diharapkan akan mulai ditransfer secara bertahap mulai kuartal pertama tahun 2018.

Baca Juga:
Pengusaha Minta Tarif PPN untuk Restoran Diturunkan Lagi Jadi 9 Persen

Mandat dari putusan tersebut bahwa dana yang disetor dalam bentuk mata uang Euro. Selain itu, akan diinvestasikan pada aset beresiko rendah, terutama pada instrumen investasi pendapatan tetap.

Seperti yang diketahui, Irlandia selama ini adalah pintu masuk ke pasar Eropa bagi perusahaan multinasional. Pasalnya, negara tersebut menawarkan pajak rendah bagi korporasi yang akan melakukan ekspansi di benua biru.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya