SAN FRANCISCO, DDTCNews – Perusahaan telepon seluler Apple dikabarkan telah membayar cicilan pajak pertama kepada Pemerintah Irlandia sebesar USD1,77 miliar atau sekitar Rp25,13 triliun dari total tagihan pajak USD15 miliar atau Rp212,97 triliun.
Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe mengatakan pembayaran Rp25,13 triliun mencakup tunggakan pajak beserta denda Apple kepada pemerintah Irlandia. Dia berharap pelunasan pajak Apple bisa berjalan lancar.
"Ini adalah yang pertama dari serangkaian pembayaran dengan harapan sisa pelunasannya akan mengalir pada kuartal kedua dan ketiga 2018," paparnya seperti dilansir zeenews.india.com, Senin (21/5).
Kasus ini bermula dari Komisi Eropa yang menilai Apple mendapat manfaat dari insentif pajak ilegal di Irlandia sejak tahun 2003 hingga 2014. Saat ini, Apple dan Irlandia masih mengejar banding terhadap keputusan Komisi Eropa tahun 2016 yang meyakini bahwa perlakuan pajak Apple sejalan dengan hukum Irlandia dan Uni Eropa.
Meski begitu, pada 2016 Uni Eropa memerintahkan Apple untuk membayar hampir Rp212,97 triliun dalam bentuk pajak ke Irlandia. Pembayaran itu karena pemerintah Irlandia dinilai belum mengumpulkan pajak secara optimal dari Apple.
Terlebih, pemerintah Irlandia juga dirasa terlalu banyak dalam memberi kelonggaran pajak terhadap perusahaan besar itu dengan menerapkan tarif pajak korporasi yang hanya 12,5%.
Sementara itu, baru baru ini Apple dikabarkan telah memindahkan 'uangnya' ke pulau kecil Jersey di wilayah pantai selatan Inggris untuk menghindari perpajakan lebih jauh di Irlandia. Namun pemerintah Irlandia tetap berharap semua tagihan pajak beserta dendanya bisa dilunaskan pada akhir September mendatang. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.