INSENTIF PAJAK

Aplikasi Pelaporan Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Sudah Tersedia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Juli 2020 | 19:38 WIB
Aplikasi Pelaporan Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Sudah Tersedia

Tampilan e-Reporting Insentif Covid-19

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pengurangan 30% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 – sesuai dengan ketentuan PMK 44/2020 – sudah tersedia dalam e-Reporting Insentif Covid-19 di DJP Online.

Selain itu, ada pula aplikasi pelaporan pembebasan PPh Pasal 22 impor (PMK 44/2020). Kemudian, ada aplikasi pelaporan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) serta pembebasan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 22 Impor yang ada dalam PMK 28/2020.

“Sebelum menyampaikan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19, pastikan Anda berhak untuk memanfaatkan fasilitas insentif pajak tersebut,” demikian pernyataan DJP dalam Dashboard e-Reporting Insentif Covid-19, dikutip pada Kamis (9/7/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Untuk panduan penggunaan aplikasi, Ditjen Pajak (DJP) juga memberikan panduan pengguna (user manual) e-Reporting Insentif Covid-19. Anda bisa mengunduhnya di tautan berikut: User_Manual_ereportingcovid19.pdf.

Dalam panduan pengguna tersebut, DJP mengatakan khusus bagi pelaporan realisasi pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25, wajib pajak hanya dapat menyampaikannya melalui metode key in. Pengisian adalah pertama, wajib pajak melakukan pemilihan Laporan Realisasi Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25,

Kedua, untuk melakukan perekaman realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 silahkan tekan tombol "Rekam Realisasi". Ketiga, isikan nilai PPh Pasal 25 terutang sesuai dengan masa pajak pelaporan, klik tambah.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Keempat, isian kolom pengurang angsuran secara otomatis akan terisi dengan formula sesuai dengan PMK 44/2020 yaitu 30% dari nilai PPh Pasal 25 terutang. Kelima, apabila data yang anda input sudah benar maka tekan tombol "Submit".

Seperti diketahui, penyampaian laporan pemanfaatan insentif menjadi salah satu instrumen pengawasan yang digunakan DJP. Pengawasan oleh DJP dimulai ketika wajib pajak telah memanfaatkan insentif pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja