ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-SPT Hanya Bisa untuk Windows, Belum Compatible di MacOS

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Aplikasi e-SPT Hanya Bisa untuk Windows, Belum Compatible di MacOS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 hanya bisa dioperasikan pada perangkat PC atau laptop dengan sistem operasi (OS) Windows.

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa aplikasi tersebut belum bisa dipakai melalui perangkat bersistem operasi macOS oleh Apple. Karenanya, wajib pajak perlu menyesuaikan hal ini apabila ingin meng-install aplikasi e-SPT pada perangkat miliknya.

"Mohon maaf saat ini aplikasi e-SPT hanya dapat digunakan di perangkat berbasis Windows, belum compatible di macOS. Dan tidak ada aplikasi tambahan ya," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak di Twitter, Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan netizen yang ingin mengunduh aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 pada perangkat bersistem operasi macOS miliknya.

"Apakah e-SPT 21/26 bisa di-install di macOS?" tanya sebuah akun.

Wajib pajak yang ingin mengunduh aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 bisa mengaksesnya melalui laman https://www.pajak.go.id/id/aplikasi-pajak/e-spt-masa-pph-pasal-21-26-versi-2400.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 adalah update terbaru dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, dan memperbarui aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya yaitu e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.3.

Beberapa pokok perubahan pada versi ini, yaitu:

  • Menu bukti potong tidak final, bagi yang tidak ber-NPWP atau bukan pegawai, untuk PTKP-nya dianggap berstatus TK/0.
  • Pembetulan atas pembulatan per-seribu dikenakan untuk pendapatan kena pajak bagi pegawai harian yang dibayarkan secara bulanan, bukan PPh-nya yang dibulatkan.
  • Untuk SPT Induk, poin B.1.3 sampai dengan B.1.10 untuk kolom Jumlah Penerima Penghasilan dan kolom Jumlah Penghasilan Bruto sudah dapat diedit, sedangkan untuk Jumlah Pajak Penghasilannya tidak dapat diedit.
  • Tombol Select All sudah tersedia untuk menghapus bukti potong.
  • Untuk bendahara pemerintah atau pembuat bukti potong A2 sudah ditambah NIP/NRP.
  • Bukti potong tidak final Pasal 26, DPP-nya otomatis sudah sama dengan bruto.
  • Help Manual pada aplikasi e-SPT ini sudah dibuat detail.

"Untuk pengguna yang telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya, cukup install file patch update versi 2.4.0.0 yang tersedia," tulis DJP pada laman resminya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sementara itu, bagi pengguna baru dan belum pernah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dapat meng-install dengan file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 yang telah disediakan tanpa perlu meng-install versi sebelumnya.

Aplikasi e-SPT ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, serta bendaharawan dan pemotong/pemungut. Baca juga NIK Jadi NPWP, e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4 Masih Bisa Dipakai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra