ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-SPT Hanya Bisa untuk Windows, Belum Compatible di MacOS

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Aplikasi e-SPT Hanya Bisa untuk Windows, Belum Compatible di MacOS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 hanya bisa dioperasikan pada perangkat PC atau laptop dengan sistem operasi (OS) Windows.

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa aplikasi tersebut belum bisa dipakai melalui perangkat bersistem operasi macOS oleh Apple. Karenanya, wajib pajak perlu menyesuaikan hal ini apabila ingin meng-install aplikasi e-SPT pada perangkat miliknya.

"Mohon maaf saat ini aplikasi e-SPT hanya dapat digunakan di perangkat berbasis Windows, belum compatible di macOS. Dan tidak ada aplikasi tambahan ya," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak di Twitter, Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Hanya Pegawai di 4 Industri yang PPh 21-nya Ditanggung Negara

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan netizen yang ingin mengunduh aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 pada perangkat bersistem operasi macOS miliknya.

"Apakah e-SPT 21/26 bisa di-install di macOS?" tanya sebuah akun.

Wajib pajak yang ingin mengunduh aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 bisa mengaksesnya melalui laman https://www.pajak.go.id/id/aplikasi-pajak/e-spt-masa-pph-pasal-21-26-versi-2400.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 adalah update terbaru dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, dan memperbarui aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya yaitu e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.3.

Beberapa pokok perubahan pada versi ini, yaitu:

  • Menu bukti potong tidak final, bagi yang tidak ber-NPWP atau bukan pegawai, untuk PTKP-nya dianggap berstatus TK/0.
  • Pembetulan atas pembulatan per-seribu dikenakan untuk pendapatan kena pajak bagi pegawai harian yang dibayarkan secara bulanan, bukan PPh-nya yang dibulatkan.
  • Untuk SPT Induk, poin B.1.3 sampai dengan B.1.10 untuk kolom Jumlah Penerima Penghasilan dan kolom Jumlah Penghasilan Bruto sudah dapat diedit, sedangkan untuk Jumlah Pajak Penghasilannya tidak dapat diedit.
  • Tombol Select All sudah tersedia untuk menghapus bukti potong.
  • Untuk bendahara pemerintah atau pembuat bukti potong A2 sudah ditambah NIP/NRP.
  • Bukti potong tidak final Pasal 26, DPP-nya otomatis sudah sama dengan bruto.
  • Help Manual pada aplikasi e-SPT ini sudah dibuat detail.

"Untuk pengguna yang telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya, cukup install file patch update versi 2.4.0.0 yang tersedia," tulis DJP pada laman resminya.

Baca Juga:
PMK Baru! Karyawan Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak Penghasilan

Sementara itu, bagi pengguna baru dan belum pernah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dapat meng-install dengan file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 yang telah disediakan tanpa perlu meng-install versi sebelumnya.

Aplikasi e-SPT ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, serta bendaharawan dan pemotong/pemungut. Baca juga NIK Jadi NPWP, e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4 Masih Bisa Dipakai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’