e-bupot
JAKARTA, DDTCNews - Mulai 2022 lalu, Ditjen Pajak (DJP)mewajibkan wajib pajak pemotong/pemungut PPh membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi mulai masa. Pelaporan SPT masa tersebut kini menggunakan e-bupot unifikasi.
Namun, aplikasi e-bupot versi lama masih bisa digunakan. DJP menyebutkan e-bupot lama hanya terbatas untuk pembetulan SPT yang SPT normalnya sudah dilaporkan menggunakan e-bupot lama.
"Maksudnya, jika SPT normalnya masih menggunakan e-bupot lama, pembetulannya juga menggunakan e-bupot lama," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (26/4/2023).
Sementara itu, jika SPT normal sudah menggunakan e-bupot unifikasi maka pembetulannya perlu menggunakan e-bupot unifikasi.
Seperti diketahui, aplikasi e-bupot unifikasi dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan, serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. Adapun saluran tertentu yang dapat digunakan untuk mengakses aplikasi e-bupot 23/26 adalah DJP Online.
Implementasi aplikasi e-bupot unifikasi tersebut berlaku bagi wajib pajak yang memotong atau memungut PPh di antaranya PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.
Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.