Diskusi Kongkow Bisnis PasFM 'Titipan Roadmap Perekonomian Indonesia', Rabu (10/4/2019). (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mulai menyusun agenda rutin setiap 5 tahun. Peta jalan kebijakan untuk pemenang pilpres menjadi kado pertama dunia usaha pascapemilu pekan depan.
Wakil Ketua Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan peta jalan untuk pemerintahan lima tahun ke depan terdiri dari 3 bagian utama. Pertama, bagian literasi yang menjadi landasan rumusan kebijakan.
Kedua, bagian yang berisikan masukan dan hasil rekomendasi dunia usaha. Ketiga, dan yang paling penting adalah matriks kebijakan yang sebaiknya diambil pemerintah terpilih nanti.
"Setiap bagian dari roadmap akan dipaparkan dalam kajian yang mendalam dari anggota asosiasi," katanya dalam acara Kongkow Bisnis PasFM 'Titipan Roadmap Perekonomian Indonesia', Rabu (10/4/2019).
Shinta kemudian menjabarkan bagian penting dari roadmap ini adalah matriks kebijakan. Untuk isu sektoral Apindo membaginya ke dalam 5 pembahasan terpisah.
Kelima sektor tersebut adalah manufaktur, sektor pariwisata, pangan pertanian, energi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Selain itu ada juga pembahasan lintas sektoral yang akan disajikan dalam roadmap Apindo.
"Isu lintas sektoral antara lain makroekonomi, perbankan, sektor ketenagakerjaan, sektor perpajakan, dan kebijakan birokrasi untuk mendukung dunia usaha," paparnya.
Dia mengharapkam siapapun yang keluar sebagai pemenang nanti dapat mengakomodasi roadmap kebijakan ekonomi Apindo. Pasalnya, roadmap dibuat untuk meningkatkan kadar kompetitif produk Indonesia di pasar internasional.
"Ada tiga hal utama yang jadi tujuan dari roadmap ini yaitu bagaimana mem-boost tingkat daya saing, kemudian pembanguann SDM yang unggul dan bagian untuk ketahanan nasional," imbuhnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.