PERLAKUAN PERPAJAKAN E-COMMERCE

Apindo Nilai Semangat Kesetaraan PMK 210/2018 Jadi Hilang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Januari 2019 | 14:26 WIB
Apindo Nilai Semangat Kesetaraan PMK 210/2018 Jadi Hilang

ilustrasi e-commerce. (foto: digitalmarketingskill)

JAKARTA, DDTCNews – Tidak diwajibkannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pelapak online dinilai tidak tepat. Langkah yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani ini justru memberikan nuansa pengecualian bagi pelaku bisnis e-commerce terkait kewajiban pajaknya.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan secara esensi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210/2018 sudah menjamin kesetaraan dalam berusaha. Pelapak yang meraih keuntungan dari bisnis online seharusnya juga taat pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Level playing field harus terjaga antara pengusaha offline, online, dan pegiat media sosial. Namun, kalau onlinelantas minta pengecualian, saya rasa tidak fair,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (18/1/2019).

Baca Juga:
Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Menurutnya, dalam PMK 210/2018, tidak ada pungutan pajak baru yang khusus ditujukan bagi pelaku usaha di ranah digital. Isi dalam beleid tersebut menunjukan semua pelaku usaha harus melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku, terutama Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan UU Pajak Penghasilan (PPh).

Bila yang dikhawatirkan pelapak UMKM akan rontok dengan pemberlakuan beleid itu, menurutnya juga tidak sepenuhnya tepat. Dia mengatakan otoritas fiskal mempunyai ruang untuk klasifikasi bisnis ini dalam rezim pajak yang memiliki skema, batasan, dan kriteria suatu usaha yang dikenakan pajak.

Menurut Siddhi, UMKM bisa memanfaatkan skema PPh final 0,5%. Segala aktivitas bisnis yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat mengakses tarif ini. Selain itu, pelaku usaha di segmen UMKM juga tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga:
Kemendag Terima 3.575 Pengaduan Konsumen, Terbanyak Soal e-Commerce

“Di situ [PPh 0,5%] sudah ada unsur keadilan bagi UMKM,” tandasnya.

Seperti diketahui, PMK 210/2018 rilis pada akhir pekan lalu langsung menimbulkan kegaduhan baru. Beleid yang sejatinya berisikan tata cara perpajakan bagi pelapak daring mendapat resistensi dari asosiasi penyedia platform market place. Pasalnya, kewajiban NPWP atau NIK akan mengurungkan niat orang untuk berniaga di ranah digital. Namun, Kemenkeu masih kukuh akan memberlakukan beleid itu mulai 1 April 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:00 WIB LAYANAN PERDAGANGAN

Kemendag Terima 3.575 Pengaduan Konsumen, Terbanyak Soal e-Commerce

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP