PERLAKUAN PERPAJAKAN E-COMMERCE

Apindo Nilai Semangat Kesetaraan PMK 210/2018 Jadi Hilang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Januari 2019 | 14:26 WIB
Apindo Nilai Semangat Kesetaraan PMK 210/2018 Jadi Hilang

ilustrasi e-commerce. (foto: digitalmarketingskill)

JAKARTA, DDTCNews – Tidak diwajibkannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pelapak online dinilai tidak tepat. Langkah yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani ini justru memberikan nuansa pengecualian bagi pelaku bisnis e-commerce terkait kewajiban pajaknya.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan secara esensi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210/2018 sudah menjamin kesetaraan dalam berusaha. Pelapak yang meraih keuntungan dari bisnis online seharusnya juga taat pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Level playing field harus terjaga antara pengusaha offline, online, dan pegiat media sosial. Namun, kalau onlinelantas minta pengecualian, saya rasa tidak fair,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (18/1/2019).

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Menurutnya, dalam PMK 210/2018, tidak ada pungutan pajak baru yang khusus ditujukan bagi pelaku usaha di ranah digital. Isi dalam beleid tersebut menunjukan semua pelaku usaha harus melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku, terutama Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan UU Pajak Penghasilan (PPh).

Bila yang dikhawatirkan pelapak UMKM akan rontok dengan pemberlakuan beleid itu, menurutnya juga tidak sepenuhnya tepat. Dia mengatakan otoritas fiskal mempunyai ruang untuk klasifikasi bisnis ini dalam rezim pajak yang memiliki skema, batasan, dan kriteria suatu usaha yang dikenakan pajak.

Menurut Siddhi, UMKM bisa memanfaatkan skema PPh final 0,5%. Segala aktivitas bisnis yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat mengakses tarif ini. Selain itu, pelaku usaha di segmen UMKM juga tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga:
Jelang Musim Libur, Otoritas Ini Pantau Setoran Pajak Pedagang Online

“Di situ [PPh 0,5%] sudah ada unsur keadilan bagi UMKM,” tandasnya.

Seperti diketahui, PMK 210/2018 rilis pada akhir pekan lalu langsung menimbulkan kegaduhan baru. Beleid yang sejatinya berisikan tata cara perpajakan bagi pelapak daring mendapat resistensi dari asosiasi penyedia platform market place. Pasalnya, kewajiban NPWP atau NIK akan mengurungkan niat orang untuk berniaga di ranah digital. Namun, Kemenkeu masih kukuh akan memberlakukan beleid itu mulai 1 April 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?